Kemenhub Beri Sanksi Angkutan Barang yang Langgar SKB di 54 Lokasi
Arus kendaraan roda dua dan roda empat terpantau padat merayap di Simpang Gadog atau selepas Exit GT Jagorawi, Ciawi, Puncak Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/3/2026) malam.. Kawasan Simpang Gadog, Ciawi merupakan pintu masuk menuju jalur Puncak arah Cianjur dan sekitarnya.(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)
19:48
22 Maret 2026

Kemenhub Beri Sanksi Angkutan Barang yang Langgar SKB di 54 Lokasi

- Data Jasa Marga mencatat sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang telah dialihkan ke jalur lain sejak H-8 hingga Hari H Lebaran 1447 H.

Pengalihan ini diterapkan di 17 ruas tol yang tersebar di 54 titik, meliputi Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta–Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta–Cikampek, Palikanci, Batang–Semarang, Semarang ABC, Semarang–Solo, Solo–Ngawi, Ngawi–Kertosono, Surabaya–Gempol, Gempol–Pandaan, Gempol–Pasuruan, hingga Pandaan–Malang.

"Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL)," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan di Jakarta, Minggu (22/3/2026).

Baca juga: MTI: Jalan Rusak Tak Hanya Imbas Truk ODOL, tapi gara-gara Kualitas Konstruksi Buruk

Penindakan truk ODOLKEMENHUB Penindakan truk ODOL

Ia menyatakan penerapan pembatasan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) pada H-8 sampai dengan hari H Lebaran menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III–V sebesar 69,83 persen, dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.

"Sampai dengan hari ini tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali," ungkap Aan.

Kendaraan yang paling sering melanggar yaitu milik PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF.

Bagi para pelanggar, Ditjen Hubdat Kemenhub secara resmi memberikan sanksi administratif berupa peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran operasional kembali dan meminta pelanggar untuk membuat Surat Pernyataan secara tertulis agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

Baca juga: ODOL dan Inflasi Jadi Sorotan, Jalur Logistik Khusus Diusulkan

"Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin,” ujar Aan.

“Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan," jelas dia.

Pihaknya mewajibkan seluruh perusahaan logistik dapat mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam SKB yang berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan dan tempelan serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Kami juga berterima kasih pada para pengusaha logistik yang telah mendukung dan mematuhi kebijakan ini. Mari kita sama-sama menjaga keselamatan di jalan raya khususnya pada momen besar," tegas Aan.

Tag:  #kemenhub #beri #sanksi #angkutan #barang #yang #langgar #lokasi

KOMENTAR