KKP Bantah Kapal Asing di Merauke Pakai Pukat Harimau
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantah, kapal asing di kawasan Papua Selatan yang ditolak warga di Merauke menggunakan pukat harimau (trawl).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, KKP Lotharia Latif, mengatakan kapal itu yang diprotes warga bukan jenis pukat harimau melainkan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB).
Latif mengeklaim, penggunaan JHUB dibatasi ketat dan tidak mengganggu aktivitas nelayan tradisional.
“Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat,” kata Latif dalam keterangan resminya, Minggu (26/4/2026).
Baca juga: KKP Heran Ada yang Berani Jual Pulau Umang Senilai Rp 65 Miliar Via Media Sosial
Latif mengatakan, penggunaan JHUB dibatasi dan diseleksi dengan ketat. Pemilik kapal harus memenuhi sejumlah persyaratan dan hanya boleh beroperasi di titik tertentu yang diatur pemerintah.
“Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” kata dia.
Latif menegaskan, pemerintah berkomitmen memperkuat tata kelola perikanan tangkap nasional agar sumber daya perikanan bisa berkelanjutan.
Selain itu, investasi dan ekonomi juga bisa tumbuh, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan keadilan yang merata, termasuk dalam ketentuan alat tangkap ikan.
Aturan menyangkut alat tangkap diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Permen yang diteken Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, itu penggunaan pukat harimau atau cantrang.
“Sedangkan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) dalam aturan tersebut merupakan alat tangkap yang diperbolehkan, dengan spesifikasi yang berbeda dan telah diatur secara ketat agar tidak merusak sumber daya maupun mengganggu alat tangkap lainnya,” ujar Latif.
Menurutnya, untuk memastikan aturan itu diterapkan KKP menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026.
Edaran itu mengatur penggunaan Jaring Hela Udang Berkantong di Zona 03 WPPNRI 718.
Melalui edaran tersebut, KKP mewajibkan pengusaha yang memakai JHUB menggunakan alat tangkap sesuai aturan pemerintah guna menjaga lingkungan dan menghindari konflik.
“Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Latif.
Sebelumnya,mengutip Kompas TV, ribuan nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Papua Selatan menggelar unjuk rasa di Pelabuhanan Perikanan Nusantara Merauke.
Mereka menolak dua kapal asing yang baru tiba di pelabuhan tersebut.
Kapal asing itu dinilai berpotensi mengganggu hasil tangkap mereka yang belakangan sudah merosot.
“Kalau nanti dia berdampak dengan adanya kapal-kapal ini mohon kami dari HNSI berharap supaya pemerintah pusat supaya mengevaluasi kembali terkait zona penangkapan kapal-kapal yang ada di Kabupaten Merauke,” kata Ketua HNSI Papua Selatan Taufik Latarissa,” Rabu (22/4/2026).