18 Emiten Didepak dari BEI, Ini Hak dan Risiko Investor Ritel yang Pegang Sahamnya
Ilustrasi saham. (PIXABAY/SERGEI TOKMAKOV)
13:16
16 April 2026

18 Emiten Didepak dari BEI, Ini Hak dan Risiko Investor Ritel yang Pegang Sahamnya

- Saham dari 18 emiten yang bakal dihapus pencatatannya atau delisting oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berpotensi sulit dijual. Bahkan bisa menjadi tidak likuid setelah keluar dari perdagangan bursa.

Kondisi tersebut membuat investor ritel terancam “terkunci” tanpa kepastian exit.

Direktur Reliance Sekuritas Indonesia, Reza Priyambada, menilai meski saham dihapus dari perdagangan bursa, kepemilikan investor terhadap emiten tetap tidak hilang.

Investor masih memiliki hak atas dividen jika perusahaan mencatatkan laba, serta tetap dapat mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca juga: Sritex (SRIL) Akan Didepak dari Bursa, Bagaimana Nasib Investor, Termasuk Lo Kheng Hong?

“Meski pelaku pasar dihadapkan dengan delisting, namun kepemilikan terhadap emiten tersebut masih tetap ada. Pelaku pasar tetap berhak atas dividen (jika perusahaan untung) dan tetap berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham,” ujar Reza saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/4/2026).

Namun, setelah delisting, saham tidak lagi diperdagangkan di pasar, sehingga jika ingin menjual, investor harus mencari pembeli secara langsung di luar bursa, bahkan melalui mekanisme notaris, yang membuat proses menjadi jauh lebih sulit.

“Hanya saja jika pelaku pasar berniat untuk menjual saham ini nantinya akan sangat sulit karena mereka harus mencari pembeli secara manual (lewat notaris),” paparnya.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius otoritas bursa karena terkait dengan kepercayaan publik terhadap pasar modal Tanah Air.

Dalam situasi itu, BEI dinilai dapat mengambil peran lebih aktif dengan melibatkan anggota bursa atau perusahaan efek untuk memfasilitasi proses konversi saham emiten yang akan hapus, sekaligus menjadi mediator antara perusahaan sekuritas, nasabah, dan emiten agar investor tetap memiliki kejelasan hingga akses mengelola kepemilikannya.

“Nah hal-hal seperti ini yang harus menjadi awareness BEI karena akan melibatkan kepercayaan publik. BEI bisa saja membantu melalui anggota bursa atau perusahaan efek untuk memfasilitasi proses konversi saham sejumlah emiten yang akan di-delisting-kan, maupun melakukan mediasi antara anggota bursa beserta nasabah-nasabahnya dengan emiten yang akan di-delisting-kan,” beber Reza.

Ia menilai delisting 18 emiten dari bursa menunjukkan kondisi forced delisting atau penghapusan paksa.

Situasi tersebut cenderung memberatkan pelaku pasar, terutama investor yang masih memegang saham, karena pilihan yang tersedia menjadi sangat terbatas dan pada akhirnya hanya bisa menyimpan sahamnya saja.

Pengecualian hanya terjadi jika ada ketentuan atau instruksi bagi emiten untuk melakukan buyback, yang dapat menjadi jalan keluar bagi investor untuk mencairkan kepemilikannya.

Di tengah ancaman hilangnya likuiditas dan potensi kerugian bagi investor ritel, bursa mewajibkan emiten melakukan pembelian kembali saham alias buyback sebagai mekanisme perlindungan.

Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghapus pencatatan (delisting) saham 18 perusahaan tercatat. Penghapusan ini akan berlaku efektif pada 10 November 2026.Dok. Bursa Efek Indonesia (BEI) Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghapus pencatatan (delisting) saham 18 perusahaan tercatat. Penghapusan ini akan berlaku efektif pada 10 November 2026.Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan kebijakan delisting ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N. Dalam aturan tersebut, bursa memiliki kewenangan untuk menghapus pencatatan saham emiten yang mengalami kondisi signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik dari sisi finansial maupun hukum, serta tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bursa No I-N, bursa melakukan delisting atas saham perusahaan tercatat yang mengalami kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai,” ungkap Nyoman saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Rabu (15/4/2026).

Dari total 18 emiten tersebut, tujuh di antaranya harus keluar dari bursa karena telah dinyatakan pailit.

Emiten tersebut meliputi; PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), serta PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).

Sementara itu, 11 emiten lainnya mengalami suspensi perdagangan berkepanjangan, bahkan telah melampaui 50 bulan tanpa perbaikan kinerja yang signifikan.

Emiten tersebut yakni, PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).

Ia menegaskan, sebelum keputusan delisting diambil, bursa telah melalui berbagai tahapan pembinaan.

Dalam proses tersebut, emiten didorong dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerja, dengan pengawasan dan pemantauan yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Sebelum memutuskan delisting, bursa telah melakukan berbagai tahapan proses pembinaan, mendorong dan memberikan kesempatan perusahaan tercatat untuk melakukan perbaikan kinerjanya sambil terus melakukan pemantauan,” katanya.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap investor, bursa juga telah menyampaikan pengumuman potensi delisting sejak perusahaan mengalami suspensi selama enam bulan, yang kemudian diperbarui secara berkala setiap enam bulan.

Mekanisme itu diharapkan menjadi pengingat bagi perusahaan tercatat sekaligus early warning bagi investor terhadap potensi risiko delisting.

“Hal kita harapkan menjadi reminder bagi Perusahaan Tercatat sekaligus sebagai early warning bagi investor atas potensi delisting,” tukas Nyoman.

Lebih lanjut, dalam proses pembinaan tersebut, bursa turut berkoordinasi dengan regulator dan berbagai pihak terkait sejak awal munculnya permasalahan going concern hingga perusahaan memenuhi kriteria delisting.

Termasuk di dalamnya memastikan pemenuhan kewajiban buyback saham pasca-delisting sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

Namun demikian, efektivitas buyback masih menjadi tantangan.

Pasalnya, sebagian besar emiten yang akan delisting berada dalam kondisi keuangan yang lemah, sehingga kemampuan untuk merealisasikan pembelian kembali saham dinilai terbatas.

Hal ini membuat mekanisme perlindungan tersebut belum tentu dapat sepenuhnya menyelamatkan dana investor.

Baca juga: 18 Emiten Bakal Didepak dari BEI, Buyback Saham Jadi “Jalan Keluar” Investor Ritel

Tag:  #emiten #didepak #dari #risiko #investor #ritel #yang #pegang #sahamnya

KOMENTAR