Purbaya Tegaskan Tak Ada Pajak Baru Sebelum Ekonomi Membaik, Target Pertumbuhan Dekati 6 Persen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditemui awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa (21/4/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)
13:44
22 April 2026

Purbaya Tegaskan Tak Ada Pajak Baru Sebelum Ekonomi Membaik, Target Pertumbuhan Dekati 6 Persen

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan menerapkan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak dalam waktu dekat.

Kebijakan tersebut baru akan dipertimbangkan setelah kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan signifikan.

"Kan janji saya sama, nggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada," ujar Purbaya di temui usai acara Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/20260).

Baca juga: Purbaya Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tak Naik, Hanya Skema Berubah

Pemerintah disebutnya tidak hanya melihat satu indikator dalam menentukan kondisi ekonomi, melainkan berbagai parameter.

Purbaya menyebut angka pertumbuhan ekonomi yang mendekati 6 persen sebagai indikasi perbaikan yang cukup kuat, meski tidak harus tepat di level tersebut.

"Hitungan saya sih deket-deket ke sana. Tapi ya jangan 6 persen persis, deket-deket juga boleh," ucapnya.

Meski demikian, Purbaya menegaskan setiap rencana kebijakan pajak tetap harus mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian secara keseluruhan. Pemerintah memastikan kebijakan fiskal tidak akan mengganggu momentum pemulihan ekonomi.

"Tapi kita pastikan bahwa itu tidak mengganggu arah ekonomi kalau dijalankan pajak baru," kata Purbaya.

Baca juga: PPN Jalan Tol Masih Wacana, Menkeu: Saya Belum Tahu

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih dalam tahap perencanaan. Kebijakan tersebut belum berlaku.

Rencana itu tercantum dalam dokumen Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2025–2029. Dokumen ini memuat agenda penyusunan regulasi untuk memperkuat penerimaan negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, isu PPN jalan tol muncul dalam dokumen perencanaan tersebut.

“Perlu kami sampaikan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025–2029 yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujar Inge kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).

Inge menegaskan, pencantuman isu ini belum berarti kebijakan sudah berlaku. Statusnya masih berupa arah kebijakan.

Menurut dia, langkah ini bertujuan memperluas basis pajak secara proporsional. Pemerintah juga ingin menjaga kesetaraan perlakuan pajak antarjenis jasa.

“Pencantuman topik tersebut dalam rencana strategis lebih mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara lebih proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antar jenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal dalam pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur,” jelasnya.

Kajian ini tidak hanya berfokus pada penerimaan negara. DJP juga menekankan upaya membangun sistem perpajakan yang lebih berimbang.

Hingga kini, belum ada aturan yang mengatur PPN untuk jasa jalan tol. Kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian.

Tag:  #purbaya #tegaskan #pajak #baru #sebelum #ekonomi #membaik #target #pertumbuhan #dekati #persen

KOMENTAR