Polemik Pajak Kendaraan Listrik Mereda, Pemerintah Pastikan Tetap Nol Persen
Ilustrasi kendaraan listrik atau electric vehivle (EV). (Dok. Freepik)
13:04
24 April 2026

Polemik Pajak Kendaraan Listrik Mereda, Pemerintah Pastikan Tetap Nol Persen

- Polemik pajak kendaraan listrik sempat memicu kebingungan setelah pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengubah skema perpajakan kendaraan listrik di Indonesia.

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat, kepemilikan maupun penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV) masuk dalam skema pengenaan pajak.

Dalam regulasi baru tersebut, kendaraan listrik memang masuk obyek PKB dan BBNKB.

Namun, pemerintah daerah tetap diberikan ruang untuk memberikan insentif sehingga tarif efektifnya bisa menjadi nol persen.

Baca juga: Salah Kaprah Pajak Mobil-Motor Listrik

Ketentuan inilah yang sempat menimbulkan tafsir berbeda di sejumlah daerah.

Polemik muncul karena sebelumnya kendaraan listrik dikenal sebagai kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan sebagai bagian dari insentif percepatan transisi energi.

Saat aturan baru terbit, muncul kekhawatiran fasilitas bebas pajak itu dihapus.

Namun tak lama berselang, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur untuk tetap membebaskan pajak kendaraan listrik.

Arahan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PK (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB KBL (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik) Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026) tersebut.

Langkah Tito ini sekaligus meredam polemik yang muncul usai terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang sempat memunculkan kekhawatiran kendaraan listrik tidak lagi otomatis memperoleh pembebasan pajak seperti sebelumnya.

Dalam pelaksanaannya, para gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan, sekaligus menegaskan implementasi aturan terbaru dari Kemendagri.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, kendaraan listrik tetap tercatat dalam administrasi perpajakan, tetapi pemilik tidak perlu membayar nominal pajaknya.

“Setiap pemilik kendaraan listrik tetap mengurus perpanjangan. Pajak tetap diurus, tetapi tidak ditagihkan,” kata Benni.

Menurut dia, pembebasan tersebut merupakan bentuk insentif pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.

“Ini diberi insentif, dibebaskan menjadi nol,” kata Benni.

Ia menambahkan, pemerintah pusat juga menginstruksikan pemerintah daerah agar pajak kendaraan listrik tidak dijadikan target pendapatan daerah.

“Kalau mobil berbahan bakar bensin masih bisa menjadi target pendapatan daerah,” kata dia.

Baca juga: Listrik Sempat Padam di Sejumlah Wilayah Jakarta, Ini Penjelasan PLN

Tag:  #polemik #pajak #kendaraan #listrik #mereda #pemerintah #pastikan #tetap #persen

KOMENTAR