Pengertian Justice Collaborator, Jalur yang Akan Ditempuh Sony Sanjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Salah satu tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya akan mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Sony, Krisna Murti kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2026).
"Betul sekali," kata Krisna saat ditanya mengenai rencana Sony mengajukan status justice collaborator.
Baca juga: Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Krisna menjelaskan, keputusan Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator dilatarbelakangi keinginannya untuk mengungkap perkara secara menyeluruh dan tidak menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan dalam kasus tersebut.
Lantas apa yang dimaksud dengan justice collaborator?
Pengertian justice collaborator
Dilansir dari Kompas.com, istilah justice collaborator sempat populer belakangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo CS pada 2022 silam.
Baca juga: Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator: Enggan Disudutkan Sendiri dalam Kasus SPPG
Saat itu, Bharada Eliezer menempuh jalur menjadi seorang justice collaborator dalam perkara tersebut.
Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.
Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lain.
Baca juga: Kekayaan Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Naik Rp 12 M dalam Setahun
Justice collaborator dapat disebut juga sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.
Syarat menjadi justice collaborator
Salah satu aturan terkait justice collaborator adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Dalam SEMA tersebut, seseorang dapat dikategorikan sebagai justice collaborator jika:
- Merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu;
- Mengakui kejahatan yang dilakukannya;
- Bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut;
- Memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan; dan
- Keterangan dan bukti-bukti yang diberikannya sangat penting dan dapat membantu pengungkapan kasus, mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, dan mengembalikan aset atau hasil dari tindak pidana tersebut.
Kasus korupsi MBG
Baca juga: MBG dan Ujian Integritas Negara
Sebagai informasi, Sony merupakan salah satu dari tiga tersangka dalam kasus korupsi MBG.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program SPPG yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Baca juga: Kepala Baru BGN Moratorium Dapur MBG dan Siapkan Efisiensi Anggaran
Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tag: #pengertian #justice #collaborator #jalur #yang #akan #ditempuh #sony #sanjaya #dalam #kasus #korupsi