Wajib Pajak Kesulitan Akses Coretax, Purbaya: Muter-muter Tuh
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026). (KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY)
17:04
25 Maret 2026

Wajib Pajak Kesulitan Akses Coretax, Purbaya: Muter-muter Tuh

- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, perpanjangan waktu lapor hanya untuk wajib pajak orang pribadi (OP) yang awalnya diberi tenggat sampai 31 Maret 2026 diperpanjang satu bulan hingga 30 April 2026.

Jadi, batas waktu pelaporan wajib pajak OP sama dengan wajib pajak Badan.

Baca juga: Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Orang Pribadi hingga 30 April 2026

Lapor SPT di Coretax DJP.Direktorat Jenderal Pajak Lapor SPT di Coretax DJP.

"Sampai akhir April, perpanjangan satu bulan," jelas Purbaya dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/3/2026).

Perpanjangan dilakukan karena banyak wajib pajak yang kesulitan mengakses Coretax.

Purbaya menjelaskan jika terkadang sistem berjalan lambat.

"Karena kan ada kemungkinan juga Coretax-nya kan muter-muter tuh, sebagian orang ngalami hal itu," ucap Purbaya.

Baca juga: Pangkas Anggaran Kementerian, Purbaya: Menterinya Mengajukan Terus...

Selain itu, Purbaya membeberkan sampai saat ini sudah ada laporan 183.583 SPT dengan denominasi rupiah dan 138 SPT untuk badan yang melaporkan dalam denominasi dollar AS.

Meski diperpanjang, wajib pajak OP dan badan diimbau segera melaporkan SPT.

Berikut caranya dikutip dari pajak.go.id.

Aktivasi akun Coretax

Baca juga: Sektor Pelayanan Publik Tetap ke Kantor, Purbaya: Nggak Bisa Dikerjakan dengan WFH

Pada 2026, DJP mengharuskan pelaporan SPT melalui Coretax.

Hal ini untuk mempermudah pelaporan wajib pajak tanpa perlu datang ke KPP.

Baca juga: Purbaya Mau Pangkas Anggaran Kementerian/Lembaga: Jangan Diajukan Lagi

  • Masuk ke alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), silakan memilih “Lupa Kata Sandi”
  • Masukkan NIK di kolom yang tersedia. Setelah itu, pilih tujuan konfirmasi, apakah melalui email atau nomor telepon
  • Ketik ulang alamat email dan nomor gawai yang sesuai
  • Masukkan captcha, beri ceklis pada “Pernyataan”, kemudian klik “Kirim”
  • Lalu buka kotak masuk email yang terdaftar di DJP dan klik link ubah password lalu tik password baru
  • Setelahnya log in ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat

 Langkah pelaporan SPT belum selesai sampai di sini. Selanjutnya membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

Cara membuat kode otorisasi

  • Masuk ke menu “Portal Saya”
  • Pilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
  • Pada bagian “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP”
  • Buat passphrase
  • Centang pernyataan dan klik “Simpan”

 Setelah mendapat kode otorisasi, langkah selanjutnya pelaporan SPT.

Cara lapor SPT Tahunan 2026

  • Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”
  • Masuk ke submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”
  • Klik “Buat Konsep SPT”
  • Pilih “PPh Orang Pribadi”, lalu klik “Lanjut”
  • Pilih periode Januari 2025–Desember 2025, lalu klik “Lanjut”
  • Pilih “Model SPT Normal”, kemudian klik “Buat Konsep SPT”
  • Untuk mulai mengisi, klik ikon pensil pada konsep SPT yang telah dibuat

Perlu dipahami untuk mengunduh lebih dulu bukti potong 1721-A agar pengisian SPT tak terkendala.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Orang Pribadi hingga 30 April 2026"

Tag:  #wajib #pajak #kesulitan #akses #coretax #purbaya #muter #muter

KOMENTAR