Menkeu Purbaya Akui Coretax Bermasalah: Nanti Saya Betulkan
- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengakui sistem administrasi perpajakan Coretax masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari desain hingga aspek teknis yang menyulitkan wajib pajak.
Ia bahkan secara terbuka menyebut salah satu masalah utama dalam sistem tersebut adalah kesalahan pada tahap perancangan awal.
“Pertama salah desain. Lalu saya curiga Coretax ini dibuat kusut dan mungkin ada ruang supaya ada bisnis. Nanti kita akan betulkan,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Baca juga: Wajib Pajak Kesulitan Akses Coretax, Purbaya: Muter-muter Tuh
Lapor SPT di Coretax DJP.
Selain desain, Purbaya mengungkapkan kendala juga terdapat pada sisi perangkat lunak atau software yang digunakan dalam sistem Coretax.
Menurut dia, performa layanan menjadi tidak optimal, terutama ketika terhubung dengan aplikasi pihak ketiga.
Ia menjelaskan, penggunaan jasa penghubung atau integrator antara Coretax dan pengguna justru membuat sistem menjadi lebih lambat.
“Kenapa sulit dipakai? Salah satu kelemahannya ada pada layanan penghubung aplikasi yang justru kalah cepat,” katanya.
Baca juga: Wajib Pajak Diimbau Hindari Lapor SPT Dekati Batas Akhir, Sistem Coretax Berpotensi Padat
Meski demikian, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan perbaikan terus dilakukan secara bertahap.
Purbaya menyebut telah ada tim khusus yang ditugaskan untuk membenahi sistem tersebut, baik dari sisi teknis maupun pengalaman pengguna.
Namun, ia mengakui perbaikan tidak bisa dilakukan secara instan, terutama terkait bahasa dan istilah perpajakan dalam sistem yang dinilai sulit dipahami oleh pengguna.
“Kalau keluhannya tidak bisa dimengerti atau bahasanya sulit dipahami, itu memang tidak bisa dibetulkan cepat, tetapi akan terus kita perbaiki,” ucapnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ditemui usai melaksanakan Shalat Idulfitri 1447 Hijriah di Masjid Salahuddin, Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Sabtu (21/3/2026).
Baca juga: Cara Bikin NPWP Online 2026 via Coretax
Pemerintah menargetkan pembenahan Coretax dapat meningkatkan kemudahan layanan perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak ke depan.
Purbaya memastikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) diperpanjang hingga 30 April 2026.
Sekadar informasi, batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi ditetapkan hanya sampai 31 Maret 2026.
"Fix (diperpanjang). Sampai akhir April, perpanjangan satu bulan," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Baca juga: Wajib Pajak, Ini Cara Aktivasi Coretax DJP dan Ajukan Kode Otorisasi
Adapun, perpanjangan ini membuat batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi disamakan dengan wajib pajak badan pada 30 April 2026.
Menurut Purbaya, adanya perpanjangan ini mempertimbangkan adanya sejumlah wajib pajak yang masih kesulitan mengakses Coretax.
Tag: #menkeu #purbaya #akui #coretax #bermasalah #nanti #saya #betulkan