Driver Ojol Ragu Aplikator Berikan Potongan Komisi 8 Persen
Ribuan massa aksi driver ojek online (ojol) saat berkumpul di sekitaran Bundaran Waru sampai Jalan A. Yani, Surabaya pada Selasa (28/4/2026). (KOMPAS.com/AZWA SAFRINA)
19:20
2 Mei 2026

Driver Ojol Ragu Aplikator Berikan Potongan Komisi 8 Persen

- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online menghadapi tantangan, salah satunya implementasi di lapangan menyoal potongan komisi 8 persen oleh aplikator.

Salah satu driver ojek online (ojol), Sule (46) ragu jika Perpres ini diikuti sepenuhnya oleh aplikator.

"Menurut saya sih itu enggak mungkin. Enggak sampai gitu. Dari Presiden bisa menyampaikan aturan, tapi dari kantor aplikator suka tidak terealisasi," ujar Sule saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Danantara Beli Saham Ojol, Potongan Komisi 8 Persen Dilakukan Perlahan 

Sebab, pada realisasi bantuan hari raya (BHR) banyak pengemudi tak mendapatkannya.

"Kayak kemarin itu BHR, dia bilang mau 3 tahun, 4 tahun, tetap dapatnya Rp 2.500.000. Tapi realisasinya ini saya jadi driver dari 2019 sampai sekarang tapi dapetnya (BHR) cuma Rp 50.000," katanya.

Hal senada diungkapkan driver ojol bernama Diah (49).

Baca juga: Ini Respons Grab dan GoTo soal Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen

Dirinya mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Presiden Prabowo dan berharap segera terealisasi.

"Itu sangat bagus sekali. Itu dambaan semua driver. Harapannya benar-benar terealisasi," ujar Diah.

Baginya, potongan aplikator saat ini yang mencapai 20 persen cukup memberatkan, meski ada layanan tarif hemat tetap saja hasilnya tak maksimal.

Baca juga: Turunkan Potongan Ojol, Prabowo: Kalau Enggak Mau, Jangan Usaha di Indonesia!

"Pokoknya yang hemat itu harusnya tidak berbayar lagi karena sudah hemat. Seperti kalau kita naik argo Rp 20.000 itu sudah hemat sebenarnya. Kalau tidak hemat itu Rp 27.000," jelas Diah. 

"Tapi kenapa kita masih dipotong lagi Rp 3.000 gitu. Maksud kita kalau sudah hemat itu kan sudah murah. Tapi kita masih kena potongan. Harusnya potongan itu dibebankan ke aplikator," tambahnya.

Baca juga: Respons GoTo soal Prabowo Turunkan Potongan Ojol Jadi 8 Persen: Kami Akan Kaji

Tanggapan GoTo dan Grab

Menyikapi potongan komisi 8 persen ini, pihak GoTo dan Grab angkat suara.

Chief Executive Officer GoTo PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Hans Patuwo menegaskan pihaknya akan mengikuti regulasi dari pemerintah.

"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026," ujar Hans, Jumat (1/5/2026).

Baca juga: Bela Ojol, Prabowo Turunkan Potongan Aplikator dari 20 Ke 8 Persen

Manajemen GoTo mendalami dan memahami lebih dulu detail aturan ini serta melihat dampaknya bagi perusahaan.

Masalah penyesuaian, tinggal menunggu instruksi pemerintah.

"Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait," lanjut Hans.

Baca juga: Bela Ojol, Prabowo Turunkan Potongan Aplikator dari 20 Ke 8 Persen

Sementara itu, Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi menghormati keputusan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat.

Manajemen Grab Indonesia akan memahami detail peraturan ini terlebih dahulu.

"Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut," kata Neneng.

Baca juga: Ramadan, Prudential Syariah Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Ojol Perempuan

Menurutnya, perubahan struktur komisi mengakibatkan model bisnis perusahaan harus ikut berubah. Tapi, Neneng yakin bisa berkolaborasi dengan pemerintah.

"Usulan perubahan struktur komisi merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini," kata Neneng.

Baik Grab dan GoTo saat ini menunggu arahan dari pemerintah.

Baca juga: Ramadan, Prudential Syariah Salurkan 1.000 Paket Bantuan untuk Ojol Perempuan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Potongan Ojol Dibatasi 8 Persen, Driver Senang tapi Ragu Terlaksana" dan "Prabowo Resmikan Potongan Ojol Jadi 8 Persen, Ini Respon Gojek & Grab"

Tag:  #driver #ojol #ragu #aplikator #berikan #potongan #komisi #persen

KOMENTAR