Danantara Minta Pengusaha Tak Khawatir, DSI Tak Ubah Kontrak Ekspor SDA
Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (25/5/2026).(KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY)
11:52
8 Juni 2026

Danantara Minta Pengusaha Tak Khawatir, DSI Tak Ubah Kontrak Ekspor SDA

 Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Dony Oskaria meminta pelaku usaha tidak khawatir terhadap penerapan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Dony mengatakan, seluruh kontrak ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang sudah berjalan tetap akan dihormati selama masa transisi hingga 31 Desember 2026.

"Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan dan itu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki," ujar Dony dalam konferensi pers di DPR RI, Senin (8/6/2026).

Baca juga: Jalan Panjang Taufan Rahmadi, Pasarkan Koran hingga Jadi Pejabat Danantara

Dony menjelaskan, DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal ekspor komoditas SDA selama periode Juni hingga akhir Desember 2026.

Komoditas yang masuk dalam kebijakan tersebut meliputi minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor SDA strategis.

Meski begitu, Dony memastikan DSI tidak akan mengubah mekanisme bisnis yang sudah berjalan di perusahaan.

Menurut dia, tugas utama DSI ialah memastikan praktik ekspor berjalan secara wajar.

DSI juga akan mencegah under invoicing dan transfer pricing yang berpotensi merugikan negara.

"Tugas kita adalah memastikan bahwa tidak terjadi under-invoicing dan juga transfer pricing di dalam ekspor sumber daya alam yang kita miliki," katanya.

Baca juga: Purbaya Pastikan Bea Cukai Tak Dibubarkan, Tetap Awasi Ekspor Meski Ada DSI

Untuk mendukung pengawasan tersebut, Danantara tengah mengembangkan sistem digitalisasi.

Sistem itu akan digunakan untuk memantau seluruh transaksi ekspor komoditas SDA.

Melalui sistem tersebut, pemerintah berharap seluruh transaksi berjalan transparan dan akuntabel.

"Kami sedang mengembangkan satu sistem digitalisasi untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sumber daya alam kita dilakukan secara wajar dan transparan," ujar Dony.

Dony menegaskan, pembentukan DSI tidak dimaksudkan untuk mengganggu kegiatan usaha maupun hubungan dagang yang sudah terjalin.

Karena itu, ia meminta eksportir tetap menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa selama masa transisi.

"Jadi buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan bahwa semua kontraknya berjalan dengan normal," kata Dony.

Menurut Dony, DSI akan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut hingga akhir 2026.

Evaluasi dilakukan untuk mencari pola tata kelola ekspor yang lebih baik.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Aturan tersebut diteken pada 20 Mei 2026.

Tag:  #danantara #minta #pengusaha #khawatir #ubah #kontrak #ekspor

KOMENTAR