Percepat Konsolidasi Bank, Perbanas Usul Penyusunan Roadmap dan Insentif Pajak
- Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) mengusulkan pemerintah dan regulator untuk menyusun peta jalan atau roadmap konsolidasi perbankan hingga memberikan insentif pajak untuk mempercepat konsolidasi perbankan nasional.
Wakil Ketua Umum Perbanas Nixon LP Napitupulu menjelaskan, konsolidasi usaha memberikan dampak yang positif bagi perbankan, terutama dalam memperkuat struktur permodalan.
Oleh karenanya, regulator dan pemerintah dinilai perlu menyusun blueprint konsolidasi perbankan.
Hal ini dituangkan dalam 6 poin usulan dan saran Perbanas saat RDPU dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (2/6/2026)
Baca juga: Bank di Indonesia Susut dari 240 Jadi 105, Ini Penyebabnya Menurut Perbanas
"Memang kita perlu menyusun blueprint konsolidasi. Hanya saja memang ini ada beberapa usulan dan saran dari Perbanas," ujar Nixon saat RDPU, Selasa.
Dia membeberkan, pemerintah dan regulator diminta menyusun peta jalan (roadmap) konsolidasi perbankan agar proses konsolidasi memiliki tujuan yang jelas dan dapat dijalankan secara bertahap oleh seluruh pelaku industri.
"Jadi bukan cuma menuju pengurangan jumlah perbankan. Institutnya yang mesti di-define, konsolidasinya ke arah mana," kata Nixon.
Selain itu, Perbanas juga mengusulkan adanya masa transisi yang memadai, khususnya bagi bank yang masuk Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) I dan KBMI II, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Perbanas juga mengusulkan pemberian insentif untuk mendorong bank melakukan konsolidasi.
Insentif tersebut dapat berupa keringanan pajak, percepatan proses merger dan akuisisi (M&A), serta relaksasi sementara terhadap sejumlah ketentuan regulasi dan perizinan.
"Karena kadang-kadang ini sudah setuju, di peraturan turunannya tidak mengikuti ada percepatan regulasi," ucapnya.
Perbanas juga meminta adanya konsistensi kebijakan antar otoritas.
Nixon mengatakan, berbagai aturan yang diterbitkan regulator, baik Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) maupun Peraturan Bank Indonesia (PBI), perlu diselaraskan agar tidak justru menciptakan fragmentasi baru di industri perbankan.
Selain itu, Perbanas mengusulkan agar pemegang saham domestik maupun asing tunduk pada standar kehati-hatian dan ketentuan recovery plan yang sama.
"Keenam, kita butuh regulasi yang adaptif. Undang-undangnya mungkin lebih normatif, tidak terlalu detail. Kemudian detail teknisnya menurut kami, kami sarankan adanya di POJK atau di PBI. Sehingga agar tetap adaptif dan memberi kepastian hukum," tutupnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Perbanas, dalam sekitar 30 tahun terakhir, jumlah bank di Indonesia telah berkurang dari sekitar 240 bank menjadi 105 bank, terutama setelah krisis ekonomi 1998 yang mendorong restrukturisasi industri perbankan.
Baca juga: OJK Sebut Aturan DHE SDA Tak Akan Timbulkan Persoalan Besar bagi Bank
Tag: #percepat #konsolidasi #bank #perbanas #usul #penyusunan #roadmap #insentif #pajak