Tanda Tangan Digital Makin Marak, Ini Cara Aman Hindari Dokumen Palsu
CEO Privy, Marshall Pribadi,(Dokumentasi Privy )
17:56
20 April 2026

Tanda Tangan Digital Makin Marak, Ini Cara Aman Hindari Dokumen Palsu

— Penggunaan tanda tangan elektronik di Indonesia terus melonjak, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha akan proses administrasi yang cepat, aman, dan fleksibel.

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), Privy, mencatat lebih dari 32 juta tanda tangan elektronik pada kuartal I 2026. Angka tersebut naik hampir 250 persen dibandingkan periode yang sama 2025 yang sebanyak 10 juta tanda tangan elektronik.

CEO Privy, Marshall Pribadi, mengatakan peningkatan ini mencerminkan pergeseran perilaku masyarakat ke layanan digital yang lebih efisien, namun tetap menuntut aspek keamanan dan keabsahan hukum.

“Selain fleksibilitas dan kemudahan yang mendorong masyarakat semakin beralih ke tanda tangan elektronik, keabsahan hukum serta jaminan keamanan menjadi faktor pendorong pencapaian Privy,” ujar Marshall dalam keterangan pers, Senin (20/4/2026).

Baca juga: Dukung Produktivitas WFA, Peruri Sediakan Tanda Tangan Digital yang Legal dan Aman

Ia menjelaskan, setiap pengguna wajib melalui proses verifikasi identitas, mulai dari data diri hingga biometrik, sebelum dapat menggunakan layanan tersebut.

“Setiap pengguna individu perlu melalui rangkaian proses verifikasi seperti data diri dan biometrik sebelum dapat menggunakan Privy demi menjamin identitas digital setiap penandatangan,” paparnya.

Sebagai lapisan perlindungan tambahan, Privy juga menyediakan certificate warranty hingga Rp 1 miliar bagi pengguna terverifikasi, jika tanda tangan elektronik yang digunakan terbukti tidak asli. Selain itu, pengguna dapat memeriksa keaslian dokumen melalui fitur verifikasi yang tersedia di platform.

“Masyarakat juga mendapat jaminan perlindungan berupa certificate warranty senilai hingga Rp 1 miliar apabila individu yang telah diverifikasi Privy dan menandatangani dokumen dengan sertifikat elektronik Privy terbukti tidak asli,” beber Marshall.

Baca juga: Mengenal Tanda Tangan Digital

Dari sisi industri, lonjakan penggunaan didorong oleh sektor financial technology lending seperti peer-to-peer lending dan paylater, serta sektor telekomunikasi, teknologi informasi, hingga jasa keuangan seperti multifinance, leasing, dan perbankan.

Namun, sektor lain seperti kesehatan dan pendidikan juga mulai meningkatkan penggunaan tanda tangan elektronik, menandakan teknologi ini semakin menjadi bagian penting dalam efisiensi operasional.

Marshall menambahkan, sebelum digitalisasi, proses administrasi dokumen bisa memakan waktu berhari-hari hingga berminggu-minggu karena melibatkan pencetakan dan pengiriman fisik. Kini, proses tersebut dapat diselesaikan dalam hitungan menit secara real-time.

Edukasi jadi kunci cegah penipuan

Di balik pertumbuhan pesat tersebut, edukasi masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah. Marshall mengungkapkan masih banyak pengguna yang memakai cara tidak aman, seperti memindai tanda tangan manual lalu menempelkannya pada dokumen digital.

Praktik ini berisiko tinggi karena tidak memiliki kekuatan verifikasi dan membuka celah manipulasi oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Untuk itu, Privy mendorong kampanye #CekDuluBaruPercaya, yang mengajak masyarakat untuk selalu memverifikasi keaslian dokumen digital sebelum digunakan, terutama yang dikirim melalui email atau aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.

“Dengan melakukan verifikasi dokumen, masyarakat dapat memastikan keaslian tanda tangan elektronik dan menghindari potensi kerugian akibat dokumen palsu,” kata dia.

Ke depan, Privy optimistis penggunaan tanda tangan elektronik akan terus meningkat seiring percepatan digitalisasi dan meningkatnya literasi masyarakat. Perusahaan menargetkan aktivitas tanda tangan elektronik dapat tumbuh dua kali lipat pada 2027 dan tiga kali lipat pada 2028.

Tantangan regulasi dan biaya masih jadi sorotan

Di tengah tren penggunaan yang terus meningkat, penerapan tanda tangan elektronik di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dari sisi regulasi dan biaya bagi masyarakat.

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), sebagai turunan dari perubahan UU ITE. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah rencana kewajiban penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam transaksi digital.

Namun, kebijakan ini dinilai perlu dikaji hati-hati agar tidak justru membebani masyarakat. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Muhammad Amirulloh, menegaskan bahwa regulasi harus tetap mengedepankan keseimbangan antara keamanan dan kemanfaatan ekonomi.

“Konsep ‘andal’ dan ‘aman’ dalam Pasal 15 UU ITE juga tidak serta-merta identik dengan kewajiban penggunaan TTE. Alih-alih menambahkan TTE dalam bertransaksi digital, pada saat ini berbagai lapisan pengamanan sudah diterapkan oleh hampir semua platform digital,” ujarnya dalam diskusi, Senin (3/3/2025).

Ia mengingatkan, tambahan kewajiban TTE berpotensi meningkatkan biaya dan kompleksitas transaksi, sehingga dapat menghambat inklusi keuangan dan proses digitalisasi, khususnya bagi masyarakat dan pelaku UMKM.

Karena itu, penguatan literasi digital dan penerapan sistem keamanan berlapis seperti OTP, PIN, hingga biometrik dinilai tetap menjadi kunci, tanpa harus membebani pengguna dengan aturan yang tidak proporsional.

Tag:  #tanda #tangan #digital #makin #marak #cara #aman #hindari #dokumen #palsu

KOMENTAR