Singapura Perketat Aturan Investor Beli Properti di Bawah Harga Pasar
- Menteri Pembangunan Nasional Singapura, Chee Hong Tat memperketat aturan bagi investor membeli properti di negaranya dengan harga di bawah pasar.
Hal ini untuk mengurangi spekulasi harga properti dan mencegah praktik jual beli cepat (flipping) yang membuat harga bangunan melambung tinggi.
Chee melihat pengetatan aturan ini sebagai bentuk perlindungan bagi warga Singapura, membantu mereka memiliki rumah pertama agar tak habis diborong investor yang membelinya di bawah harga pasar.
Baca juga: BI: KPR Masih Dominan Saat Properti Kuartal I 2026 Melambat
"Kita harus memenuhi permintaan perumahan yang terus kuat sambil mengatasi kebutuhan yang semakin beragam di setiap tahap kehidupan. Kita harus memastikan bahwa apartemen kita tetap terjangkau dan mudah diakses di tengah perubahan kondisi ekonomi," jelas Chee dikutip dari The Edge Malaysia, Jumat (8/5/2026).
Sebelumnya, pemerintah Singapura mempunyai program bernama EC (Executive Condominium) yang ada sejak tiga dekade lalu dan pengembangnya melalui tender dengan pihak swasta.
EC bertujuan menyediakan perumahan berharga terjangkau layak huni bagi warga Singapura berpenghasilan tinggi.
Baca juga: Bandara HAS Hanandjoeddin Buka Lagi Rute Singapura, Wisata Belitung Bergairah
Namun, dalam prakteknya pembeli hanya menjadikan properti sebagai investasi, menunggu lima tahun lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi. Hal itu dilakukan berulang-ulang, mengakibatkan adanya rumah namun tak ditempati.
Bila terus dibiarkan, pemerintah dan parlemen Singapura khawatir di saat keterbatasan lahan semakin menyempit, warganya yang belum memiliki rumah pertama kesulitan mendapatkan hunian.
Saat ini, para pemilik EC dilarang menjual propertinya tersebut selama 10-15 tahun kedepan sesuai Minimum Occupation Period (MOP). Meski banyak pula warga Singapura yang tinggal di perumahan subsidi yang disediakan pemerintah.
Baca juga: Singapura Punya 30.500 Stasiun Pengisian Daya Kendaraan Listrik, Lampaui Separuh Target
Pun, bila saat ini tengah proses membeli properti dari program EC, harus dibayar tunai di awal, tak boleh menunda pembayaran selama unit dibangun sebagai langkah menekan naiknya harga rumah.
Kuota unit baru yang diperuntukkan bagi pembeli rumah pertama dinaikan menjadi 90 persen, sehingga bagi yang sudah memiliki rumah pertamanya tak bisa leluasa membeli properti baru.
"Pemerintah juga sedang meninjau batas pendapatan bulanan sebesar 11 ribu dollar AS (sekitar Rp 191 juta) untuk unit-unit yang disebut build-to-order, yang merujuk pada unit perumahan publik baru, untuk memastikan unit-unit tersebut tetap terjangkau dan dapat diakses oleh sebagian besar rumah tangga Singapura," jelas Chee.
Tapi perlu diingat, ketentuan ini hanya berlaku bagi program EC karena proyek-proyeknya dibangun di atas tanah negara.
Baca juga: Pengusaha Boyong Kantor dari Dubai ke Singapura-Hong Kong karena Perang
Raup banyak keuntungan
Pengetatan aturan ini diambil pemerintah Singapura setelah melihat peluncuran EC terbaru di wilayah Rivelle Tampines, yang sukses terjual 93 persen dari total 572 unitnya dengan harga per meter bangunan mencapai Rp 25,2 juta.
"Pada tahun 2021 hingga 2025, di antara EC yang diperdagangkan di pasar terbuka, sekitar 75 persen terjual dalam waktu lima tahun setelah MOP-nya, naik dari 45 persen pada periode lima tahun sebelumnya," jelas Chee dikutip dari Business Times, Juat (8/5/2026).
Saat ini masih ada dua kawasan EC dibidik para investor swasta yang berada di Canberra Drive dan Sembawang Drive.
Pemerintah bakal menjaga dua kawasan tersebut dan memastikan 70 persen alokasi properti untuk warga yang dikategorikan pembeli rumah pertama.
Baca juga: Dampak Konflik Timur Tengah, Singapura Dorong Penguatan Nilai Tukar
Tag: #singapura #perketat #aturan #investor #beli #properti #bawah #harga #pasar