Nadiem Divonis Berapa Tahun? Begini Kronologi Sederhana Kasus Viral Chromebook
Nadiem Divonis Berapa Tahun? Begini Kronologi Sederhana Kasus Viral Chromebook. [Suara.com/Alfian Winanto]
19:16
14 Mei 2026

Nadiem Divonis Berapa Tahun? Begini Kronologi Sederhana Kasus Viral Chromebook

Nadiem menempati salah satu kata pencarian tertinggi baik di media sosial dan Google Trends. Salah satu kalimat yang banyak dicari publik adalah 'Nadiem divonis berapa belas tahun?'

Kronologi kasus dugaan korupsi Chromebook turut membuat publik penasaran.

Terdapat penjelasan singkat mengenai kasus viral yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Sebagai informasi, Nadiem menempati trending di X pada 13 dan 14 Mei 2026.

Pantauan melalui Trends24.in, Nadiem trending setelah dicuitkan lebih dari 15 ribu kali.

Nadiem Divonis Berapa Belas Tahun?

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) saat  menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Vonis berapa tahun hukuman untuk Nadiem banyak dicari oleh publik. Meski begitu, vonis untuk Nadiem belum 'resmi' secara hukum.

Itu karena sidang masih berjalan sehingga hakim belum membacakan vonis terhadap Nadiem Makarim.

Meski begitu, jaksa menuntut hukuman belasan tahun untuk Nadiem karena dianggap merugikan negara triliunan rupiah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata jaksa Roy Riady pada pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (13/5/2026).

Tuntutan belasan tahun tersebut membuat Nadiem trending di media sosial. Perlu digarisbawahi bahwa ini masih berstatus tuntutan dari jaksa dan belum mencapai tahap putusan akhir atau vonis dari Majelis Hakim.

Berikut kronologi sederhana kasus dugaan korupsi Chromebook yang menimpa Nadiem Makarim:

1. Awal Mula Proyek Chromebook dan Tuduhan "Gagal Manfaat"

Semuanya bermula pada 2020. Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadiem merancang program besar untuk membagikan laptop ke sekolah-sekolah, terutama di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Tujuannya agar siswa di pelosok bisa merasakan teknologi yang sama dengan anak kota.

Perangkat yang dipilih adalah Chromebook, laptop berbasis sistem operasi Chrome OS milik Google.

Namun, menurut jaksa, langkah ini dianggap bermasalah sejak awal. Jaksa menuduh Nadiem dan timnya melakukan pre-determined alias sudah menetapkan Chromebook sebagai pemenang tanpa mengecek kebutuhan riil di lapangan.

Padahal Chromebook butuh internet stabil untuk dipakai secara maksimal. Sedangkan sekolah di daerah 3T, banyak daerah susah memperoleh sinyal.

Jaksa menyimpulkan bahwa laptop yang dibeli dengan uang negara akhirnya tidak bisa dipakai secara maksimal atau "gagal manfaat".

Menurut jaksa, Nadiem tak melakukan penelitian mendalam atas kebutuhan Chromebook.

Jaksa menilai bahwa Nadiem menerima banyak uang dari induk Gojek di mana sebagian investasi berasal dari Google.

Alirannya adalah investor > Gojek > keputusan membeli produk Google. Tuduhan tersebut dibantah oleh Nadiem.

2. Hitungan Kerugian Negara Triliunan

Daya tarik utama kasus adalah dugaan angka kerugian negara yang fantastis.

Awalnya, jaksa menyebut total kerugian mencapai Rp2,1 triliun. Angka ini dipecah menjadi dua bagian besar:

  • Rp1,5 triliun: Dianggap sebagai harga Chromebook yang kemahalan dari harga seharusnya di pasar.
  • Rp621 miliar: Pembelian Chrome Device Management (CDM), sistem untuk mengelola laptop secara massal, yang menurut jaksa tidak diperlukan.

Seiring berjalannya sidang, kerugian negara pada dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 disebut mencapai Rp5,26 triliun.

Itu merupakan dugaan total mark-up dan kerugian aktivasi program. Nadiem membela diri dengan data yang berlawanan.

Baginya, memilih Chrome OS justru menghemat anggaran negara hingga Rp1,2 triliun jika dibandingkan dengan membeli lisensi Windows.

Terkait tuduhan "gagal manfaat", Nadiem membalas dengan data audit resmi BPKP 2023/2024.

"86 persen murid pakai Chromebook untuk Asesmen Nasional Berbasis Komputer dan 97 persen unit Chromebook diterima dan aktif," bunyi pembelaan Nadiem.

Nadiem juga melempar sindiran logis soal sistem CDM: jika CDM dianggap kerugian karena tidak berguna, padahal data penggunaan laptop yang dipakai jaksa berasal dari sistem CDM tersebut, maka ada kontradiksi dalam logika jaksa.

3. Teka-Teki Aliran Dana Google, Gojek, dan Konflik Kepentingan

Jaksa menduga Nadiem menerima Rp809 miliar dari PT AKAB (induk Gojek). Jaksa mencoba menghubungkan titik-titik (dot-connecting): Google berinvestasi besar di Gojek (sekitar USD 786 juta), lalu Nadiem sebagai Mendikbud membuat kebijakan membeli produk Google (Chromebook).

Nadiem membantah keras narasi ini dan menyebutnya sebagai "framing jahat".

Ia menjelaskan bahwa omzet Google dari proyek Chromebook ini hanya sekitar Rp621 miliar.

Logikanya, tidak mungkin ia menerima "suap" Rp809 miliar dari sebuah proyek yang omzet vendornya (Google) bahkan lebih kecil dari nilai suap tersebut.

"Ini tidak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook," tegas Nadiem.

Bagi Nadiem, investasi Google ke Gojek adalah murni urusan korporasi antar-perusahaan teknologi besar, bukan imbal balik dari kebijakan menteri.

4. Klarifikasi Harta Rp4,87 Triliun: Efek IPO GoTo, Bukan Cash Korupsi

Nadiem Makarim (tengah) memeluk pengemudi Gojek seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Antara)Nadiem Makarim (tengah) memeluk pengemudi Gojek seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Antara)

Salah satu poin pemberat dalam tuntutan jaksa adalah lonjakan harta kekayaan Nadiem yang mencapai Rp4,87 triliun selama menjabat sebagai menteri.

Jaksa menilai kenaikan ini tidak wajar dan tidak seimbang dengan gaji menteri.

Namun, Nadiem memberikan penjelasan teknis yang sangat akrab di telinga para pemain saham dan pelaku startup.

Angka triliunan tersebut adalah refleksi dari nilai saham saat PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) melakukan Initial Public Offering (IPO) pada tahun 2022.

"Itu cuma nilai IPO. Jadi, dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya?" kata Nadiem.

Ia menekankan bahwa harta tersebut adalah kekayaan "di atas kertas" (valuasi), bukan uang tunai di rekening.

Apalagi, ada regulasi OJK yang mengunci (lock-up) saham miliknya sehingga tidak bisa dijual begitu saja.

Mengaitkan valuasi saham perusahaan teknologi dengan aliran dana korupsi proyek laptop dianggap Nadiem sebagai lompatan logika yang keliru.

5. Sorotan Mahfud MD

Kasus ini menarik perhatian banyak pakar hukum, termasuk mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.

Mahfud melihat ada kejanggalan dan kesan "pesanan" dalam kasus ini. Ia berpendapat bahwa sengketa kebijakan seharusnya diselesaikan lewat APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah), bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

"Si Nadiem juga kan dia kan pembuat kebijakan yang tidak tahu urusan uang, artinya urusan anggaran kan ada PPK. Nadiem enggak ikut di situ," kata Mahfud MD.

Mantan Menkopolhukam ini juga menyayangkan jika pola penegakan hukum seperti itu terus dilakukan, bisa membuat generasi muda profesional dan ahli teknologi dari luar negeri enggan pulang ke Indonesia atau masuk ke pemerintahan.

Mereka takut bahwa kebijakan inovatif yang mereka buat suatu saat akan dikriminalisasi jika tidak sejalan dengan kepentingan pihak tertentu.

Editor: Cesar Uji Tawakal

Tag:  #nadiem #divonis #berapa #tahun #begini #kronologi #sederhana #kasus #viral #chromebook

KOMENTAR