Berapa Ukuran Patok Tanah yang Benar? Ini Standarnya
Ilustrasi patok tanah.(Dok. Kementerian ATR/BPN)
14:09
31 Mei 2026

Berapa Ukuran Patok Tanah yang Benar? Ini Standarnya

- Patok tanah merupakan salah satu komponen penting dalam proses pengukuran dan penetapan batas bidang tanah.

Keberadaan patok berfungsi sebagai tanda fisik yang menunjukkan batas kepemilikan suatu bidang tanah sehingga dapat mengurangi risiko tumpang tindih maupun sengketa dengan lahan di sekitarnya.

"Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Nusron Wahid, dikutip Sabtu (30/05/2026).

Baca juga: Begini Cara Pasang Patok Batas Tanah yang Benar

Sementara dilansir dari laman resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan ukuran patok tanah yang sesuai standar agar proses pengukuran dapat dilakukan secara akurat dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pedoman pengukuran pertanahan, patok tanah memiliki panjang keseluruhan sekurang-kurangnya 50 sentimeter (cm).

Patok tanah dapat dibuat dari berbagai bahan, seperti beton, pipa besi, pipa paralon, maupun kayu, selama material yang digunakan cukup kuat dan tahan terhadap kondisi cuaca.

Cara Pasang Patok

Pemasangan patok dilakukan dengan menanam patok sedalam 40 cm ke dalam tanah dan menyisakan 10 cm di atas permukaan tanah. Posisi patok harus ditempatkan pada titik batas bidang tanah yang telah disepakati.

Bagian yang berada di dalam tanah perlu dipasang dengan kuat agar tidak mudah bergeser atau rusak.

Sementara itu, bagian yang tampak di atas permukaan berfungsi sebagai penanda batas yang dapat dikenali oleh pemilik tanah maupun petugas pengukuran.

Baca juga: Nusron: Pasang Patok Sekarang, Biar Tanah Tidak Dicaplok Tetangga

Apabila patok sudah dipasang sesuai ketentuan, petugas Kantor Pertanahan dapat langsung melakukan pengukuran tanah.

Hasil pengukuran tersebut kemudian menjadi bagian dari data resmi yang dicatat dalam sistem pertanahan nasional.

Fungsi Patok Tanah

Patok tanah memiliki sejumlah fungsi penting dalam administrasi pertanahan.

Pertama, patok berfungsi sebagai tanda batas kepemilikan tanah yang bersifat permanen antara suatu bidang tanah dengan bidang tanah lain di sekitarnya.

Kedua, patok membantu mencegah terjadinya sengketa maupun tumpang tindih batas lahan karena batas bidang tanah dapat diketahui dengan lebih jelas.

Baca juga: Kementerian PKP Patok Serapan Anggaran 96 Persen Tahun 2025

Ketiga, keberadaan patok mempermudah proses pengukuran tanah. Jika patok telah terpasang, petugas Kantor Pertanahan tidak perlu lagi menentukan ulang batas bidang tanah saat melakukan pengukuran.

Keempat, data hasil pengukuran yang mengacu pada patok tanah menjadi dasar dalam proses penerbitan sertipikat tanah yang sah.

Ketentuan mengenai patok tanah dan batas bidang tanah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Tag:  #berapa #ukuran #patok #tanah #yang #benar #standarnya

KOMENTAR