Kapan Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Penjelasan Menurut Syariat
Ibadah kurban menjadi salah satu amalan penting dalam Islam yang dilakukan setiap Hari Raya Iduladha.
Selain memilih hewan kurban yang sesuai syariat, waktu penyembelihan juga menjadi hal yang wajib diperhatikan oleh umat Muslim.
Dalam ajaran Islam, waktu kurban termasuk salah satu syarat sah ibadah kurban.
Karena itu, penyembelihan hewan kurban tidak bisa dilakukan sembarangan di luar waktu yang telah ditentukan.
Lantas, kapan batas akhir penyembelihan hewan kurban menurut syariat Islam? Simak penjelasan berikut ini agar tidak keliru.
Kapan Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban?
Kondisi Pasar Hewan Ambarketawang, Gamping, Sleman, Selasa (5/5/2026). [Suara.com/Hiskia]Melansir laman NU Online dan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), penyembelihan hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan salat Iduladha pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Jika penyembelihan dilakukan sebelum salat Id, maka hewan tersebut tidak dihitung sebagai kurban, melainkan hanya sembelihan biasa.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Al-Bara' bin Azib:
"Barang siapa menyembelih sebelum salat Id, maka sembelihannya bukan kurban, hanya sembelihan biasa." (HR. Bukhari dan Muslim).
Sementara itu, batas akhir penyembelihan hewan kurban berlangsung hingga tanggal 13 Dzulhijjah atau akhir hari tasyrik.
Dengan begitu, umat Islam memiliki waktu selama empat hari untuk melaksanakan penyembelihan kurban, yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali juga berpendapat bahwa penyembelihan selama hari tasyrik masih sah dilakukan.
Namun waktu yang paling utama untuk menyembelih hewan kurban adalah pada hari pertama setelah salat Iduladha hingga sebelum masuk waktu zuhur.
Meski diperbolehkan hingga 13 Dzulhijjah, sebagian ulama menyebut penyembelihan di malam hari hukumnya makruh.
Karena itulah penyembelihan pada siang hari dianggap lebih baik agar prosesnya lebih aman, bersih, dan memudahkan pembagian daging kurban.
Jika penyembelihan dilakukan setelah matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah, maka kurban tersebut tidak lagi dianggap sah sebagai ibadah kurban.
Oleh sebab itu, umat Islam dianjurkan memahami ketentuan waktu penyembelihan agar ibadah kurban yang dilakukan benar-benar sesuai syariat.
Tata Cara dan Doa Penyembelihan Hewan Kurban
Ilustrasi Hewan Qurban (Freepik.com/reezky11)Dalam penyembelihan hewan kurban, umat Islam dianjurkan mengikuti tata cara dan doa sesuai syariat agar ibadah menjadi sah dan bernilai pahala.
Adapun lafal doa yang biasa dibaca saat menyembelih hewan kurban yaitu:
Bismillahi wallahu akbar. Allahumma hadza minka wa laka, hadza 'anni.
Artinya: "Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar. Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini adalah kurban dariku."
Kemudian soal tata cara penyembelihan hewan kurban, berikut penjelasan lengkapnya:
Pastikan hewan kurban memenuhi syarat sah, seperti sehat, cukup umur, dan tidak cacat. Hewan juga harus berasal dari jenis ternak yang diperbolehkan dalam syariat Islam.
Gunakan alat sembelih yang tajam agar proses penyembelihan berjalan cepat dan tidak menyakiti hewan secara berlebihan. Penyembelihan dianjurkan dilakukan oleh orang Islam yang memahami tata cara penyembelihan halal.
Hadapkan hewan kurban ke arah kiblat sebelum disembelih. Penyembelih juga dianjurkan ikut menghadap kiblat sebagai bentuk penghormatan terhadap syariat.
Potong saluran pernapasan dan saluran makanan hewan dengan satu gerakan yang cepat. Dalam syariat, penyembelihan harus memutus hulqum dan mari' agar sembelihan menjadi sah.
Setelah hewan benar-benar mati, proses pengulitan dan pemotongan daging bisa dilakukan. Daging kurban kemudian dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan orang yang membutuhkan sesuai ketentuan syariat.
Tag: #kapan #batas #akhir #penyembelihan #hewan #kurban #penjelasan #menurut #syariat