Hakim Tegur Eks Dirjen Kemenaker: Tidak Perlu Menutupi dengan Bilang ''Tidak Tahu''
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menegur eks Plt Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasker K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Fahrurozi dalam sidang korupsi pemerasan sertifikasi K3, Kamis (7/5/2026).
Pasalnya, Fahrurozi berkali-kali menjawab tidak tahu mengenai adanya biaya biaya non-teknis yang disetorkan dari perusahaan jasa K3 (PJK3) untuk mengurus sertifikasi K3, padahal ia merupakan dirjen yang terkait masalah tersebut.
“Saudara itu lahir di Kemenaker. Saudara tahu sistem ini. Tidak perlu menutup-nutupi dengan mengatakan, ‘Saya tidak tahu, saya tidak tahu, saya tidak tahu.’ Saudara ini dirjen,” kata hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis siang.
Baca juga: Sidang Korupsi K3: Aliran Dana ke “Sultan Kemnaker” Capai Rp 75 Miliar
“Yang kemarin kami periksa itu prajurit-prajurit Saudara. Saudara ini pengendali sistem, salah satu yang ikut mengendalikan sistem,” ujar hakim.
Majelis menyebutkan, keterbukaan Fahrurozi selaku terdakwa dalam sidang ini dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan maupun putusan hakim nantinya.
Sementara, sikap Fahrurozi yang terus-menerus mengaku tidak tahu justru dapat merugikan.
“Ketika Saudara dalam posisi dirjen tapi tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu, Saudara tidak menolong diri Saudara sendiri,” kata hakim.
Baca juga: Noel dan Uang Rp 3 Miliar dari Sultan Kemnaker untuk Tangani Perkara Kasus Pemerasan K3
Majelis juga mengingatkan bahwa keterangan Fahrurozi akan diuji dengan alat bukti lain serta keterangan para terdakwa dan saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
“Alat bukti yang lain itu tidak mendukung ketidaktahuan Saudara. Itu artinya Saudara berbelit-belit di persidangan,” kata hakim.
Dalam persidangan itu, hakim menyinggung praktik tidak sehat terkait pengurusan sertifikasi K3, tetapi Fahrurozi terus mengaku tidak tahu soal hal itu.
Hakim pun mengingatkan bahwa Fahrurozi harusnya mampu berterus terang memberi keterangan mengenai praktik tersebut.
Baca juga: Sidang Korupsi K3, Terdakwa Akui Terima Setoran Rutin non-Teknis, Klaim Tak Pernah Mengarahkan
“Kalaupun memang sistem itu sudah ada yang tidak sehat dari dulu, tidak perlu juga Saudara tutupi. Bahwa memang sistem ini tidak sehat. Semua ini berada di dalam sistem yang tidak sehat," kata hakim.
Hakim lalu menutup peringatannya dengan menegaskan bahwa nasib Fahrurozi di selaku terdakwa ditentukan oleh keterangannya sendiri di persidangan.
“Saudara sendiri yang bisa menolong Saudara sendiri. Bukan advokat Saudara. Coba pahami itu, renungi itu,” ujar hakim.
Kasus korupsi K3
Dalam perkara ini, Fahrurozi bersama eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan sejumlah pejabat Kemenaker didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Baca juga: Noel Bantah Jadi Pelaku Utama Kasus Pemerasan Izin K3 Kemenaker
Jaksa mengungkapkan, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag: #hakim #tegur #dirjen #kemenaker #tidak #perlu #menutupi #dengan #bilang #tidak #tahu