Menguji Ketangguhan Perbankan Syariah di Tengah Ketidakpastian Global
Seorang agen melayani nasabah saat tarik tunai di salah satu BSI Agen di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Kamis (23/4/2026). PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk mencatat transaksi masyarakat melalui BSI Agen hingga Maret 2026 mencapai 8,6 juta transaksi atau naik 14,54 persen secara tahunan (year on year/yoy). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
14:28
13 Mei 2026

Menguji Ketangguhan Perbankan Syariah di Tengah Ketidakpastian Global

DI TENGAH lanskap ekonomi global yang semakin tidak menentu ditandai gejolak geopolitik, fluktuasi harga komoditas, tekanan inflasi, hingga kebijakan suku bunga tinggi di negara maju, sektor keuangan menjadi salah satu lini yang paling diuji daya tahannya.

Dalam konteks Indonesia, perhatian tidak hanya tertuju pada perbankan konvensional, tetapi juga pada perbankan syariah yang dalam dua dekade terakhir menunjukkan pertumbuhan konsisten.

Pertanyaannya ialah seberapa tangguh perbankan syariah menghadapi badai ketidakpastian global saat ini?

Narasi mengenai ketangguhan perbankan syariah tidak bisa dilepaskan dari dua sisi yang saling berkaitan, yaitu antara performa empiris berbasis data dengan karakteristik fundamental sistem keuangan syariah itu sendiri.

Keduanya akan menjadi landasan dalam membaca apakah perbankan syariah sekadar “bertahan” atau justru memiliki peluang untuk menjadi penopang stabilitas ekonomi nasional.

Data terbaru menunjukkan bahwa kinerja perbankan syariah Indonesia masih berada dalam tren positif, meskipun belum mengalami akselerasi signifikan.

Hingga Desember 2025, total aset perbankan syariah tercatat sekitar Rp 1.067 triliun dengan pertumbuhan tahunan sebesar 8,92 persen.

Baca juga: Angka yang Tidak Diceritakan Purbaya

Begitu pula dengan total pembiayaan dan dana pihak ketiga yang tercatat mencapai Rp 705,22 triliun (tumbuh 9,58 persen) dan Rp 829,99 triliun (tumbuh 10,14 persen).

Namun demikian, jika dilihat dari sisi pangsa pasar, kontribusi perbankan syariah terhadap industri perbankan nasional masih relatif kecil, yakni sekitar 7,69 persen. Pangsa pasar ini cenderung stagnan dan belum mampu menembus angka 8 persen.

Di level yang lebih luas, total aset keuangan syariah nasional (termasuk pasar modal dan industri keuangan non-bank syariah) telah mencapai Rp 3.131 triliun dengan pertumbuhan sekitar 8,56 persen secara tahunan.

Hal ini menunjukkan bahwa ekosistem keuangan syariah secara keseluruhan masih tumbuh, meskipun perbankan sebagai tulang punggungnya belum menjadi motor utama ekspansi.

Di sinilah letak paradoksnya, yaitu secara pertumbuhan, perbankan syariah cukup stabil, tapi secara skala dan penetrasi, masih tertinggal.

Ketidakpastian global saat ini terutama dipicu oleh tiga faktor utama, yaitu pengetatan kebijakan moneter global, fragmentasi geopolitik, dan perlambatan ekonomi dunia.

Dalam situasi seperti ini, sektor perbankan menghadapi tekanan ganda: meningkatnya biaya dana (atau cost of fund) dan potensi penurunan kualitas pembiayaan.

Menariknya, perbankan syariah memiliki karakteristik unik yang secara teoritis membuatnya lebih tahan terhadap guncangan. Sistem berbasis bagi hasil menjadikan risiko lebih terdistribusi antara bank dan nasabah.

Selain itu, larangan spekulasi (gharar) dan riba membuat eksposur terhadap instrumen keuangan berisiko tinggi relatif lebih rendah.

Dalam praktiknya, ketahanan ini tercermin dari pertumbuhan aset yang tetap positif di tengah tekanan global.

Bahkan, otoritas mencatat bahwa pertumbuhan perbankan syariah terjadi “di tengah ketidakpastian global” dan tetap menunjukkan peluang besar dalam mendukung ekonomi domestik.

Namun, ketahanan ini tidak boleh dimaknai sebagai imunitas absolut. Perbankan syariah tetap terhubung dengan sistem ekonomi global, terutama melalui sektor riil. Ketika sektor riil tertekan, maka pembiayaan syariah pun ikut terdampak.

Salah satu kekuatan utama perbankan syariah terletak pada fokusnya terhadap sektor riil. Pembiayaan berbasis akad seperti murabahah, musyarakah, dan mudharabah mendorong keterkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi produktif.

Namun di sisi lain, struktur pembiayaan ini juga menghadirkan tantangan. Dominasi akad murabahah (jual beli) yang relatif “tingkat pengembalian pasti” membuat perbankan syariah belum sepenuhnya mencerminkan prinsip risk-sharing.

Baca juga: Cacat Logika Wacana Alih Status PPPK ke PNS

Sementara itu, akad berbasis bagi hasil yang lebih ideal justru masih memiliki porsi yang terbatas karena risiko yang lebih tinggi dan kompleksitas monitoring.

Dalam konteks ketidakpastian global, struktur ini menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, keterkaitan dengan sektor riil membuat perbankan syariah lebih “membumi” dan tidak terlalu terekspos pada volatilitas pasar keuangan global.

Namun di sisi lain, ketika sektor riil melemah, risiko pembiayaan bermasalah (NPF) berpotensi meningkat.

Masalah klasik yang masih membayangi perbankan syariah adalah kesenjangan antara literasi dan inklusi. Survei terbaru menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan syariah sudah mencapai sekitar 43 persen, tapi tingkat inklusinya baru sekitar 13 persen.

Hal ini berarti, masyarakat sebenarnya sudah cukup memahami konsep keuangan syariah, tetapi belum banyak yang benar-benar menggunakan layanan perbankan syariah.

Faktor penyebabnya beragam, mulai dari keterbatasan jaringan, kurangnya inovasi produk, hingga persepsi bahwa layanan syariah kurang kompetitif dibandingkan dengan layanan konvensional.

Dalam situasi global yang tidak pasti, inklusi menjadi kunci. Semakin luas basis nasabah, semakin kuat pula daya tahan perbankan terhadap guncangan. Tanpa ekspansi inklusi, pertumbuhan perbankan syariah akan cenderung stagnan.

Transformasi digital menjadi salah satu strategi utama untuk meningkatkan daya saing perbankan syariah.

Kolaborasi dengan fintech, pengembangan mobile banking, hingga integrasi dengan ekosistem halal menjadi langkah yang terus didorong.

Digitalisasi tidak hanya soal efisiensi, tetapi juga soal ekspansi pasar. Dengan memanfaatkan teknologi, perbankan syariah dapat menjangkau segmen unbanked dan underbanked yang selama ini belum tersentuh.

Namun, digitalisasi juga membawa risiko baru, terutama terkait keamanan siber dan kompetisi dengan pemain fintech yang lebih agile. Tanpa strategi yang matang, digitalisasi justru bisa menjadi beban, bukan solusi.

Peran regulator menjadi sangat krusial dalam memastikan ketangguhan perbankan syariah. Otoritas Jasa Keuangan telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023–2027 yang bertujuan menciptakan industri yang sehat, efisien, dan berdaya saing.

Beberapa fokus utama roadmap ini antara lain konsolidasi industri, penguatan permodalan, inovasi produk, digitalisasi, dan integrasi dengan ekosistem ekonomi syariah.

Langkah ini menjadi penting mengingat struktur industri perbankan syariah masih relatif terfragmentasi, dengan skala bank yang belum optimal.

Baca juga: Biaya Membesar, Untung Menipis: Masih Layak UMKM Jualan di Marketplace?

Kehadiran Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai hasil merger bank-bank syariah BUMN menjadi momentum penting dalam memperkuat industri.

Dengan aset mencapai lebih dari Rp 456 triliun pada 2025, BSI menjadi pemain dominan yang diharapkan mampu menjadi lokomotif pertumbuhan.

BSI tidak hanya berperan sebagai bank komersial, tetapi juga sebagai katalis dalam pengembangan ekosistem keuangan syariah, termasuk pembiayaan UMKM, industri halal, dan integrasi dengan pasar global.

Namun, dominasi satu pemain juga menyimpan risiko konsentrasi. Ketergantungan pada satu entitas besar dapat menjadi sumber kerentanan jika tidak diimbangi dengan penguatan bank syariah lainnya.

Sejarah menunjukkan bahwa krisis seringkali menjadi momentum bagi sistem keuangan alternatif untuk membuktikan keunggulannya.

Krisis keuangan global 2008, misalnya, menjadi titik balik bagi perbankan syariah di banyak negara.

Pertanyaannya, apakah ketidakpastian global saat ini dapat menjadi momentum serupa? Jawabannya bergantung pada kemampuan perbankan syariah dalam menjawab tiga tantangan utama.

Pertama, skala ekonomi, yaitu untuk memperbesar pangsa pasar agar lebih signifikan. Kedua, melakukan inovasi produk untuk menghadirkan produk yang kompetitif dan relevan.

Ketiga, melakukan integrasi ekosistem dengan menghubungkan perbankan dengan sektor halal secara menyeluruh.

Tanpa ketiga hal ini, perbankan syariah berisiko terjebak dalam “zona nyaman” pertumbuhan moderat tanpa lompatan berarti.

Ketangguhan perbankan syariah tidak cukup diukur dari pertumbuhan aset atau stabilitas jangka pendek. Ketangguhan yang sesungguhnya adalah kemampuan untuk bertahan sekaligus berkembang dalam berbagai kondisi, termasuk skenario terburuk.

Dalam konteks ini, perbankan syariah Indonesia masih berada dalam fase transisi, yaitu dari industri yang “resilient secara defensif” menuju industri yang “kompetitif secara ofensif”.

Data menunjukkan bahwa fondasi sudah cukup kuat. Pertumbuhan tetap positif, kepercayaan masyarakat meningkat, dan dukungan regulator semakin solid. Namun, tantangan struktural masih besar, terutama terkait skala, inklusi, dan inovasi.

Di tengah ketidakpastian global, perbankan syariah Indonesia menunjukkan ketahanan yang patut diapresiasi. Namun, ketahanan ini belum cukup untuk menjadikannya sebagai pemain utama dalam sistem keuangan nasional.

Diperlukan langkah yang lebih progresif dan terintegrasi untuk mendorong transformasi industri. Tanpa itu, perbankan syariah hanya akan menjadi “pelengkap” dalam sistem keuangan, bukan “penopang”.

Optimisme tetap ada, tetapi harus dikawal dengan strategi yang tepat. Sebab dalam dunia yang penuh ketidakpastian, ketangguhan bukanlah pilihan melainkan keharusan.

Tag:  #menguji #ketangguhan #perbankan #syariah #tengah #ketidakpastian #global

KOMENTAR