Dari Program Andalan ke Pusaran Polemik: Jejak Kontroversi BGN di Era Dadan Hindayana
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (ANTA
07:56
4 Juni 2026

Dari Program Andalan ke Pusaran Polemik: Jejak Kontroversi BGN di Era Dadan Hindayana

- Program makan bergizi gratis (MBG) lahir sebagai salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Sebelum dirilis ke publik saat menjadi Presiden, ia telah menggunakan dana pribadinya untuk uji coba.

Namun, dalam perjalanannya, lembaga yang menjadi ujung tombak program tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN), justru berkali-kali diterpa kontroversi di era kepemimpinan Dadan Hindayana.

Baca juga: Kasus Eks Kepala BGN Dadan dkk: Penunjukan Mitra SPPG dan Mark Up Anggaran

Polemik tersebut meliputi pengadaan sejumlah barang hingga dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berujung pada penetapan Dadan sebagai tersangka.

Mengulas ke belakang, berikut ini polemik BGN di era kepemimpinan Dadan Hindayana.

Food tray impor China

Badan Gizi Nasional (BGN) sempat diterpa isu impor ompreng (food tray) program Makan Bergizi Gratis (MBG) impor dari China pada Mei 2025.

Hal ini membuat kritik bertebaran di media sosial, ketika wadah makanan yang seharusnya dapat dengan mudah dicari di dalam negeri, justru mengimpor dari negara lain.

Dadan saat itu sempat menyampaikan alasan BGN harus mengimpor food tray dari China, saat rapat dengan Komisi IX DPR RI.

Ia beralasan bahwa saat itu, memang belum ada produksi food tray masif di dalam negeri.

“Gini, ini saya harus cerita sejarahnya. Ketika saya menggunakan food tray itu, itu kan belum ada satupun di Indonesia yang memproduksi itu,” kata Dadan, usai rapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (22/5/2025).

Ia juga menuturkan, food tray yang digunakan untuk MBG jarang digunakan produk dagangan biasa.

Setelah MBG menggunakannya, food tray serupa kemudian populer di Indonesia.

Dadan tidak memungkiri bahwa setelah diuji coba untuk MBG, food tray besi semacam itu sangat praktis, bagus, higienis, dan tahan lama.

Baca juga: Alasan BGN Sempat Impor Food Tray dari China

Akhirnya, produk tersebut banyak dibutuhkan karena kualitas yang bagus.

Melihat potensi tersebut, ia mendorong agar industri dalam negeri untuk bisa ikut berkontribusi.

“Nah demand itulah yang kemudian meningkat karena jauh lebih baik dibandingkan produk lainnya. Akhirnya pasti akan mendorong adanya industri dalam negeri,” lanjut Dadan, saat itu, ketika ia menjelaskan kepada parlemen.

Wacana staf SPPG diangkat menjadi PPPK

Polemik lainnya muncul ketika adanya wacana tenaga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Januari 2026.

Wacana ini memunculkan perdebatan di publik, termasuk mengenai mekanisme perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya berbasis sistem unit.

Dadan kemudian menyatakan bahwa kebijakan itu memang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Adapun Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 menyebutkan: "Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Baca juga: BGN: Pengangkatan 32.000 PPPK Sudah Selesai dan Sudah Dapat Gaji

Namun, Dadan saat itu menyatakan, tidak semua pegawai SPPG akan diangkat menjadi PPPK.

Pengangkatan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026.

Para pegawai yang diangkat sebelumnya telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi Computer Assisted Test (CAT) pada Desember 2025.

“Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” ujar Dadan, kepada Kompas.com, Selasa (13/1/2026).

Pengadaan 21.801 motor listrik

Kemudian, pada April 2026, kontroversi lainnya muncul.

BGN di bawah kepemimpinan Dadan saat itu memutuskan untuk membeli 21.801 motor listrik berlogo BGN dengan nilai Rp 1 triliun untuk kepala SPPG.

Jumlah ini dikonfirmasi Dadan ketika sebelumnya diisukan sebanyak 70.000 unit.

Seturut pemberitaan Kompas.com, Dadan kala itu menyatakan bahwa harganya di bawah pasar.

"Harga pasaran Rp 52 juta, tapi kita beli kalau enggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran," ujar Dadan, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Tak hanya itu, ia menekankan bahwa pembelian motor listrik ini memang sudah masuk ke dalam anggaran 2025.

Baca juga: Kasus Mark Up Eks Kepala BGN: Pengadaan 21.801 Motor Listrik Sebesar Rp 1 Triliun

Dari target pembelian 24.400 motor listrik, BGN hanya bisa merealisasikan 21.800 unit saja.

Ia menuturkan, pengadaan memiliki urgensi untuk membantu menyalurkan MBG, utamanya untuk menjangkau wilayah-wilayah yang sulit diakses, termasuk desa-desa yang tidak dapat dilalui kendaraan roda empat.

Hal ini memunculkan perdebatan di publik terkait urgensi pengadaan, ketika program prioritas lain seolah terpinggirkan.

Pada akhirnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk tidak melanjutkan pengadaan anggaran kendaraan tersebut pada 2026.

Purbaya juga mengakui, keputusan penghentian diambil setelah ia baru mengetahui pengadaan tersebut dalam postur anggaran sebelumnya.

"Ketika tahu, saya potong anggarannya," ujar dia.

Belakangan pada Rabu (3/6/2026) malam usai Dadan ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Dadan bersama eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan tersebut.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” tegas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, kemarin.

Polemik pengadaan kaos kaki

Bukan cuma motor listrik, BGN juga menjadi sorotan ketika muncul informasi pengadaan kaus kaki dalam proyek MBG.

Dadan juga membenarkan adanya pengadaan tersebut, tetapi menegaskan jumlah dan nilainya tidak sebesar yang beredar di publik.

Meski begitu, publik mempertanyakan prioritas belanja lembaga yang baru berdiri tersebut.

Kaus kaki itu, menurut Dadan, merupakan bagian dari perlengkapan yang diberikan saat pendidikan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

"Untuk kaus kaki, itu bukan pengadaan di BGN. Itu diberikan saat pendidikan SPPI sebagai bagian dari perlengkapan peserta yang diselenggarakan oleh Universitas Pertahanan," ujar Dadan, pada April 2026.

Ia menuturkan, pendidikan SPPI di Universitas Pertahanan menggunakan anggaran dari BGN, yang dikelola melalui mekanisme swakelola tipe 2.

Pelaksanaan kegiatan termasuk pengadaan perlengkapan dilakukan oleh pihak Unhan.

Ia juga memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara di lingkungan BGN telah melalui mekanisme perencanaan, penganggaran hingga pengawasan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan merujuk pada sumber resmi," tegas Dadan.

Pengadaan laptop, alat makan, dan jasa EO

Tak berhenti di situ, BGN kembali mendapatkan sorotan dalam pengadaan laptop, alat makan, peralatan dapur, hingga jasa event organizer (EO).

Angkanya sangat fantastis.

Untuk event organizer, BGN mengeluarkan dana hingga Rp 113 miliar.

Dadan berkilah, keterlibatan EO adalah kebutuhan strategis bagi lembaganya yang masih dalam tahap awal pembentukan sistem dan tata kelola operasional.

Menurut dia, BGN sebagai lembaga baru yang dibentuk untuk menjalankan program strategis nasional, berada dalam fase awal pembangunan sistem, struktur organisasi, serta tata kelola operasional sehingga memerlukan EO.

Baca juga: Kepala BGN Bantah Pengadaan Kaos Kaki: Itu Bagian Perlengkapan Pendidikan SPPI

“Dalam tahap ini, BGN belum memiliki sumber daya internal yang sepenuhnya siap untuk menangani seluruh kebutuhan kegiatan berskala besar secara mandiri,” ujar Dadan, pada April 2026.

Di sisi lain, Dadan juga membantah berbagai angka fantastis yang beredar, termasuk isu pengadaan laptop 32.000 unit dan alat makan Rp 4 triliun.

Ia menekankan pengadaan laptop di lingkungan BGN hanya mencapai 5.000 unit sepanjang tahun 2025.

Sementara pengadaan alat makan hanya untuk 315 SPPG yang dibiayai APBN dengan pagu sekitar Rp 215 miliar.

Teranyar berdasarkan pemeriksaan Kejagung, Dadan, Sony, dan Lodewyk menggelembungkan dana pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi.

“Pengadaan televisi Rp 75 miliar sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” kata Syarief.

Jual beli titik SPPG

Kasus lainnya adalah dugaan jual beli titik SPPG alias dapur umum yang menambah daftar panjang penyebab dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Sebelum dugaan jual beli titik mencuat, BGN sejatinya sudah diterpa kritik mengenai proses verifikasi mitra, yayasan pengelola dapur, hingga pengawasan SPPG.

Masalah jual beli titik ini juga diungkapkan oleh Kepala Staf Presiden Dudung Abdurachman.

Ia menerima informasi yang mengarah pada dugaan tersebut.

Bahkan, kata Dudung, Presiden Prabowo turut mendapat informasi dan masukan soal temuan terkait masalah itu.

Menurut Dudung, Presiden Prabowo tidak ingin ada penyimpangan apa pun dalam pelaksanaan MBG yang berujung perombakan pimpinan BGN.

“Presiden inginnya sempurna bahwa semua itu tidak ada terjadi sedikit pun, ada yang menyimpang dari program beliau, karena ini itu tadi saya katakan, ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat," ujar Dudung.

Ditetapkan tersangka

Kejaksaan Agung lalu menetapkan Dadan, Sony, Lodewyk, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2025-2026, pada Rabu (3/6/2026).

Program MBG diketahui didukung oleh alokasi dana APBN sebesar Rp 85,27 triliun untuk tahun 2025 dan Rp 268 triliun pada 2026.

Anggaran itu seharusnya dikelola oleh berbagai yayasan di setiap sekolah yang berperan sebagai mitra SPPG.

Baca juga: Selain Dadan, 2 Eks Wakil Kepala BGN Juga Jadi Tersangka Korupsi MBG

Yayasan SPPG yang terpilih diduga memiliki afiliasi dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk.

Yayasan tetap lolos meski tidak memenuhi persyaratan.

Ketiganya diduga juga melakukan mark-up dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang telah merugikan Keuangan negara.

Ketiga dikenakan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka bertiga selanjutnya ditahan Kejagung selama 20 hari ke depan.

Tag:  #dari #program #andalan #pusaran #polemik #jejak #kontroversi #dadan #hindayana

KOMENTAR