Kemenhaj: 34.308 Jemaah Haji Telah Membayar Pelaksanaan Dam di Arab Saudi
Ilustrasi jemaah haji. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau jemaah haji tetap melaksanakan penyembelihan hewan Dam haji di Tanah Suci.(Citro Atmoko)
16:22
15 Mei 2026

Kemenhaj: 34.308 Jemaah Haji Telah Membayar Pelaksanaan Dam di Arab Saudi

- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyampaikan bahwa sejauh ini telah tercatat sebanyak 34.308 jemaah telah melakukan pembayaran dam di Arab Saudi.

Jubir Kemenhaj Maria Assegaf menuturkan, biaya pembayaran dam tahun ini ditetapkan sebesar 720 riyal Saudi per jemaah.

"Hingga saat ini, data yang kami terima tercatat sebanyak 34.308 jemaah di Arab Saudi telah melakukan pembayaran dam sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Maria dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2026).

Baca juga: Izinkan Dam di Indonesia, Kemenhaj Hormati Keberagaman Pandangan Fikih

Kemenhaj memfasilitasi pelaksanaan dam di Arab Saudi melalui lembaga resmi yang telah dilegalkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi yakni Adahi Project.

"Bagi yang akan melaksanakan pembayaran dam di Tanah Haram, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah menetapkan pembayaran dam secara resmi melalui Adahi yang terintegrasi dengan platform Nusuk Masar," tuturnya.

Pembayaran melalui Adahi dipilih untuk memastikan pelaksanaan dam berlangsung sesuai syariat, tertib administrasi, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"PPIH memastikan mekanisme pembayaran dam dan kurban bagi jemaah haji Indonesia dilakukan secara transparan," imbuhnya.

Baca juga: Kemenhaj Tetap Izinkan Dam Haji di Indonesia meski MUI Terbitkan Fatwa Dam di Tanah Suci

Untuk memberikan kemudahan layanan kepada jemaah, petugas Adahi akan hadir langsung ke hotel-hotel tempat jemaah menginap untuk melakukan proses pembayaran dan verifikasi.

"Jadi skema jemput bola ini diharapkan mempermudah jemaah, terutama lansia, disabilitas, dan jemaah dengan risiko kesehatan tinggi," kata Maria.

Masing-masing petugas kloter mantinya akan membantu proses pembayaran setiap jemaah.

Baca juga: Komisi Fatwa MUI Imbau Jemaah Haji Tetap Laksanakan Dam di Tanah Suci

Setelah transaksi selesai, setiap jemaah akan memperoleh bukti pembayaran resmi sebagai tanda terima bahwa kewajiban dam telah ditunaikan secara sah dan tercatat dalam sistem.

"Kami mengimbau kepada seluruh jemaah agar tidak melakukan pembayaran dam melalui jalur tidak resmi, termasuk menggunakan jasa calo," ucap Maria.

Tag:  #kemenhaj #34308 #jemaah #haji #telah #membayar #pelaksanaan #arab #saudi

KOMENTAR