Kemenekraf Susun Kebijakan AI untuk Mendukung Industri Kreatif
Ilustrasi AI. (F5)
19:44
4 Juni 2026

Kemenekraf Susun Kebijakan AI untuk Mendukung Industri Kreatif

-Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mendorong lahirnya tata kelola kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk sektor ekonomi kreatif.

Kebijakan tersebut diharapkan responsif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan pelaku ekonomi kreatif.

Kemenekraf menggandeng Microsoft dan AMANA Solutions dalam penyusunan rekomendasi kebijakan pemanfaatan AI di sektor ekonomi kreatif.

Kemenekraf juga menggelar diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) sebagai bagian dari proses penyusunan rekomendasi.

FGD tersebut melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah, akademisi, asosiasi, lembaga riset, serta pelaku industri.

Baca juga: AI Bisa Bantu Kerja, tapi Jangan Sampai Bikin Otak ‘Tumpul’

Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan diharapkan menghasilkan kebijakan yang komprehensif dan relevan dengan perkembangan AI di Indonesia.

Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kemenekraf, Muhammad Neil El Himam, mengatakan pemanfaatan AI memiliki potensi besar untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing pelaku ekonomi kreatif.

Namun, peluang tersebut juga disertai sejumlah isu mendasar yang perlu mendapat perhatian.

Neil menyebut ada tiga aspek utama yang perlu diperkuat dalam pengaturan pemanfaatan AI di sektor ekonomi kreatif.

Tiga aspek tersebut mencakup kejelasan status kekaryaan untuk karya yang dihasilkan dengan bantuan AI, transparansi penggunaan AI dalam proses kreatif, serta perlindungan terhadap persona digital seperti suara dan wajah individu.

"Di tengah optimisme terhadap AI sebagai pendorong produktivitas sektor ekonomi kreatif, ada beberapa aspek yang perlu mendapatkan perhatian lebih, yaitu kejelasan status kekaryaan karya berbasis AI, transparansi penggunaan AI dalam proses kreatif, serta perlindungan terhadap persona digital seperti suara dan wajah," ujar Neil dalam keterangan resmi, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Trump Teken Aturan Baru, AS Bisa Akses Model AI Sebelum Rilis ke Publik

Neil mengatakan kejelasan regulasi pada tiga aspek tersebut dibutuhkan untuk membangun ekosistem yang sehat bagi perkembangan teknologi.

Regulasi juga diperlukan untuk memberi kepastian hukum bagi kreator dan pelaku industri kreatif.

"Kejelasan dalam aspek-aspek tersebut penting untuk membangun ekosistem yang mendorong inovasi sekaligus memberikan kepastian bagi para kreator dalam memanfaatkan teknologi AI," kata Neil.

Kemenekraf berharap penyusunan rekomendasi kebijakan dan pelibatan publik dalam proses diskusi dapat mendorong tata kelola AI di Indonesia berkembang secara inklusif dan adaptif.

Tata kelola tersebut juga diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif pada masa depan.

"Pemerintah hadir untuk memastikan AI menjadi peluang, bukan ancaman, bagi para pelaku ekonomi kreatif Indonesia. Karena itu, kami bersama AMANA tengah melakukan kajian dan menyusun rekomendasi kebijakan sebagai masukan bagi pengembangan tata kelola AI yang mendukung inovasi, memperkuat kepercayaan, dan memberikan kepastian bagi para pelaku ekonomi kreatif Indonesia,” ujar Neil.

AMANA Solutions hadir dalam inisiatif ini sebagai mitra kebijakan. Perusahaan tersebut membawa kapasitas teknis dan pemahaman terhadap kebutuhan industri kreatif.

Produk yang sedang disusun berupa rekomendasi kebijakan dan panduan praktis yang dapat digunakan pelaku ekonomi kreatif.

"Rekomendasi kebijakan ini lahir dari pemahaman langsung terhadap tantangan yang dihadapi pelaku industri kreatif. FGD adalah ruang untuk memastikan dokumen ini tidak hanya relevan secara teknis, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan nyata ekosistem dan layak menjadi fondasi kebijakan yang lebih kuat,” ungkap Digital Partner AMANA Solutions, Endiyan Rakhmanda.

AI Skills Director Microsoft Indonesia, Arief Suseno, mengatakan FGD tersebut ingin memastikan dimensi kekaryaan, transparansi konten, dan persona digital masuk sebagai pertimbangan dalam kerangka regulasi.

“Sejumlah negara mitra dagang Indonesia di kawasan Tiongkok, Uni Eropa, dan Amerika Serikat telah lebih dulu mengintegrasikan dimensi AI dalam regulasi hak cipta mereka. Indonesia memiliki kesempatan untuk tidak sekadar menyusul, tetapi membangun kerangka yang lebih kontekstual bagi kebutuhan industri kreatif nasional, kata Arief.

Neil berharap FGD dapat menjadi wadah kolaboratif yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait, asosiasi industri kreatif, pelaku usaha, hingga akademisi.

Forum tersebut diharapkan menghimpun beragam perspektif dan masukan dari kebutuhan riil di lapangan.

Dengan begitu, kebijakan yang disusun tidak hanya berasal dari pemerintah, tetapi juga mencerminkan kondisi dan tantangan yang dihadapi industri secara langsung.

“Output yang diharapkan dari FGD ini adalah rekomendasi kebijakan yang akan menjadi bahan perumusan tata kelola AI di sektor ekonomi kreatif secara berimbang yang mencakup perlindungan hak kreator, mendorong inovasi berbasis AI, dan membangun ekosistem tata kelola yang adaptif terhadap perkembangan teknologi,” tegas Neil.

Tag:  #kemenekraf #susun #kebijakan #untuk #mendukung #industri #kreatif

KOMENTAR