Perluas Basis Pajak, Pemerintah Kaji Pungutan PPN Jalan Tol
Ilustrasi jalan tol Trans Jawa.(Dok. Jasa Marga)
18:40
20 April 2026

Perluas Basis Pajak, Pemerintah Kaji Pungutan PPN Jalan Tol

 Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol, sebagai bagian dari strategi memperluas basis pajak dalam beberapa tahun ke depan.

Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029, yang memuat agenda penyusunan regulasi baru untuk mendukung penerimaan negara.

Dalam dokumen itu, DJP memasukkan rencana penyusunan aturan terkait mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol sebagai salah satu kebijakan yang akan disiapkan.

"Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol," demikian tertulis dalam dokumen tersebut dikutip pada Senin (20/4/2026).

Baca juga: Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas sumber penerimaan pajak agar lebih adil, sekaligus menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi.

DJP menyebut, regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum baru dalam pemajakan sektor-sektor yang selama ini belum optimal tergarap.

Selain jalan tol, kebijakan perluasan basis pajak juga mencakup pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri serta penerapan pajak karbon.

Adapun penyusunan aturan PPN jalan tol ditargetkan rampung dalam periode menengah, yakni sekitar tahun 2028.

Secara umum, DJP menilai perluasan basis pajak menjadi langkah penting untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak yang selama ini masih relatif rendah dibandingkan kebutuhan pembiayaan pembangunan.

Dalam Renstra tersebut, pemerintah menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan negara melalui strategi ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, termasuk dengan membuka sumber-sumber pajak baru.

Langkah ini juga sejalan dengan arah kebijakan fiskal jangka menengah yang menargetkan peningkatan rasio perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Meski demikian, dokumen tersebut belum merinci skema teknis penerapan PPN pada jalan tol, termasuk besaran tarif maupun mekanisme pemungutannya.

Artinya, rencana ini masih berada pada tahap perumusan kebijakan dan akan bergantung pada regulasi turunan yang tengah disiapkan pemerintah.

Baca juga: Penerimaan Pajak Melonjak 30 Persen di Awal 2026, PPN Jadi Motor Utama

Tag:  #perluas #basis #pajak #pemerintah #kaji #pungutan #jalan

KOMENTAR