Bayi Tidak Otomatis Terdaftar BPJS, Ini Aturan yang Harus Diketahui
Ilustrasi bayi baru lahir. Bayi baru lahir harus segera didaftarkan ke BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah lahir agar bisa langsung mendapatkan perlindungan layanan kesehatan.(Freepik/yanalya)
15:48
7 April 2026

Bayi Tidak Otomatis Terdaftar BPJS, Ini Aturan yang Harus Diketahui

Bayi baru lahir di Indonesia belum otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan. Orangtua tetap wajib mendaftarkan bayi agar bisa mendapatkan perlindungan kesehatan sejak awal kehidupan.

BPJS Kesehatan menegaskan aturan ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16.

Bayi harus didaftarkan paling lambat 28 hari sejak kelahiran agar status kepesertaannya langsung aktif.

Baca juga: BPJS Kesehatan Temukan Kasus Gagal Ginjal pada Usia Belasan Tahun

Batas waktu 28 hari dan konsekuensinya

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pendaftaran bayi baru lahir memiliki batas waktu yang jelas.

“Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya,” ujar Rizzky dalam keterangan di Jakarta, Selasa (7/4/2026), dikutip dari Antara.

Bayi yang didaftarkan dalam periode tersebut akan langsung berstatus aktif sebagai peserta JKN.

Status ini penting karena bayi membutuhkan akses layanan kesehatan sejak hari pertama kehidupan. Jika pendaftaran dilakukan setelah 28 hari, iuran tetap dihitung sejak tanggal kelahiran bayi.

Kondisi ini membuat orangtua harus membayar iuran sejak awal meskipun pendaftaran dilakukan terlambat.

Baca juga: BPJS Kesehatan Keluarkan Rp 13 Triliun untuk Gagal Ginjal pada 2025

Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Bayi baru lahir harus segera didaftarkan ke BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah lahir agar bisa langsung mendapatkan perlindungan layanan kesehatan.Shutterstock/Septian Noerhadi Pratama Ilustrasi BPJS Kesehatan. Bayi baru lahir harus segera didaftarkan ke BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah lahir agar bisa langsung mendapatkan perlindungan layanan kesehatan.

Proses pendaftaran bayi kini dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui layanan digital.

BPJS Kesehatan menyediakan layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165.

Orangtua hanya perlu menyiapkan dokumen berupa KTP ibu, Kartu Keluarga, dan surat keterangan lahir bayi.

Panduan BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa data bayi akan terintegrasi dengan kepesertaan keluarga setelah proses verifikasi selesai. Status kepesertaan bayi mengikuti jenis kepesertaan orangtua dalam Program JKN.

Langkah ini memastikan bayi dapat langsung mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.

Baca juga: Menkes: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Pengaruhi Warga Miskin, Kelas Menengah Terdampak

Pentingnya mendaftar sejak bayi lahir

Kesadaran masyarakat untuk mendaftar BPJS Kesehatan sejak sehat masih menjadi perhatian.

Sebagian masyarakat masih mendaftar ketika sudah sakit. Padahal, Program JKN menerapkan prinsip gotong royong antar peserta.

“Saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia telah terdaftar Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga lansia,” kata Rizzky.

Iuran peserta tidak hanya digunakan untuk biaya pengobatan, tetapi juga mendukung program promotif dan preventif.

Kepesertaan sejak bayi lahir membantu memastikan akses layanan seperti imunisasi dan pemeriksaan kesehatan rutin.

BPJS siap dukung integrasi layanan pemerintah

BPJS Kesehatan menyatakan kesiapan untuk mendukung kebijakan pemerintah, termasuk integrasi dengan portal INAku. Integrasi ini diharapkan mempermudah proses administrasi kepesertaan dan layanan publik.

Masyarakat tetap diminta mengikuti aturan yang berlaku saat ini sambil menunggu kebijakan baru diterapkan.

Pendaftaran tepat waktu menjadi langkah penting untuk melindungi kesehatan bayi sejak awal kehidupan.

BPJS Kesehatan juga mengingatkan pentingnya membayar iuran secara rutin agar status kepesertaan tetap aktif.

Keberlanjutan Program JKN bergantung pada partisipasi seluruh masyarakat dalam semangat gotong royong.

Baca juga: Status BPJS Kesehatan PBI Bisa Dinonaktifkan, Ini Bedanya dengan Non PBI

Tag:  #bayi #tidak #otomatis #terdaftar #bpjs #aturan #yang #harus #diketahui

KOMENTAR