AS Usulkan Bea Masuk Tambahan untuk Impor dari 60 Negara, Termasuk Indonesia
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengusulkan bea masuk tambahan untuk impor dari 60 negara.
Besaran bea masuk yang diusulkan mencapai 10 persen atau 12,5 persen.
Dilaporkan Reuters pada Rabu (3/6/2026), kebijakan tersebut muncul setelah pemerintah AS menilai sejumlah negara gagal menekan perdagangan barang yang dibuat dengan kerja paksa.
Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) menyebut kegagalan tersebut tidak wajar dan membatasi perdagangan AS.
Usulan tarif ini menjadi temuan terbaru dari investigasi praktik perdagangan tidak adil berdasarkan Pasal 301 Undang Undang Perdagangan AS.
Temuan tersebut dirilis saat pemerintahan Trump berupaya membangun kembali kebijakan tarif daruratnya.
Kebijakan tarif darurat itu sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung AS pada Februari.
USTR menyatakan bea masuk tambahan 10 persen akan dikenakan terhadap impor dari sejumlah mitra dagang.
Negara dan kawasan tersebut mencakup Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris.
Sementara itu, bea masuk tambahan 12,5 persen akan dikenakan terhadap 45 negara lain yang masuk dalam investigasi.
"Kegagalan mitra dagang terpenting kita untuk mengatasi impor barang yang diproduksi dengan kerja paksa tidak dapat diterima," kata Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dalam sebuah pernyataan.
"Ini menciptakan dinamika di mana pekerja Amerika dipaksa untuk bersaing secara global di lapangan bermain yang tidak adil," sambungnya.
Baca juga: USTR Selidiki Produk RI, Pemerintah Siapkan Argumen dan Data Pembelaan
USTR juga mengusulkan mekanisme khusus untuk tekstil.
Skema tersebut akan memungkinkan sejumlah impor pakaian dan tekstil masuk ke AS dengan tarif lebih rendah.
Meski demikian, USTR belum mengungkap besaran bea masuk maupun volume impor yang masuk dalam skema tersebut.
Pengumuman ini disampaikan menjelang berakhirnya tarif sementara 10 persen yang diberlakukan pemerintahan Trump pada 20 Februari.
Tanggal tersebut bertepatan dengan keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan tarif Trump berdasarkan Undang Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act, IEEPA.
Sehari sebelumnya, USTR juga mengusulkan bea masuk 25 persen untuk banyak barang dari Brasil.
Usulan itu merupakan hasil investigasi Pasal 301 terhadap praktik perdagangan digital dan tarif preferensial Brasil.
USTR juga diperkirakan segera mengumumkan hasil penyelidikan besar lain berdasarkan Pasal 301.
Penyelidikan tersebut terkait penumpukan kelebihan kapasitas industri di 16 mitra dagang, termasuk China.
Terkait temuan kerja paksa, USTR menyatakan sejumlah produk akan dikecualikan dari tarif tambahan.
Produk tersebut mencakup energi, logam tanah jarang, logam tertentu lainnya, daging sapi, kopi, buah dan sayuran tertentu, obat-obatan, bahan kimia organik, serta suku cadang pesawat.
USTR membuka masa komentar publik atas usulan tarif dan langkah perbaikan lain hingga 6 Juli.
Sidang publik dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli.
Tag: #usulkan #masuk #tambahan #untuk #impor #dari #negara #termasuk #indonesia