11 Juta Peserta BPJS Terancam Terkendala Layanan, Pemerintah Siapkan SKB
Suasana antrean warga di Kantor BPJS Kesehatan Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City, Kota Depok, Kamis (5/2/2026). Pemerintah menyiapkan aturan baru untuk memastikan layanan dan pembayaran klaim tetap berjalan bagi 11 juta peserta BPJS PBI yang sedang dalam masa transisi.(KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)
18:36
17 April 2026

11 Juta Peserta BPJS Terancam Terkendala Layanan, Pemerintah Siapkan SKB

Pemerintah menyiapkan langkah khusus untuk memastikan layanan kesehatan bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan tetap berjalan.

Sebanyak 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN yang sedang dalam masa transisi penonaktifan berisiko mengalami kendala layanan.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai dasar hukum pembayaran klaim.

Baca juga: 11 Juta Peserta BPJS Nonaktif Tetap Dilayani, Begini Cara Reaktivasinya

SKB untuk menjamin pelayanan tetap berjalan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan SKB akan melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian agar rumah sakit tetap melayani pasien tanpa ragu.

“Tadi saya sudah berdiskusi dengan Pak Mensos dan Pak Dirut BPJS, kita akan buat SKB bertiga,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, dikutip dari Antara, Rabu (15/4/2026).

Ia menegaskan rumah sakit tetap harus memberikan layanan kepada peserta yang datang, sementara BPJS akan tetap membayar klaimnya.

Baca juga: Meski Dinonaktifkan, Peserta BPJS Tetap Dilayani Selama Masa Transisi

Masalah muncul saat status peserta belum aktif

Kartu BPJS Kesehatan. Pemerintah menyiapkan aturan baru untuk memastikan layanan dan pembayaran klaim tetap berjalan bagi 11 juta peserta BPJS PBI yang sedang dalam masa transisi.KOMPAS.com/Mega Silvia Kartu BPJS Kesehatan. Pemerintah menyiapkan aturan baru untuk memastikan layanan dan pembayaran klaim tetap berjalan bagi 11 juta peserta BPJS PBI yang sedang dalam masa transisi.

Dalam sistem BPJS Kesehatan, layanan hanya bisa diberikan jika status kepesertaan aktif.

Hal ini menjadi kendala bagi peserta PBI yang sedang dalam proses penonaktifan atau menunggu reaktivasi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menjelaskan bahwa sistem mengikuti regulasi yang berlaku.

“Kami patuh pada regulasi bahwa peserta adalah mereka yang telah membayar iuran,” ujarnya.

Akibatnya, pasien dengan status tidak aktif tidak bisa langsung mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).

Baca juga: Kasus Parkinson Capai 1,1 Juta, BPJS Didorong Perluas Layanan

SKB jadi solusi di masa transisi

Melalui SKB, pemerintah ingin memastikan tidak ada pasien yang tertunda mendapatkan layanan hanya karena masalah administratif.

Budi menjelaskan bahwa anggaran untuk PBI JKN sebenarnya sudah tersedia, tetapi kewenangan data peserta berada di Kementerian Sosial.

Dengan SKB, Kementerian Sosial akan memberikan otorisasi agar pembayaran premi dapat dilakukan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS.

Langkah ini diharapkan mempercepat proses aktivasi dan pembayaran klaim.

Baca juga: Peserta BPJS Akan Dapat Notifikasi 3 Bulan Sebelum Dinonaktifkan

DPR soroti dampak ke pasien dan rumah sakit

Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menilai kebijakan ini penting untuk melindungi pasien.

Ia menyebut selama masa transisi, banyak keluhan muncul dari pasien, rumah sakit, dan tenaga kesehatan.

“Supaya semua rumah sakit dan pasien benar-benar langsung dilayani, tidak bisa lagi menunggu aktivasi reaktivasi,” kata Felly.

Menurutnya, kebijakan ini penting terutama bagi pasien dengan penyakit berat yang membutuhkan penanganan segera.

Reaktivasi dipercepat untuk kondisi darurat

Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan pihaknya akan segera memproses reaktivasi peserta yang membutuhkan layanan medis mendesak.

Ia menyebut akan menerbitkan surat penetapan agar peserta dapat kembali terdaftar sebagai penerima manfaat.

“Reaktivasi itu kemudian ditetapkan sebagai penerima manfaat,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi cepat di lapangan.

Baca juga: Peserta BPJS Nonaktif Capai 58 Juta, Ini Dampaknya bagi Program JKN

BPJS siapkan pendampingan di rumah sakit

Untuk mendukung proses tersebut, BPJS Kesehatan juga menyiapkan pendampingan bagi peserta di fasilitas kesehatan.

Melalui program “BPJS SIAP Membantu”, petugas akan membantu keluarga pasien berkoordinasi dengan dinas sosial atau pemerintah daerah.

Langkah ini dilakukan agar proses administrasi, termasuk reaktivasi, bisa berjalan lebih cepat.

“Kami akan bantu secepatnya, kami akan bayar ketika ada surat reaktivasi,” kata Prihati.

Kepastian layanan jadi prioritas utama

Penerbitan SKB diharapkan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik rumah sakit maupun BPJS Kesehatan.

Dengan adanya aturan yang jelas, pasien tidak perlu lagi khawatir layanan tertunda karena kendala administratif.

Langkah ini menjadi penting agar hak layanan kesehatan tetap terpenuhi, terutama bagi peserta PBI yang membutuhkan penanganan segera.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Ini Syarat dan Langkahnya

Tag:  #juta #peserta #bpjs #terancam #terkendala #layanan #pemerintah #siapkan

KOMENTAR