Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan Langkahnya
Kabar baik bagi pekerja yang resign maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Kini, pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan lebih mudah tanpa perlu menyertakan paklaring atau surat keterangan kerja.
Aturan ini membuat proses klaim menjadi lebih cepat dan praktis. Peserta tidak lagi harus mengurus dokumen tambahan ke perusahaan lama, sehingga pencairan dana bisa segera diajukan.
Baca juga: Peserta Masih Aktif Bekerja Bisa Cairkan Saldo JHT BPJS, Ini Syaratnya
Dengan demikian, peserta yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun PHK, dapat mengklaim saldo JHT selama persyaratan utama telah dipenuhi.
Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring?
Baca juga: Tabel KUR BRI 2026 Pinjaman 20 Juta, Cicilan Mulai Rp 300 Ribuan per Bulan
Syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengajukan klaim, peserta hanya perlu menyiapkan dokumen identitas dasar berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP atau identitas diri lainnya
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan yang masih aktif
- NPWP (wajib untuk saldo di atas Rp 50 juta atau pernah klaim sebagian)
Pastikan seluruh data kepesertaan sudah sesuai agar proses pencairan berjalan lancar.
Baca juga: Tabel KUR BSI 2026 Pinjaman 50 Juta, Cicilan Mulai Rp 1,5 Juta per Bulan
ilustrasi cek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO.
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat HP
Bagi peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta, pencairan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Login atau buat akun baru
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)” lalu klik “Klaim JHT”
- Pastikan semua persyaratan sudah lengkap (centang hijau), lalu klik “Selanjutnya”
- Pilih alasan klaim pada kolom “Sebab Klaim”
- Periksa data diri dan klik “Sudah”
- Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik
- Isi data NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening
- Cek saldo JHT, lalu klik “Konfirmasi”
Setelah pengajuan selesai, peserta dapat memantau status pencairan melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.
Baca juga: Cara Cek Desil Bansos 2026 dengan NIK KTP, Anda Masuk Desil Berapa?
- Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan saldo di atas Rp 10 juta
Untuk saldo lebih dari Rp 10 juta, pencairan tidak dapat dilakukan melalui aplikasi JMO.
Peserta dapat memilih dua cara berikut:
- Mengajukan klaim secara online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
- Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
Pastikan seluruh dokumen persyaratan dibawa agar proses verifikasi berjalan lancar.
Baca juga: Tarif Tambah Daya Listrik PLN Maret 2026 dari 450 VA-5.500 VA, Mulai Rp 421.650
Estimasi waktu pencairan JHT
Lama proses pencairan JHT bergantung pada jumlah saldo:
- Saldo di bawah Rp 10 juta: maksimal 1 hari kerja setelah dokumen lengkap
- Saldo di atas Rp 10 juta: maksimal 5 hari kerja setelah verifikasi selesai
Dengan aturan terbaru ini, cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring menjadi jauh lebih sederhana dan efisien.
Peserta cukup menyiapkan dokumen utama dan memilih metode klaim, baik melalui aplikasi JMO, layanan online Lapak Asik, maupun datang langsung ke kantor cabang.
Baca juga: Tarif Listrik April 2026 Tidak Naik, Ini Rincian Tarif per kWh Semua Golongan
Tag: #cara #mencairkan #bpjs #ketenagakerjaan #tanpa #paklaring #syarat #langkahnya