Dharma Pongrekun Gugat Pasal KLB dan Wabah di UU Kesehatan ke MK
Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, termasuk ancaman pidana terhadap warga yang dianggap menghalangi penanggulangan wabah.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan sidang pendahuluan perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026 itu digelar pada Rabu (3/6/2026).
Baca juga: CEK FAKTA: Dharma Pongrekun Sebut Protokol adalah Proses Total Kontrol, Benarkah?
Kuasa hukum Dharma Pongrekun selaku pemohon uji materi ini, Alfin Sulaiman, menilai sejumlah norma dalam UU Kesehatan tidak memiliki batasan yang jelas terkait penetapan KLB dan wabah.
“Dengan demikian keseluruhan konstruksi norma dalam Pasal 353 huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah membentuk suatu rezim pengaturan yang tidak hanya kabur dan multitafsir," kata kata Alfin dalam sidang, dikutip pada Kamis (4/6/2026).
"Tetapi juga memberikan ruang yang sangat luas bagi penyalahgunaan kewenangan, dalam konstruksi seperti ini warga negara ditempatkan dalam posisi yang sangat sangat rentan, di satu sisi dibebani kewajiban yang tidak jelas batasnya, dan di sisi lain dihadapkan pada ancaman sanksi termasuk pidana yang bersandar pada norma yang tidak pasti,” lanjutnya.
Baca juga: Dharma Pongrekun: Saya Mantan Penyidik, Proyek Suka Diada-adain
Pemohon juga meminta MK memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap norma yang diuji. Permintaan itu dibacakan kuasa hukum Pemohon, Fitri Darnilah.
“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional bersyarat, yaitu, kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan kajian bersama Konsil dan Kolegium dan harus didasarkan pada bukti ilmiah yang kuat serta harus diumumkan secara transparan kepada publik,” kata Fitri.
Tanggapan hakim konstitusi
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta Pemohon memperjelas dasar kerugian konstitusional yang dialami akibat keberlakuan norma tersebut.
“Jadi, masih perlu menjelaskan keterkaitan langsung antara aktivitas Pemohon sebagai pengamat dan analis kebijakan kesehatan dengan keberlakuan norma yang diuji,” ujar Adies.
Wakil Ketua MK Saldi Isra juga menyoroti pentingnya kedudukan hukum legal standing Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang.
“Legal standing itu untuk menjelaskan mengapa prinsipal Saudara ini memiliki alas hak untuk mempersoalkan norma ini,” jelas Saldi.
Saldi menegaskan Pemohon harus menjelaskan secara rinci alasan pasal-pasal tersebut dianggap bertentangan dengan konstitusi.
“Jadi, tidak sekedar menyebutkan dia bertentangan dengan UUD tapi penjelasan bertentangannya itu penting karena yang akan kami nilai adalah kenapa dia bertentangan dengan konstitusi,” jelas Saldi.
MK memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum sidang lanjutan digelar.