Mulai 1 Juli 2026, Registrasi SIM Card Wajib Pakai Biometrik
Ilustrasi face recognition. Registrasi kartu SIM menggunakan face recognition diberlakukan mula 1 Januari 2026.(Freepik)
15:54
29 Mei 2026

Mulai 1 Juli 2026, Registrasi SIM Card Wajib Pakai Biometrik

- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan mulai menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) secara nasional mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Sistem ini menggantikan skema pendaftaran nomor HP baru yang tadinya cukup menyetorkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) saja.

Kebijakan ini berlaku untuk registrasi nomor baru dan akan diterapkan penuh oleh seluruh operator seluler di Indonesia tanpa pengecualian.

Baca juga: Komdigi Resmikan Aturan Baru Registrasi SIM Card, Wajib Biometrik dan Jumlah Dibatasi

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan bahwa masa transisi bagi operator telah berakhir sehingga seluruh proses registrasi kartu SIM baru wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah.

"1 Juli 2026 akan diberlakukan efektif secara nasional," ujar Edwin dalam Konferensi Pers Menyambut Pemberlakuan Registrasi Biometrik Secara Penuh di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Jumat (29/5/2026), sebagaimana dilaporkan KOMPAS.com.

Menurut Edwin, setelah tanggal tersebut tidak ada lagi kelonggaran bagi operator seluler untuk tidak menjalankan mekanisme registrasi baru tersebut.

"Untuk new registration (pendaftaran pengguna baru) sudah bisa dimulai efektif secara fully (penuh) nasional, tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026," kata dia.

Melalui skema baru ini, calon pelanggan yang membeli kartu SIM baru akan diminta melakukan verifikasi identitas menggunakan data biometrik wajah yang kemudian dicocokkan dengan data kependudukan pemerintah.

Komdigi juga mendorong masyarakat yang telah mengikuti proses registrasi biometrik untuk mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK) mereka digunakan pada nomor lain yang tidak dikenal.

"Kalau ada didapati, tolong laporkan untuk segera dinonaktifkan," tutur Edwin.

Pengguna lama tak wajib face recognition

Meski registrasi biometrik akan menjadi syarat wajib untuk pelanggan baru, ketentuan tersebut belum diberlakukan bagi pengguna kartu SIM yang sudah aktif saat ini.

Edwin menjelaskan bahwa pelanggan lama dapat mengikuti registrasi biometrik secara sukarela atau voluntary.

"Yang pertama, (untuk pengguna kartu lama) voluntary (sukarela). Kenapa voluntary? Karena masih untuk yang new registration," ujar Edwin.

Ia menjelaskan bahwa pendekatan sukarela dipilih karena pemerintah ingin memastikan kesiapan infrastruktur yang dimiliki operator seluler dan instansi terkait sebelum menerapkannya secara lebih luas.

Baca juga: 12 Poin Aturan Registrasi SIM Card Biometrik bagi Pelanggan

Saat ini jumlah nomor telepon yang terdaftar di Indonesia mencapai sekitar 295 juta nomor. Dari total tersebut, sekitar 97 persen merupakan pelanggan prabayar.

"Kenapa saya bilang voluntary dulu? Karena kami pengen melihat kesiapan sistem daripada tiga operator seluler (Telkomsel, Indosat, XL) ini jika nanti kalau itu diwajibkan akan ada ratusan juta," kata Edwin.

Menurut dia, kebijakan sukarela tersebut hanya bersifat sementara sampai implementasi registrasi biometrik untuk nomor baru berjalan lebih masif.

Dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, aturan registrasi SIM Card biometrik ini wajib dilakukan oleh Warga Negara Indonesia dengan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sementara itu, Warga Negara Asing diwajibkan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.

Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas serta data biometrik kepala keluarga. Skema ini dirancang agar kepemilikan nomor tetap bisa dipertanggungjawabkan, sekaligus melindungi kelompok usia rentan.

Data biometrik tidak disimpan operator seluler

Pemerintah juga akan memastikan kesiapan sistem verifikasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai pihak yang melakukan pencocokan data identitas.

"Saya mau ngecek dulu ada kesiapan sistem di operator seluler dan juga kan semuanya harus verifikasi Dukcapil. Nah, Dukcapil juga harus siap juga kita kerja sama," ujarnya.

Edwin turut menegaskan bahwa operator seluler tidak menyimpan data wajah pelanggan yang digunakan dalam proses registrasi.

Menurut dia, data biometrik hanya dipakai untuk proses validasi identitas dan akan dicocokkan dengan basis data Dukcapil.

Baca juga: 2 Cara Registrasi SIM Card Biometrik via Gerai Operator dan Aplikasi

"Tidak ada wajah bapak-ibu disimpan di opsel (operator seluler). Opsel hanya mengenkripsi data wajah kemudian dikirimkan ke Dukcapil untuk dicocokkan kemudian Dukcapil merespons dengan mengatakan 'sesuai' atau 'tidak'," jelas Edwin.

Ia menambahkan bahwa teknologi biometrik bukan hal baru karena telah diterapkan di sejumlah negara lain, termasuk di kawasan Asia Tenggara.

"Apakah ini teknologi baru? Tidak. Apakah ini dilakukan di negara lain? Banyak. Jadi di negara-negara lain juga sudah melakukannya ada Vietnam, Thailand, Korea, itu juga sudah melakukannya. Ada berbagai macam hal yang dilakukan," imbuhnya.

Alasan registrasi SIM Card biometrik

Komdigi menyebut penerapan registrasi biometrik dilakukan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital yang memanfaatkan nomor telepon seluler.

Berbeda dengan NIK dan KK, biometrik melekat langsung pada individu. Dengan menyetorkan wajah, ini membuat proses registrasi jauh lebih sulit dipalsukan karena membutuhkan kehadiran fisik pemilik identitas.

Dengan biometrik, pemerintah menilai, satu identitas tidak lagi mudah “dipinjamkan” untuk kepentingan registrasi massal. Setiap nomor akan benar-benar terhubung dengan individu nyata.

Menurut Edwin, hampir seluruh modus penipuan siber saat ini menggunakan nomor telepon sebagai sarana utama, mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga berbagai bentuk rekayasa sosial (social engineering).

Ia mengatakan bahwa registrasi berbasis biometrik diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang selama ini memanfaatkan identitas palsu atau nomor yang terdaftar menggunakan data orang lain.

"Kenapa penting? Biometrik ini untuk perlindungan, untuk anti-spam. Data Indonesia Anti-Scam menyebut bahwa sampai April ini sudah 9,5 triliun dengan 548 laporan," ujar Edwin.

Baca juga: Registrasi SIM Biometrik Mulai Jalan, Telkomsel Jamin Keamanan Data Wajah Pelanggan

Sebelumnya, pada Desember 2025, Edwin juga mengungkapkan bahwa dampak ekonomi akibat penipuan digital di Indonesia sudah sangat besar.

"Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp 7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali,” kata Edwin.

Menurut dia, kebocoran dan penyalahgunaan data identitas menjadi salah satu persoalan yang perlu segera diatasi untuk melindungi masyarakat.

"Inilah yang kami sampaikan bahwa biometrik ini bukan untuk membuat susah tetapi untuk saling melindungi mencapai kemajuan bersama," imbuh Edwin.

Selain untuk mengurangi spam dan penipuan digital, registrasi kartu SIM berbasis biometrik juga ditujukan untuk memperbaiki dan membersihkan basis data nomor seluler nasional agar lebih akurat dan sesuai dengan identitas pemiliknya.

"Ini untuk sesama operator seluler, konsumen, dan pemerintah, saling melindungi. Bukan melindungi pemerintah, tapi juga melindungi masyarakat, melindungi operator seluler juga, melindungi negara kita," ujar Edwin.

Tag:  #mulai #juli #2026 #registrasi #card #wajib #pakai #biometrik

KOMENTAR