Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU Melalui ATM BRI
- Kini, peserta BPJS Ketenagakerjaan kelompok bukan penerima upah (BPU) seperti ojek online, petani, nelayan, UMKM, hingga pekerja lepas bisa membayar iuran rutin per bulannya di anjungan tunai mandiri (ATM) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Iuran rutin menjamin peserta mendapatkan perlindungan penuh dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Lantas bagaimana caranya membayar iuran BPJS Ketenegakerjaan BPU di ATM BRI? berikut ulasannya dikutip dari Kontan.
Baca juga: Pemerintah Targetkan 10 Juta Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan BPU lewat ATM BRI
Berikut langkah-langkah pembayaran BPJS Ketenagakerjaan BPU melalui ATM BRI:
- Masukkan kartu ATM dan PIN BRI
- Pilih menu “Transaksi Lain”
- Pilih menu “Pembayaran”
- Pilih menu “Lainnya”
- Pilih menu “BPJS”
- Pilih menu “BPJS Ketenagakerjaan”
- Masukkan 16 digit NIK peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Pastikan data yang muncul sudah sesuai
- Tekan tombol angka 1 lalu pilih “YA” untuk melanjutkan pembayaran
- Transaksi selesai dan simpan bukti pembayaran sebagai arsip.
Baca juga: Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp 5 Juta, Simak Langkahnya
Kelompok peserta BPJS Ketengagakerjaan BPU
Program BPU ditujukan kepada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal atau pekerja mandiri.
Iuran setiap bulannya dibayar sendiri, bukan dari perusahaan atau tempatnya bekerja.
Beberapa profesi yang dapat mengikuti program ini antara lain:
- Pedagang
- Petani
- Nelayan
- Driver ojek online
- Freelancer
- UMKM
- Pekerja lepas lainnya.
Saat ini, pemerintah memangkas iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU sebesar 50 persen agar meringankan pembayaran dari pesertanya.
Baca juga: Maxim Gratiskan BPJS Ketenagakerjaan bagi Mitra Disabilitas
Iuran dipangkas 50 persen
Untuk meringankan beban iuran, pemerintah memangkas 50 persen dari nominal yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU.
Potongan ini termasuk bagi program JKK dan JKM.
"Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima," kata Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Peserta Aktif, Ini Syarat dan Caranya
Kebijakan ini diharapkan membantu peserta BPU untuk mendapatkan perlindungan optimal.
Sehingga, mereka bisa mencari nafkah dengan lebih tenang.
"Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal," terang Yassierli.
Baca juga: Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Beli Rumah, Tak Perlu Menunggu Pensiun
Artikel ini pernah tayang di Kontan dengan judul "Panduan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU di ATM BRI" dan "Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dipangkas 50 Persen untuk Pekerja BPU, Siapa Saja yang Dapat?"