Menteri PKP Pastikan Lahan di Tanah Abang Milik Negara
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa tanah di Tanah Abang yang akan digunakan untuk membangun rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Hal ini ia tegaskan setelah bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (16/04/2026).
08:08
18 April 2026

Menteri PKP Pastikan Lahan di Tanah Abang Milik Negara

- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan lahan di dekat Tanah Abang yang dijaga Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshal alias Hercules, merupakan aset milik negara.

Lahan itu rencananya dimanfaatkan untuk pembangunan hunian yang menjadi bagian dari program 3 juta rumah pemerintah.

Ara, sapaan akrabnya, telah meninjau lokasi tersebut dan bertemu dengan Hercules pada Minggu (5/4/2026). Dalam pertemuan itu, Hercules mengeklaim lahan tersebut bukan milik negara.

Baca juga: Polemik Lahan Tanah Abang: Hercules Vs Negara, Siapa Punya Bukti Paling Kuat?

"Kan waktu saya datang ke sana, kami sudah konsultasi, kami yakin itu Tanah Negara, tapi ada pihak lain yang tidak yakin itu Tanah Negara, kan itu aja," ujarnya ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Ia menuturkan, setelah berkonsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dipastikan bahwa lahan itu memang milik negara.

Maka dari itu, pemerintah akan tetap memanfaatkan lahan tersebut untuk membangun hunian masyarakat.

Ara pun menyebut PT KAI (Persero) yang akan mengelola lahan itu pun bakal memasang plang soal keterangan status milik negara pada Senin, (20/4/2026) mendatang.

Dia menegaskan negara tidak boleh kalah dalam mempertahankan asetnya.

"Kalau ada siapa pun yang menduduki tanah negara ya tentu harus jelas alasannya apa, dasarnya apa. Ini negara kan, aset negara. Ini negara hukum. Tidak boleh kalah negara, karena negara benar dan tujuannya juga benar," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Utama KAI Dody Budiawan menyatakan, ada tiga lokasi di dekat Stasiun Tanah Abang dengan status aset negara.

Terdiri dari Pasar Tasik seluas 1,3 hektar (ha) dengan sertifikat hak pengelolaan (HPL) atas nama KAI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Serta dua bidang di Tanah Abang Bongkaran dengan luas masing-masing 17 hektar dan 19 hektar yang berstatus HPL atas nama KAI.

"Jadi tanah Kereta Api di sana ada tiga lokasi," kata dia.

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, pun turut menegaskan bahwa ketiga lahan tersebut merupakan aset negara.

Menurut dia, lahan tersebut telah memiliki sertifikat HPL atas nama KAI, sehingga statusnya jelas sebagai aset negara.

“Kalau tanah negara, tanah dalam kategori belum adanya status apapun, bisa dimohonkan oleh siapa pun. Tapi, kalau aset negara, sudah intensinya adalah milik negara. Dalam permasalahan ini tanah itu adalah tercatat sebagai aset negara yang diberikan dengan adanya sertifikat HPL," ucap Iljas.

Baca juga: KAI Siapkan Internet 5G di Kereta, Uji Coba Dimulai Musim Liburan 2026

Tag:  #menteri #pastikan #lahan #tanah #abang #milik #negara

KOMENTAR