Umur dan Pendidikan Adela Kanasya, Anak Adies Kadir Dilantik Gantikan Ayahnya di DPR
Sosok Adela Kanasya Adies, putri Adies Kadir, menjadi sorotan usai dilantik sebagai anggota DPR RI untuk menggantikan posisi sang ayah.
Pelantikan Adela Kanasya dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 12 Mei 2026.
Adela Kanasya dilantik dengan sebagai anggota dewan melalui mekanisme PAW alias Pergantian Antar Waktu.
Politisi Partai Golkar itu resmi mengisi posisi Adies Kadier yang kini menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
Seiring dengan pelantikannya, profil Adela Kanasya banyak dicari tahu. Hal itu termasuk soal umur serta pendidikan terakhirnya.
Oleh karena itu, berikut akan dibahas umur, pendidikan, dan profil singkat Adela Kanasya yang resmi menggantikan sang ayah di DPR.
Profil dan Pendidikan Adela Kanasya: Berapa Umurnya?
Pelantikan Adela Kanasya dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 12 Mei 2026. (YouTube/DPR RI)Adela Kanasya merupakan putri dari politikus Partai Golkar, Adies Kadir, dan Lita Anastasia. Ia lahir pada 24 Januari 1995 sehingga sekarang berusia 31 tahun.
Dari sisi pendidikan, Adela Kanasya diketahui merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.
Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Kedokteran sekaligus Pendidikan Profesi Dokter di kampus yang sama, hingga menyandang gelar dokter medis.
Sebelum masuk ke dunia politik praktis, Adela diketahui berkarier sebagai praktisi estetika medis.
Ia sempat bekerja di L'Viors Clinic Jakarta dan tercatat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia atau IDI.
Adela Kanasya kemudian terjun ke dunia politik dengan bergabung bersama Partai Golkar dan maju Pemilu Legislatif 2024 mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I.
Saat itu, Adela berhasil memperoleh 12.792 suara.
Kenapa Adela Kanasya Bisa Gantikan sang Ayah di DPR?
Disebutkan sebelumnya, Adela Kanasya resmi menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Pelantikan Adela Kanasya dilakukan setelah sang ayah, Adies Kadir, meninggalkan kursi parlemen karena menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
Posisi Adies Kadir pun harus digantikan kader lain dari partai yang sama, yakni Partai Golkar.
Mekanisme pergantian tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Aturan itu menyebutkan bahwa kursi anggota DPR yang kosong akan diberikan kepada calon legislatif dengan suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama.
Adies Kadir dan Adela sama-sama merupakan kader Partai Golkar yang maju pada Pemilu Legislatif 2024 dari daerah pemilihan Jawa Timur I.
Dalam hasil pemilu tersebut, Adies Kadir meraih suara terbanyak dengan 147.185 suara, disusul oleh Adela di posisi kedua dengan perolehan 12.792 suara.
Karena menjadi peraih suara terbanyak kedua dari Partai Golkar di Dapil Jawa Timur I, Adela lantas berhak mengisi kursi yang ditinggalkan sang ayah di Senayan.
Pelantikan dirinya sebagai anggota DPR RI juga telah disahkan melalui Keputusan Presiden Prabowo Subianto tertanggal 22 April 2026 tentang peresmian PAW anggota DPR.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengatakan bahwa Adela sementara ditempatkan di Komisi III DPR RI.
Komisi tersebut membidangi persoalan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, sama seperti posisi yang sebelumnya ditempati Adies Kadir.
Tag: #umur #pendidikan #adela #kanasya #anak #adies #kadir #dilantik #gantikan #ayahnya