Bukti Sudah Cukup! KPK Jerat Wamen Silmy Karim Pakai Pasal Pemerasan dan Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan tujuh pejabat Imigrasi sebagai ntersangka pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan para tersangka diduga melakukan pemerasan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian sekaligus menerima gratifikasi.
“Sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Menurut Budi, penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” ujarnya.
Selain Silmy Karim, tujuh pejabat Imigrasi lainnya yang ditetapkan tersangka di antaranya: Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Selanjutnya, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Petugas melihat sejumlah kendaraan barang bukti kasus OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar]Penetapan tersangka terhadap jajaran pejabat strategis Imigrasi tersebut mengindikasikan dugaan praktik korupsi yang tidak hanya melibatkan satu individu, melainkan menyentuh sejumlah level pengambil keputusan dalam proses keimigrasian.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Silmy dan tujuh tersangka lainnya langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula dari OTT yang digelar KPK terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 18 orang serta sejumlah barang bukti berupa kendaraan, uang tunai, valuta asing, hingga logam mulia.
Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan dan belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun nilai dugaan penerimaan yang melibatkan para tersangka.
Tag: #bukti #sudah #cukup #jerat #wamen #silmy #karim #pakai #pasal #pemerasan #gratifikasi