Yaqut Balik ke Rutan Usai Jadi Tahanan Rumah, Anggota DPR: Ini Tak Pernah Terjadi
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) usai berstatus tahanan rumah dari (19/3/2026) atas permohonan keluarga. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr(ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)
16:38
24 Maret 2026

Yaqut Balik ke Rutan Usai Jadi Tahanan Rumah, Anggota DPR: Ini Tak Pernah Terjadi

- Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menyoroti kejadian tidak lazim di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Kejadian yang dimaksud adalah ketika eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK usai jadi tersangka korupsi kuota haji, lalu tiba-tiba menjadi tahanan rumah menjelang Lebaran 2026, lalu kini sudah kembali ke Rutan KPK lagi.

Meski begitu, Rudianto memuji langkah positif KPK yang telah mengembalikan Yaqut ke rutan, yang mana sesuai dengan suara masyarakat.

Baca juga: Tahanan Rumah Yaqut: Saat KPK Berkompromi

"Memang seharusnya begitu, merespons apa suara masyarakat, suara publik yang sangat-sangat tidak sepakat dan tidak setuju dalam proses pengalihan status tahanan sebelumnya," ujar Rudianto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/3/2026).

"Ya karena ini tidak pernah terjadi, tidak lazim. Dan ketika hari ini kemudian KPK menjemput tersangka mantan menteri tersebut, saya kira itu langkah yang sangat positif ya, untuk kemudian menjaga marwah lembaga KPK ini," sambungnya.

Rudianto menilai, langkah KPK mengembalikan Yaqut ke rutan bisa mengakhiri polemik yang sedang terjadi di masyarakat saat ini.

Dia pun mengingatkan bahwa ke depannya, penyidik KPK tidak boleh mengulangi hal serupa.

"Karena dia sendiri yang menahan, dia sendiri juga yang mengalihkan. Dia yang memulai, dia juga yang mengakhiri. Jadi tidak terjadi lagi peristiwa berulang, karena itu tadi, jadi preseden buruk," jelas Rudianto.

Baca juga: Senyum Yaqut Saat Jadi Tahanan Rutan KPK Lagi

Sebab, kata Rudianto, usai pengalihan penahanan yang diterima Yaqut, banyak tahanan lain yang ingin mendapat perlakuan sama dari KPK.

Rudianto menegaskan bahwa KPK tidak boleh memberi ruang kepada tersangka kasus tindak pidana korupsi, di mana kejahatan yang dilakukan termasuk extraordinary.

"Sehingga apa yang terjadi kemarin mudah-mudahan bisa mengakhiri polemik atau reaksi publik bisa tidak lagi terjadi," kata Rudianto.

Baca juga: KPK Ungkap Yaqut Punya GERD Akut dan Asma

Publik Melihat Yaqut Diistimewakan

Di samping itu, Rudianto menyebut publik jadi berpandangan KPK mengistimewakan Yaqut melalui pengalihan tahanan tersebut.

"Kan penyidik sendiri melakukan penahanan, ditampilkan, penyidik pula yang alihkan. Kan itu tidak lazim. Biasanya penyidik yang melakukan penahanan, pengalihannya di penuntut, atau penuntut melakukan penahanan pengalihannya di persidangan, hakim yang mengalihkan status," katanya.

Menurut Rudianto, Yaqut menjadi tahanan rumah adalah sesuatu yang tidak lazim. Dia menyebut status ini sangat berbeda dari pembantaran yang dilakukan kepada tahanan yang sakit.

"Nah, kita berharap dengan mantan menteri ini dikembalikan ke rutan, ini bisa mengakhiri polemik lah, dan berharap tidak terjadi, tidak berulang lagi kejadian yang bisa memicu, memantik reaksi publik," imbuh Rudianto.

Baca juga: Alasan KPK Kembalikan Yaqut Jadi Tahanan Rutan: Besok Diperiksa

Status Tahanan Yaqut Dialihkan

Diketahui, Yaqut yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, dialihkan sementara menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).

Budi mengatakan, pengalihan ini hanya bersifat sementara dan telah sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Baca juga: Pengakuan Yaqut Usai Sempat Jadi Tahanan Rumah: Permintaan Kami

Terbaru, KPK kembali menjebloskan Yaqut ke rutan untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi haji 2023-2024 pada Selasa (24/3/2026).

“Memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).

Yaqut sendiri mendekam di penjara selama kurang lebih sepekan. Dia resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) malam.

Baca juga: Jadi Tahanan Rutan Lagi, Yaqut: Alhamdulillah Sempat Sungkem sama Ibu

Ia baru menyelesaikan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka usai praperadilannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag:  #yaqut #balik #rutan #usai #jadi #tahanan #rumah #anggota #pernah #terjadi

KOMENTAR