Pelaporan SPT 2025 Tembus 12,3 Juta, Batas Akhir Pelaporan 31 April
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12,3 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan hingga 28 April 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan jumlah pelaporan tercatat mencapai 12.307.324 SPT, didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan.
"Dari total tersebut, sebanyak 10.339.557 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, disusul 1.345.535 dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan," ujar Inge dalam keterangan tertulis pada Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Mengapa Digitalisasi Pajak Kian Penting bagi Perusahaan?
Sementara dari kelompok wajib pajak badan, pelaporan tercatat mencapai 606.912 SPT untuk badan berdenominasi rupiah dan 645 SPT untuk badan berdenominasi dollar AS.
Adapun untuk wajib pajak sektor migas, tercatat tiga SPT berdenominasi rupiah dan 40 SPT berdenominasi dollar AS.
Selain itu, untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat 14.598 SPT badan rupiah dan 34 SPT badan dollar AS.
Capaian ini menunjukkan basis kepatuhan pajak masih didominasi wajib pajak orang pribadi, sementara pelaporan wajib pajak badan terus bertambah menjelang tenggat akhir bagi badan usaha.
Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 sebenarnya telah berakhir pada 31 April 2026.
Sementara untuk wajib pajak badan, tenggat pelaporan jatuh pada 30 April 2026.
DJP mengingatkan keterlambatan penyampaian SPT dapat dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan.
Untuk wajib pajak orang pribadi, denda keterlambatan sebesar Rp 100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan sebesar Rp 1 juta.
Di sisi lain, implementasi sistem administrasi perpajakan baru Coretax juga menunjukkan perkembangan.
Hingga 28 April 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 18.699.871.
Dari jumlah itu, sebanyak 17.540.725 merupakan wajib pajak orang pribadi, 1.067.615 wajib pajak badan, 91.303 instansi pemerintah, serta 228 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dengan tenggat wajib pajak badan yang tinggal menghitung hari, DJP mengimbau wajib pajak yang belum menyampaikan SPT untuk segera melapor guna menghindari denda sekaligus menjaga kepatuhan perpajakan.
Baca juga: Pajak Kendaraan Listrik Diatur Pemda Bakal Bikin Investor Bingung
Tag: #pelaporan #2025 #tembus #juta #batas #akhir #pelaporan #april