Viral Yaqut, Sahroni Usul Tersangka Korupsi Wajib Bayar jika Mau Jadi Tahanan Rumah
- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengusulkan agar tersangka korupsi wajib membayar besar kepada negara jika ingin menjadi tahanan rumah.
Hal tersebut Sahroni sampaikan dalam merespons tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas yang sempat viral menjadi tahanan rumah, padahal sebelumnya ditahan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebenarnya (Yaqut jadi tahanan rumah) biasa saja sih. Kan itu sifatnya sementara. Sekalipun ini dianggap baru, ke depan mesti ada aturan, toh sekarang (Yaqut) sudah balik lagi (ke tahanan)," ujar Sahroni kepada Kompas.com, Selasa (24/3/2026).
Baca juga: Dewas KPK Didorong Investigasi Keputusan KPK Alihkan Status Tahanan Yaqut
"Jadi ke depan kalau ada hal demikian, mesti buat aturan wajib bayar ke negara sesuai aturan yang berlaku," sambungnya.
Sahroni menyampaikan, ketika seorang tersangka korupsi menjadi tahanan rumah, itu sifatnya hanya sementara.
Dia menyebut, seseorang dapat menjadi tahanan rumah selama dua hingga lima malam saja.
Sedangkan menurut Sahroni, aturan membayar untuk menjadi tahanan rumah sudah diterapkan di negara lain.
"Contoh negara-negada luar juga demikian. Dan bayar ke negara harus besar. Negara luar banyak berlakukan aturan demikian, contoh tetangga kita," imbuh Sahroni.
Baca juga: Tangan Yaqut Tak Diborgol saat Kembali ke Rutan, Ini Jawaban KPK
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) usai berstatus tahanan rumah dari (19/3/2026) atas permohonan keluarga. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr
Status Tahanan Yaqut Dialihkan
Diketahui, Yaqut yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, dialihkan sementara menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
Budi mengatakan, pengalihan ini hanya bersifat sementara dan telah sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Baca juga: Tahanan Rumah Yaqut: Saat KPK Berkompromi
Terbaru, KPK kembali menjebloskan Yaqut ke rutan untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi haji 2023-2024 pada Selasa (24/3/2026).
“Memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).
Yaqut sendiri mendekam di penjara selama kurang lebih sepekan. Dia resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) malam.
Baca juga: KPK Ungkap Yaqut Punya GERD Akut dan Asma
Ia baru menyelesaikan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka usai praperadilannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag: #viral #yaqut #sahroni #usul #tersangka #korupsi #wajib #bayar #jika #jadi #tahanan #rumah