''Underinvoicing'' dan ''Transfer Pricing'' Kebocoran yang Tak Terdengar
KETIKA berbicara tentang ancaman terhadap negara, pikiran kita sering tertuju pada rudal, terorisme, konflik bersenjata, atau perang terbuka.
Padahal, di era ekonomi global saat ini, ancaman terbesar justru sering datang tanpa suara.
Tidak ada ledakan, tidak ada sirene, tidak ada pasukan yang melintas perbatasan.
Yang terjadi hanyalah angka-angka yang berpindah dari satu laporan keuangan ke laporan lainnya, dari satu negara ke negara lain.
Di sinilah praktik underinvoicing dan transfer pricing menjadi menarik untuk dicermati.
Keduanya sering dipandang sebagai isu perpajakan atau tata kelola perusahaan.
Namun dalam perspektif yang lebih luas, khususnya intelijen ekonomi, praktik tersebut dapat menjadi bentuk ancaman nonmiliter yang perlahan menggerus kekuatan ekonomi nasional.
Ketika Nilai Ekonomi Menghilang
Underinvoicing terjadi ketika nilai transaksi dilaporkan lebih rendah daripada nilai sebenarnya.
Misalnya, ekspor senilai 100 juta dolar AS dicatat hanya 70 juta dolar AS.
Selisihnya dapat tersimpan di luar negeri atau berpindah melalui berbagai mekanisme keuangan.
Sementara itu, transfer pricing terjadi ketika perusahaan dalam satu grup usaha melakukan transaksi dengan harga yang dapat memindahkan keuntungan dari satu negara ke negara lain.
Baca juga: Ketika Tempat Ibadah Tak Lagi Aman
Praktik ini legal selama dilakukan secara wajar. Namun ketika digunakan untuk menggeser laba ke negara dengan tarif pajak rendah, persoalannya tidak lagi sederhana.
Bagi negara, yang hilang bukan hanya pajak.
Yang hilang adalah nilai ekonomi yang seharusnya berputar di dalam negeri.
Yang hilang adalah potensi investasi, kesempatan kerja, dan tambahan kapasitas pembangunan.
Dalam bahasa sederhana, ekonomi nasional seperti sebuah waduk. Pertumbuhan ekonomi ibarat air yang terus mengalir masuk.
Namun jika terdapat kebocoran besar di dasar waduk, maka sebanyak apa pun air yang masuk, manfaatnya tidak akan optimal dirasakan masyarakat.
Selama ini underinvoicing dan transfer pricing sering diposisikan sebagai urusan Direktorat Jenderal Pajak. Padahal dampaknya jauh lebih luas.
Negara membutuhkan penerimaan untuk membangun sekolah, rumah sakit, jalan raya, jaringan digital, hingga sistem pertahanan.
Ketika penerimaan berkurang akibat kebocoran ekonomi, ruang fiskal pemerintah ikut menyempit.
Dalam perspektif ketahanan nasional, ekonomi merupakan salah satu pilar utama kekuatan bangsa.
Karena itu, kebocoran yang terjadi secara sistematis tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai pelanggaran administrasi. Ia telah memasuki wilayah yang lebih strategis: kedaulatan ekonomi.
Konsep ini sejalan dengan pemikiran ekonom peraih Nobel, Douglass North, yang menekankan bahwa kualitas institusi menentukan kemampuan negara menciptakan kemakmuran.
Jika institusi gagal mengendalikan kebocoran ekonomi, maka daya saing nasional akan melemah secara perlahan.
Ancaman yang Tidak Menembakkan Peluru
Intelijen modern mengenal istilah economic warfare atau perang ekonomi.
Dalam perang jenis ini, senjata yang digunakan bukan tank atau rudal, melainkan instrumen ekonomi.
Kita melihat bagaimana sanksi ekonomi dapat melumpuhkan suatu negara tanpa satu pun tembakan dilepaskan.
Kita juga menyaksikan bagaimana penguasaan rantai pasok, teknologi, dan pasar global dapat mengubah keseimbangan kekuatan dunia.
Baca juga: Kemenangan Como, Cermin yang Tidak Nyaman
Dalam konteks tersebut, underinvoicing dan transfer pricing yang berlangsung secara sistematis dapat dipandang sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.
Bukan karena ada niat menjatuhkan negara, melainkan karena dampaknya dapat mengurangi kapasitas negara dalam mencapai tujuan nasional.
Bayangkan jika sebagian devisa hasil ekspor tidak pernah kembali ke Indonesia.
Pasokan valuta asing berkurang, tekanan terhadap rupiah meningkat, biaya impor naik, dan inflasi berpotensi merambat ke berbagai sektor.
Pada akhirnya, yang merasakan dampaknya bukan hanya pemerintah, melainkan masyarakat yang harus membayar kebutuhan hidup dengan harga yang lebih mahal.
Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui pendekatan perpajakan. Diperlukan orkestrasi nasional yang melibatkan banyak pihak.
Otoritas pajak perlu memperkuat pengawasan transaksi lintas negara. Bank Indonesia perlu memastikan aliran devisa hasil ekspor masuk ke sistem keuangan domestik.
Baca juga: Menanti Ketegasan Presiden
Otoritas Jasa Keuangan perlu mengawasi lalu lintas keuangan yang mencurigakan. Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum, hingga lembaga intelijen ekonomi perlu berbagi informasi dan membangun sistem peringatan dini.
Yang tidak kalah penting adalah memperkuat kualitas data dan integrasi antar instansi.
Di era ekonomi digital, kebocoran ekonomi sering kali bergerak lebih cepat daripada birokrasi yang mengawasinya.
Pada akhirnya, ancaman terbesar terhadap suatu bangsa tidak selalu datang dari luar.
Terkadang ancaman itu muncul dalam bentuk yang lebih sunyi: devisa yang tidak kembali, keuntungan yang berpindah, dan nilai ekonomi yang menghilang tanpa disadari.
Karena itu, menjaga kedaulatan ekonomi bukan hanya soal meningkatkan pertumbuhan.
Ia juga soal memastikan bahwa setiap nilai yang diciptakan oleh bangsa ini benar-benar memberikan manfaat bagi bangsa ini.
Sebab negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menghasilkan kekayaan, melainkan negara yang mampu menjaga agar kekayaan itu tidak bocor di sepanjang jalan.
Tag: #underinvoicing #transfer #pricing #kebocoran #yang #terdengar