Cara Lunasi SPT Kurang Bayar Coretax, Ikuti Langkah Berikut Ini
- Bagi sebagian wajib pajak, ada status Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kurang bayar di Coretax.
Padahal Wajib pajak baru bisa melapor SPT tahunan jika sudah melunasinya. Pelunasan kurang bayar syarat untuk maju ke tahap selanjutnya.
"Terdapat dua cara untuk membayar SPT kurang bayar, yaitu menggunakan deposit atau kode billing," jelas DJP Cortexpedia.
Baca juga: Lebih Bayar SPT Tak Selalu Bisa Kembali, Ini Aturan Baru DJP
Cara ini bisa dilakukan apabila saldo deposit wajib pajak mencukupi untuk melunasi status kurang bayar.
Lantas bagaimana langkah-langkahnya? berikut penjelasannya.
Baca juga: Lebih dari 10,6 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT 2025, Aktivasi Coretax Tembus 17,6 Juta Akun
Cara lunasi SPT kurang bayar
Caranya lunasi SPT kurang bayar cukup sederhana, berikut langkahnya.
- Setelah mengisi SPT Tahunan, klik “Bayar dan Lapor”
- Pilih opsi pembayaran menggunakan deposit
- Gunakan saldo deposit yang tersedia sesuai jumlah kurang bayar
- Jika pembayaran berhasil, status SPT otomatis berubah menjadi “SPT Dilaporkan”
Opsi pembayaran pakai kode billing
Jika tidak memiliki saldo deposit, wajib pajak dapat memilih opsi pembuatan kode billing.
Dalam metode ini, sistem akan otomatis menerbitkan kode billing dan status SPT berubah menjadi “SPT Menunggu Pembayaran”.
Apabila kode billing tidak terunduh otomatis, wajib pajak dapat mengeceknya melalui:
- Menu “Pembayaran” → “Daftar Kode Billing Belum Dibayar”
- Menu “Portal Saya” → “Dokumen Saya” - Setelah itu, wajib pajak dapat mengunduh dokumen dengan judul “Billing Code”
- Kode billing terdiri dari 15 digit dan dapat digunakan untuk melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, atau kanal pembayaran lainnya
- Perlu diperhatikan, masa berlaku kode billing maksimal 14 hari sejak diterbitkan. Karena itu, pembayaran harus dilakukan sebelum batas waktu tersebut
- Jika pembayaran telah berhasil dan nominal sesuai dengan jumlah kurang bayar, maka status SPT akan otomatis berubah menjadi “SPT Dilaporkan”
Agar menjadi perhatian segala jenis pelaporan SPT dan pembayarannya diperpanjang sampai 30 April 2026 bagi wajib pajak Badan maupun Orang Pribadi (OP).
Baca juga: Pelaporan SPT Tembus 10,1 Juta, Aktivasi Coretax DJP 17,3 Juta Akun
Tag: #cara #lunasi #kurang #bayar #coretax #ikuti #langkah #berikut