Skema Bantuan Perumahan Diminta Tak Disamakan dengan Tender Pemerintah
Ilustrasi rumah bersubsidi. [Ist]
07:30
14 Mei 2026

Skema Bantuan Perumahan Diminta Tak Disamakan dengan Tender Pemerintah

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menegaskan skema bantuan pemerintah sektor perumahan, tidak bisa disamakan dengan mekanisme tender atau Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) pada umumnya.

Hal ini disampaikan dalam pembahasan sinkronisasi kebijakan antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan LKPP, terkait pelaksanaan bantuan bahan bangunan bagi masyarakat penerima bantuan.

Dalam pertemuan tersebut, LKPP menyampaikan pengadaan bahan bangunan yang dilakukan langsung oleh penerima bantuan pemerintah berada di luar ruang lingkup PBJ pemerintah.

Artinya, program bantuan perumahan dinilai memiliki karakteristik berbeda sehingga membutuhkan pendekatan tata kelola dan norma pelaksanaan tersendiri.

“Pertemuan ini menjadi langkah penting untuk memastikan program bantuan perumahan rakyat memiliki landasan norma yang jelas, sehingga pelaksanaannya dapat dipercepat tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

LKPP juga menilai penggunaan istilah yang selama ini identik dengan pengadaan pemerintah, seperti “tender”, berpotensi menimbulkan bias penafsiran di lapangan.

Ilustrasi rumah dan tren properti. [Suara.com/Linktown Property]Ilustrasi rumah dan tren properti. [Suara.com/Linktown Property]

Karena itu, penyesuaian terminologi dinilai perlu agar skema bantuan perumahan tidak disalahartikan sebagai proyek pengadaan pemerintah biasa.

Kementerian PKP bersama LKPP kini tengah mematangkan rumusan istilah dan norma baru yang dinilai lebih sesuai dengan karakter bantuan pemerintah untuk sektor perumahan rakyat.

Selain soal terminologi, pembahasan juga menyentuh aspek referensi harga bahan bangunan sebagai bagian dari penguatan transparansi pelaksanaan program.

LKPP menyampaikan bahwa Sistem Informasi Pasar Material dan Bangunan (SIPASTI) masih memerlukan penyempurnaan sehingga belum dapat dijadikan acuan tunggal.

“Kami sedang menyusun rumusan norma T-1 agar tahapan perencanaan dapat dimulai sejak pertengahan tahun, sehingga pelaksanaan program bantuan perumahan untuk masyarakat dapat lebih tepat waktu dan efektif,” ujar Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur.

Melalui penyusunan norma tersebut, Kementerian PKP menyiapkan perencanaan program lebih awal agar pelaksanaan bantuan dapat berjalan lebih terstruktur pada tahun anggaran berikutnya.

Editor: Dythia Novianty

Tag:  #skema #bantuan #perumahan #diminta #disamakan #dengan #tender #pemerintah

KOMENTAR