Turis Asing di Bali yang Lompat ke Tebing Naik Motor Sewaan, Dideportasi
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi seorang turis asing asal Belgia berinisial SD setelah mencoba kabur ke luar negeri untuk menghindari kewajiban membayar ganti rugi atas sepeda motor sewaan yang ia rusakkan.
Insiden ini bermula dari aksinya yang viral di media sosial karena melompat dari tebing setinggi sekitar 100 meter di salah satu pantai di Desa Ungasan, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan turis asing, terlebih jika mencoba menghindari proses hukum.
Baca juga: Rekomendasi 7 Desa di Bali yang Bisa Dikunjungi Jika Bosan Wisata Pantai
“Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum,” ujarnya di Mangapura, Kabupaten Badung.
Aksi berbahaya yang berujung masalah
SD, pria berusia 31 tahun asal Belgia, menjalankan aksi ekstrem dengan melompat dari tebing menggunakan sepeda motor sewaan pada 23–24 Maret 2026.
Aksi berbahaya itu direkam oleh temannya asal Austria dan diunggah ke media sosial hingga menjadi viral.
View this post on Instagram
Meski motor tersebut tidak ikut jatuh ke laut karena telah diikat di bagian tebing, kendaraan itu mengalami kerusakan parah akibat benturan keras dengan tebing.
Ketika pemilik kendaraan sewaan itu lalu menagih ganti rugi, SD menolak dengan alasan tidak memiliki uang.
Upaya kabur gagal
Pemilik motor yang dirugikan kemudian melapor ke pihak Imigrasi. Saat dipanggil untuk klarifikasi, SD justru berupaya kabur ke luar negeri. Ia merencanakan penerbangan rute Sorong–Makassar–Kuala Lumpur pada 30 Maret 2026.
Rencananya gagal setelah petugas Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menggagalkan keberangkatannya. SD langsung diterbangkan kembali ke Bali dengan pengawalan petugas.
Akhirnya membayar ganti rugi, tetapi dideportasi
Setelah pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, SD akhirnya bersedia membayar ganti rugi kepada pemilik usaha penyewaan motor. Meski demikian, ia tetap dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
SD diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Belgia dengan transit di Doha.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memungkinkan tindakan administratif bagi WNA yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Baca juga: Jatiluwih Bali Panen Turis Saat Libur Lebaran 2026, Diserbu 7.983 Wisatawan
Bugie Kurniawan kembali mengingatkan bahwa Bali terbuka bagi wisatawan, tetapi bukan berarti bebas untuk melanggar hukum. Tindakan tegas akan terus diberlakukan kepada WNA yang meresahkan atau merugikan masyarakat.
Artikel ini menegaskan bahwa aturan keimigrasian bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta wisatawan di Bali.
Tag: #turis #asing #bali #yang #lompat #tebing #naik #motor #sewaan #dideportasi