Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Langkahnya
- Bagi karyawan yang resign atau terkena PHK, maka mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dan menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus segera dilakukan.
Langkah administratif ini memperjelas status, supaya saat melamar pekerjaan baru lebih mudah aplikasinya.
Sebab, jika statusnya masih aktif maka peserta tak bisa mengakses hak finansialnya, pencairan saldo JHT.
Baca juga: Cara Cek Akumulasi Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Berikut Langkahnya
Berikut langkah-langkah menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dikutip dari Kontan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dokumen persyaratan penonaktifan status
Setiap peserta atau pihak manajemen perusahaan wajib menyiapkan dokumen pendukung berikut untuk mempercepat proses verifikasi:
Baca juga: Pemerintah Targetkan 10 Juta Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan pengunduran diri (resign) asli atau surat pengalaman kerja (paklaring) resmi dari perusahaan lama.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk fisik asli atau versi digital dari aplikasi resmi.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta Akta Kelahiran peserta.
Baca juga: BGN Pastikan Relawan SPPG Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
- Pas foto terbaru berukuran 3x4 sebanyak dua lembar.
Prosedur dan jalur penonaktifan kepesertaan
Baca juga: Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp 5 Juta, Simak Langkahnya
Melansir panduan layanan BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa jalur yang dapat ditempuh untuk mengubah status kepesertaan secara efisien:
1. Jalur Sistem SIPP Online (Oleh Perusahaan)
Otoritas penuh untuk menonaktifkan kepesertaan pekerja berada di tangan perusahaan melalui langkah-langkah berikut:
Baca juga: Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Beli Rumah, Tak Perlu Menunggu Pensiun
- Pihak HRD melakukan login ke portal SIPP Online menggunakan akun resmi perusahaan.
- Mencari data pekerja berdasarkan nama lengkap atau nomor kepesertaan.
- Memilih opsi Nonaktifkan Pekerja dan mencantumkan alasan pemberhentian yang valid.
2. Pemantauan Mandiri Melalui Aplikasi JMO
Pekerja disarankan aktif memantau status mereka melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan cara:
- Melakukan cek status kepesertaan secara berkala di aplikasi JMO setelah resmi berhenti bekerja.
- Jika masa kerja telah berakhir namun status tetap aktif, peserta harus segera berkoordinasi dengan bagian personalia perusahaan lama untuk melaporkan kendala tersebut.
3. Verifikasi di Kantor Cabang
Apabila terjadi kendala teknis pada jalur daring, peserta dapat menempuh jalur luring:
- Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli dan fotokopi.
- Petugas akan melakukan pemeriksaan fisik dokumen serta memverifikasi ada atau tidaknya tunggakan iuran dari perusahaan lama.
Menurut ketentuan yang berlaku, apabila seluruh persyaratan administrasi sudah terpenuhi dan iuran terakhir telah dilunasi, proses perubahan status di sistem pusat biasanya memakan waktu antara 7-30 hari kerja sejak permohonan diajukan secara resmi.
Artikel ini pernah tayang di Kontan dengan judul "Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign 2026"
Tag: #cara #menonaktifkan #kepesertaan #bpjs #ketenagakerjaan #berikut #langkahnya