Ramai Isu Apoteker di Minimarket, BPOM: Aturan Baru Hanya Perkuat Pengawasan Obat
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa penerbitan Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain bertujuan memperkuat sistem pengawasan obat nasional sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di kampus Universitas Gadjah Mada.
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM RI, Wiliam Adi Teja, menjelaskan bahwa regulasi tersebut tidak mengatur kewajiban penempatan apoteker di setiap minimarket maupun supermarket.
"Regulasi ini bukan mengatur kewajiban penempatan Apoteker di setiap minimarket atau supermarket, melainkan memastikan seluruh proses pengelolaan obat dilakukan sesuai standar dan berada dalam pengawasan tenaga kefarmasian," ujar Wiliam dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Mendag: Minimarket di Lombok Sebagian Sudah Beroperasi Kembali
Menurut dia, sesuai arahan Kepala BPOM, Taruna Ikrar, keberadaan obat bebas dan obat bebas terbatas di hypermarket, supermarket, maupun minimarket telah berlangsung lama sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Namun, sebelum PerBPOM 5/2026 diterbitkan, BPOM memiliki keterbatasan dalam menjatuhkan sanksi administratif kepada fasilitas non-kefarmasian yang melakukan pelanggaran.
Dengan adanya aturan baru tersebut, BPOM kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pembinaan dan penegakan hukum administratif secara lebih efektif tanpa harus selalu mengedepankan pendekatan pidana.
Tidak Semua Minimarket Bisa Menjual Obat
Dalam forum yang sama, Wiliam juga meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat terkait penjualan obat di jaringan ritel modern.
Ia menegaskan tidak semua hypermarket, supermarket, dan minimarket dapat menjual obat bebas maupun obat bebas terbatas. Hanya jaringan ritel yang telah memenuhi persyaratan pengawasan tenaga kefarmasian yang diperbolehkan melakukan pengelolaan dan penjualan obat sesuai ketentuan.
Untuk jaringan ritel modern berskala besar, pengadaan obat wajib berada di bawah supervisi apoteker yang bertugas di distribution center.
Sementara itu, minimarket atau supermarket yang berdiri sendiri (stand alone) harus mendapatkan pengampuan dari tenaga teknis kefarmasian melalui toko obat yang telah memenuhi persyaratan regulasi.
"Setiap pengadaan obat wajib melalui mekanisme pengawasan tenaga kefarmasian. Tanpa persetujuan dan dokumentasi yang sah dari tenaga kefarmasian yang bertanggung jawab, pengadaan obat tidak dapat dilakukan dan tidak akan dilayani oleh perusahaan farmasi maupun distributor resmi," kata Wiliam.
Menurut dia, ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan rantai distribusi obat hingga sampai ke tangan masyarakat.
Berikan Kepastian Hukum
BPOM menilai PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 juga memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha ritel, tenaga kefarmasian, serta masyarakat sebagai konsumen.
Regulasi ini menghadirkan instrumen pengawasan yang lebih proporsional melalui pembinaan, pengawasan administratif, dan penguatan tata kelola distribusi obat yang bertanggung jawab.
Melalui kebijakan tersebut, BPOM menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh obat yang beredar di Indonesia tetap memenuhi aspek mutu, keamanan, dan khasiat.
Di saat yang sama, BPOM juga berupaya menjaga keseimbangan antara kemudahan akses masyarakat terhadap obat bebas dan perlindungan kesehatan publik melalui sistem pengawasan yang lebih kuat dan terukur.
Baca juga: Viral Produk Jualan Kopdes Merah Putih Mirip Minimarket, Ekonom Wanti-wanti Hal Ini
Tag: #ramai #apoteker #minimarket #bpom #aturan #baru #hanya #perkuat #pengawasan #obat