Jelang Hari Kartini, Desakan Terbitkan Surpres RUU PPRT Menguat
Desakan untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali menguat menjelang peringatan Hari Kartini, Selasa (15/4/2026).
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengesahan UU PPRT menilai saat ini proses legislasi berada di tangan pemerintah, yang ditandai dengan belum diterbitkannya Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar kelanjutan pembahasan di DPR.
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT Eva Kusuma Sundari menyatakan, posisi pengambilan keputusan kini berada di tingkat eksekutif.
Belasan pekerja rumah tangga menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Jateng untuk menuntut Ketua DPR RI segera mengesahkan RUU PPRT, Rabu (15/2/2023).
“Ya, bola sekarang ada di tangan Presiden,” kata Eva dalam keterangannya.
Koalisi menilai momentum Hari Kartini seharusnya tidak hanya menjadi simbol peringatan perjuangan perempuan, tetapi juga menjadi pengingat atas pentingnya langkah konkret dalam menghadirkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Selama ini, kelompok pekerja tersebut dinilai masih bekerja di ruang personal tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Menurut Koalisi, kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara narasi penghormatan terhadap perempuan dengan kebijakan yang benar-benar memberikan perlindungan.
Baca juga: Pemerintah Bakal Ubah Sistem Rekrutmen Pekerja Rumah Tangga
Pekerja rumah tangga, yang mayoritas merupakan perempuan, disebut sebagai kelompok yang selama ini belum sepenuhnya mendapatkan kepastian hukum dalam hubungan kerja.
Dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU PPRT juga datang dari kalangan dunia usaha.
Rinawati Prihatiningsih, pengusaha sekaligus Co-Owner dan President Commissioner PT Infinitie Berkah Energi serta Co-Chair G20 EMPOWER Indonesia, menilai kejelasan regulasi justru menjadi kebutuhan dalam menciptakan hubungan kerja yang sehat.
Pawai hak asasi manusia (HAM) mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Jakarta, Minggu (12/2/2023).
“Menjelang Hari Kartini, kita diingatkan bahwa penghormatan terhadap martabat perempuan harus hadir dalam kebijakan yang nyata. Perlindungan bagi pekerja rumah tangga tidak seharusnya terus tertahan dalam ketidakjelasan. Dari perspektif pemberi kerja, kepastian hukum bukan beban, melainkan fondasi hubungan kerja yang lebih tertib, sehat, dan berkeadilan,” ujar Rinawati.
Baca juga: Pekerja Rumah Tangga Suarakan Hak melalui Teater
Ia menambahkan, tanpa adanya perlindungan hukum yang jelas, narasi mengenai ekonomi inklusif dan pemberdayaan perempuan menjadi tidak utuh.
Menurut dia, pekerja rumah tangga memiliki peran penting dalam menopang aktivitas rumah tangga sekaligus memungkinkan produktivitas ekonomi berjalan.
Rinawati juga menyinggung komitmen pemerintah dalam melakukan debottlenecking terhadap berbagai hambatan strategis.
Dalam konteks tersebut, ia berharap Presiden segera menerbitkan Surpres sebagai langkah awal membuka jalan pembahasan RUU PPRT di DPR.
Baca juga: Menaker Segera Umumkan Roadmap Penghentian TKI Pekerja Rumah Tangga
Menurut dia, penerbitan Surpres akan menjadi indikator konkret bahwa komitmen terhadap keadilan sosial diwujudkan melalui kebijakan yang nyata.
“RUU PPRT bukan isu pinggiran, melainkan ukuran keseriusan negara dalam melindungi pekerja yang selama ini rentan dan terlalu lama diabaikan,” sebut dia.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai keterlambatan dalam proses pengesahan RUU PPRT mencerminkan masih adanya hambatan struktural dalam perlindungan pekerja sektor domestik.
Mereka menekankan, pekerja rumah tangga selama ini berada dalam posisi rentan karena belum adanya payung hukum yang secara spesifik mengatur hak dan kewajiban dalam hubungan kerja tersebut.
Baca juga: Pekerja Rumah Tangga Jadi Formal
Dalam konteks peringatan Hari Kartini, Koalisi memandang bahwa langkah konkret melalui penerbitan Surpres menjadi krusial untuk menunjukkan keberpihakan negara terhadap perlindungan perempuan pekerja.
Tanpa langkah tersebut, proses pembahasan RUU PPRT dinilai akan terus tertahan.
Desakan dari berbagai pihak, baik masyarakat sipil maupun pelaku usaha, menunjukkan bahwa isu perlindungan pekerja rumah tangga tidak hanya berkaitan dengan aspek sosial, tetapi juga memiliki dimensi ekonomi dan ketenagakerjaan yang lebih luas.
Namun, kelanjutan proses legislasi tetap bergantung pada keputusan pemerintah untuk menerbitkan Surpres sebagai pintu masuk pembahasan di parlemen.
Tag: #jelang #hari #kartini #desakan #terbitkan #surpres #pprt #menguat