Deadline SLIK Diundur ke 2027, OJK Soroti Kesiapan Industri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).()
13:04
25 April 2026

Deadline SLIK Diundur ke 2027, OJK Soroti Kesiapan Industri

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang batas waktu kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Batas waktu yang semula 31 Juli 2025 diubah menjadi 31 Desember 2027.

Perubahan berlaku untuk perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit atau suretyship. Ketentuan juga mencakup perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, kebijakan ini bertujuan memperkuat kualitas dan integritas pelaporan.

"Kebijakan ini bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga: OJK Perpanjang Tenggat Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026

Perusahaan diminta menyiapkan sistem pendukung. Penyesuaian kerja sama dengan mitra terkait juga perlu dilakukan.

Kesiapan data debitur menjadi fokus dalam implementasi SLIK. Infrastruktur pelaporan turut menjadi perhatian.

OJK akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kesiapan industri.

"OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh pelaku industri," tuturnya.

Baca juga: Isu Dana Himbara untuk MBG Beredar, OJK Pastikan Tidak Ada Pemaksaan

Perubahan ini telah disampaikan kepada asosiasi dan perusahaan terkait.

Aturan sebelumnya mengacu pada Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024. Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK.

Tag:  #deadline #slik #diundur #2027 #soroti #kesiapan #industri

KOMENTAR