BPN Ingatkan Bahaya Tanah Belum Terpetakan, Bisa Sebabkan SHM Ganda
Sengketa tanah akibat SHM ganda bisa muncul dari kasus tanah KW 456.(Chat GPT)
16:36
31 Mei 2026

BPN Ingatkan Bahaya Tanah Belum Terpetakan, Bisa Sebabkan SHM Ganda

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbit sebelum 1997 agar segera melakukan pengecekan data ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi risiko sengketa tanah hingga munculnya kasus sertifikat hak milik (SHM) ganda akibat bidang tanah yang belum terpetakan secara digital.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, masih banyak sertipikat tanah lama bergambar bola dunia yang belum memiliki peta kadastral.

"Ada sekitar 13,8 juta sertipikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum sadar,” ungkap Nusron dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Sabtu (30/5/2026).

Menurut Nusron, kondisi tersebut terjadi karena sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, proses pendaftaran tanah belum disertai pencantuman bidang tanah ke dalam peta kadastral.

Baca juga: Cerita Pilu Pemegang SHM yang Diusir dari Rumahnya

Akibatnya, banyak bidang tanah lama masuk kategori KW 4, KW 5, dan KW 6 atau dikenal sebagai bidang tanah yang belum terpetakan.

Cara Pengecekan Tanah KW

Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan tumpang tindih kepemilikan maupun persoalan hukum di kemudian hari apabila tidak segera diperbarui.

Karena itu, masyarakat diminta aktif meningkatkan kualitas data bidang tanah dengan melaporkan sertipikat yang belum terpetakan ke Kantor Pertanahan setempat.

Masyarakat dapat mengetahui status bidang tanahnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku maupun laman bhumi.atrbpn.go.id.

Melalui layanan tersebut, pemilik tanah bisa mengecek apakah bidang tanah yang dimiliki sudah masuk peta digital atau masih tergolong KW 4, KW 5, dan KW 6.

Selain lewat aplikasi dan situs resmi, informasi terkait bidang tanah belum terpetakan juga dapat diperoleh melalui kanal resmi Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten dan kota.

Klasifikasi Tanah KW

Klasifikasi tanah KW terdiri dari enam tingkatan, yaitu KW 1 hingga KW 6, yang digunakan untuk menunjukkan tingkat kelengkapan serta integrasi data pertanahan suatu bidang tanah.

Pengelompokan yang dikenal dengan istilah KW 123456 ini mengacu pada kualitas data spasial dan sejauh mana bidang tanah telah terhubung dengan sistem peta kadastral digital.

Berdasarkan Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Lengkap Kabupaten/Kota Tahun 2019, bidang tanah kategori KW 1, KW 2, dan KW 3 dinilai memiliki kepastian hukum serta kualitas data yang lebih baik dibandingkan bidang tanah KW 4, KW 5, dan KW 6.

Pada kategori KW 1, seluruh data pertanahan telah terintegrasi penuh di dalam sistem GeoKKP, meliputi Buku Tanah, Surat Ukur tekstual, hingga Surat Ukur spasial.

Sebaliknya, bidang tanah kategori KW 2 sampai KW 6 masih memiliki keterbatasan integrasi data. Ada yang baru terhubung sebagian antara Buku Tanah dan data tekstual, sementara data spasialnya belum lengkap atau belum tersedia secara menyeluruh.

Baca juga: Blak-blakan Menteri dan Pejabat BPN soal Biang Kerok Muncul SHM Ganda

Secara garis besar, bidang tanah dibedakan menjadi dua kelompok, yakni tanah yang sudah terpetakan dan tanah yang belum terpetakan.

Kategori KW 1, KW 2, dan KW 3 termasuk bidang tanah yang telah masuk ke dalam peta digital. Sedangkan KW 4, KW 5, dan KW 6 tergolong bidang tanah yang belum terpetakan secara sempurna.

Karena itu, pemerintah terus melakukan peningkatan kualitas data spasial pada bidang tanah KW 4, KW 5, dan KW 6 agar seluruh data pertanahan dapat terintegrasi dalam sistem pemetaan digital nasional.

Permasalahan ini umumnya ditemukan pada sertifikat lama yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

Pada masa tersebut, proses pendaftaran tanah belum disertai pencantuman detail bidang tanah ke dalam peta kadastral.

Akibatnya, banyak sertifikat lama hanya memiliki data administrasi tanpa dukungan pemetaan yang akurat.

Kondisi itulah yang menyebabkan banyak bidang tanah masuk kategori KW 4, KW 5, dan KW 6 atau disebut sebagai bidang tanah yang belum terpetakan.

Baca juga: Mengenal Tanah KW 456, Biang Keroknya SHM Ganda

Tag:  #ingatkan #bahaya #tanah #belum #terpetakan #bisa #sebabkan #ganda

KOMENTAR