Pimpinan KPK Didesak Muncul ke Publik untuk Jelaskan Pengalihan Tahanan Yaqut
- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha mendesak pimpinan KPK untuk menjelaskan alasan pengalihan tahanan untuk eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
“Pimpinan KPK harus maju ke depan secara kesatria menjawab pertanyaan publik ini dengan seterang-terangnya, apakah memang benar di era ini Koruptor bisa menikmati tahanan rumah?” ujar Praswad Nugraha, saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026).
Praswad menyinggung penjelasan dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang mengatakan, pengalihan tahanan merupakan kewenangan penyidik.
Menurut dia, jawaban ini tidak masuk akal dan terkesan melemparkan tanggung jawab kepada pelaksana lapangan.
Baca juga: Pengalihan Tahanan Yaqut, Momentum Prabowo Buktikan Jadi Panglima Pemberantasan Korupsi
“(Pernyataan Jubir KPK) jawaban halusinasi yang tidak berdasar sama sekali, cermin dari keterbatasan pemahaman yang bersangkutan atas proses penyidikan, seolah-olah melemparkan segala kesalahan ke level penyidik selaku petugas lapangan,” imbuh dia.
Praswad mendorong pimpinan KPK untuk menjelaskan pengalihan tahanan bagi Yaqut kepada publik.
“Kalau memang ada tekanan politik kepada KPK, tunjuk siapa orangnya, mari kita bawa ke ruang terang, biarkan yang bersangkutan mempertanggungjawabkan tindakannya langsung di muka publik,” tegas dia.
Praswad mengatakan, KPK seharusnya tidak memberikan kesempatan bagi negosiasi yang dapat merusak sistem penegakan hukum yang sudah dibangun sejak lembaga antirasuah itu berdiri.
Kasus Haji
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
Budi mengatakan, pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).
Baca juga: Para Eks Penyidik Sebut Pengalihan Tahanan Yaqut Keputusan Janggal dari KPK
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” lanjut Budi.
Budi mengatakan, pengalihan tahanan ini hanya untuk sementara waktu.
Yaqut hanya mendekam di penjara selama kurang lebih 7 hari alias 1 minggu.
Dia resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) malam.
Saat itu, Yaqut baru menyelesaikan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka usai praperadilannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Yaqut melakukan sejumlah pengondisian untuk mengatur kuota haji tahun 2023-2024.
Mulai dari mengubah aturan hingga pelaksanaan teknis.
Yaqut lebih dahulu melonggarkan aturan kuota haji khusus dengan memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.
Aturan baru dirancang membagi kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Proporsi ini melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Pembagian 50:50 ini Yaqut sampaikan kepada Hilman usai bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur, pada November 2023.
Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Wanti-wanti Potensi Perusakan Bukti hingga Pengaruhi Saksi
Setelah kuota haji ditentukan, Yaqut melalui bawahannya, salah satunya, Eks Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz Alias Gus Alex, mengumpulkan uang dari PIHK untuk percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Pada tahun 2023, setiap jemaah dapat langsung berangkat lewat kuota haji khusus tambahan jika menyetor fee percepatan sebesar 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 84,4 juta.
Pola yang sama terjadi di tahun 2024 dan fee yang dikenakan mencapai 2.400 dollar AS atau sekitar Rp 42,2 juta.
KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag: #pimpinan #didesak #muncul #publik #untuk #jelaskan #pengalihan #tahanan #yaqut