Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen di Jabar saat Lebaran 2026, Cek Cara Bayarnya
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.((Dok. Freepik))
12:32
21 Maret 2026

Diskon Pajak Kendaraan 10 Persen di Jabar saat Lebaran 2026, Cek Cara Bayarnya

– Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan sebesar 10 persen selama periode libur Lebaran 2026.

Program ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang melakukan pembayaran mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan selama Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca juga: Dedi Mulyadi Berikan Diskon Pajak Kendaraan Selama Lebaran 2026

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, insentif ini menjadi stimulus agar masyarakat tetap memenuhi kewajiban pajak di tengah tingginya pengeluaran Lebaran.

“Daripada uangnya habis dipakai Lebaran saja, lebih baik bayarin pajak dapat diskon 10 persen,” ujar Dedi dalam keterangannya, Jumat (20/3/2026).

Pembayaran pajak kendaraan dengan potongan harga dapat dilakukan melalui sejumlah kanal digital, seperti aplikasi Sapawarga dan Signal (Samsat Digital Nasional).

Selain layanan daring, masyarakat juga dapat memanfaatkan KiosK Samsat atau ATM Samsat yang tersedia di seluruh kantor Samsat induk di Jawa Barat dengan pendampingan petugas.

Ilustrasi BPKB. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan sebesar 10 persen selama periode libur Lebaran 2026.

Kompas.com Ilustrasi BPKB. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan sebesar 10 persen selama periode libur Lebaran 2026.

Baca juga: Pajak Kendaraan Listrik: GAC Aion Tawarkan Skema Harga Single Price

Menurut Dedi, digitalisasi layanan pembayaran pajak ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya saat masa cuti bersama, tanpa harus bergantung pada jam operasional kantor pelayanan konvensional.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengimbau masyarakat untuk memperbarui aplikasi Sapawarga atau menghubungi hotline Jabar guna mendapatkan panduan teknis pembayaran.

Program diskon ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjadi “kado Lebaran” bagi warga Jawa Barat agar kendaraan tetap memiliki status administrasi yang sah dengan biaya lebih terjangkau.

Sebagai catatan, pajak kendaraan lima tahunan atau proses penggantian pelat nomor tidak termasuk dalam cakupan kebijakan program diskon tersebut.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online, Lebih Mudah Bisa lewat HP

Cara bayar pajak kendaraan di Sapawarga

Berikut langkah-langkah atau cara bayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Sapawarga:

  • Unduh aplikasi Sapawarga melalui Play Store atau App Store
  • Buat akun dan login menggunakan data diri
  • Pilih menu “Layanan Publik”, lalu klik “Pajak Kendaraan”
  • Masukkan nomor polisi kendaraan atau plat nomor kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
  • Cek data kendaraan dan nominal PKB
  • Lanjutkan pembayaran melalui kanal digital yang tersedia, seperti mobile banking, e-wallet, atau virtual account
  • Simpan bukti pembayaran dan tunggu konfirmasi resmi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan sebesar 10 persen selama periode libur Lebaran 2026.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan sebesar 10 persen selama periode libur Lebaran 2026.

Tag:  #diskon #pajak #kendaraan #persen #jabar #saat #lebaran #2026 #cara #bayarnya

KOMENTAR