Harga CPO Global Naik, TBS Petani Sawit Justru Anjlok
-Wakil Menteri Pertanian Sudaryono atau Mas Dar mengatakan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di pasar global bergerak kontras dengan harga sawit di dalam negeri.
Mas Dar menyampaikan hal itu setelah menggelar rapat bersama asosiasi petani, pabrik pengolahan kelapa sawit, dan eksportir.
Ia mengatakan harga CPO dunia sedang naik seiring permintaan yang meningkat. Namun, harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani justru anjlok.
“Harga sawit di tingkat dunia, di tingkat konsumen itu kemudian harganya tidak ada penurunan, baik penurunan harga maupun penurunan kuantitas, ini tidak ada perubahan, bahkan cenderung permintanya bertambah dan harganya bertambah,” kata Mas Dar di kantornya, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Baca juga: Kementan Ancam Cabut Izin Pabrik yang Beli TBS Sawit di Bawah Harga
Merujuk data Trading Economics, harga CPO di pasar global pada 29 Mei 2026 berada di level 4.564,6 ringgit Malaysia per ton. Angka itu naik dari 4.416,2 ringgit Malaysia per ton pada 28 April 2026.
Sementara itu, harga TBS dilaporkan anjlok. Harga TBS berada di kisaran Rp 600 per kilogram pada petani mitra perusahaan dan Rp 1.800 per kilogram pada petani swadaya.
Penurunan harga TBS di dalam negeri terjadi setelah pemerintah mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal produk sawit.
Mas Dar sebelumnya menyebut persoalan itu muncul karena psikologi pasar terguncang setelah pemerintah mengumumkan kebijakan baru.
Namun, pemerintah telah menjelaskan kehadiran PT DSI tidak akan menambah pungutan kepada eksportir. PT DSI dibentuk untuk memastikan kegiatan ekspor tidak dicurangi.
Mas Dar mengatakan tujuan obyektif pembentukan PT DSI adalah memastikan tidak ada praktik under invoicing maupun transfer pricing dalam ekspor komoditas strategis.
“Harusnya dengan adanya DSI ini pelaku usaha yang selama ini baik-baik saja (tidak curang) itu tidak akan ada imbas siapapun tidak akan ada perubahan,” ujar Mas Dar.
Baca juga: Wamentan Sebut 123 Pabrik Kelapa Sawit Masih Beli TBS di Bawah Harga Acuan
Karena itu, pemerintah bersama asosiasi petani sawit, pabrik pengolahan atau refinery, dan eksportir menandatangani kesepakatan agar TBS dibeli sesuai harga acuan.
Refinery dan eksportir diminta tetap menjalankan kegiatan usaha seperti biasa karena harga CPO di pasar dunia sedang naik.
“pelaku usaha khususnya di hilir yaitu refinery dan eksportir, untuk tetap melaksanakan atau melakukan transaksi perdagangan seperti biasa melalui acuan harga KPBN dan avoiding terjadinya withdraw terhadap harga yang terbentuk secara wajar,” ujarnya.
Mas Dar menekankan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur pembelian TBS dari petani swadaya maupun petani mitra.
Pemerintah juga telah mengantongi data 123 pabrik kelapa sawit yang menurunkan harga beli TBS petani hingga di bawah harga acuan.
Mas Dar mengatakan Kementan akan menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan bukti pelanggaran terhadap Permentan Nomor 13 Tahun 2024.
“Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administrasif dan juga pencabutan izin,” tegas Mas Dar.