Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras dan Konklusi Konstitusionalisme Prabowo
PENYIRAMAN air keras ke Andrie Yunus, aktivis KontraS, untuk alasan repubik jelas mengerikan, sekaligus menarik. Tidak hanya membahayakan fisik Andrie, penyiraman itu juga merusak cita elementer konstitusionalisme yang menjadi fondasi republik.
Kombinasi ketat kedua unsur itulah yang membuat Presiden Prabowo Subianto tidak dapat menerima kekerasan atas nama apapun.
Melalui serangkaian kalimat yang diucapkan beliau dalam diskusi dengan beberapa ilmuan politik, ekonom dan Jurnalis di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, 18 Maret 2026 malam, Presiden menyatakan sikapnya.
"Ini adalah terorisme. Ini tindakan biadab. Harus kita kejar. Harus kita usut. Harus kita usut," ucap Presiden Prabowo saat merespons pertanyaan Najwa Sihab, seorang jurnalis, pada pertemuan itu.
Penegakan hukum, Presiden menekankan lebih lanjut, tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Menurut Presiden, penegakan hukum harus mampu mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa itu, termasuk siapa yang menyuruh dan siapa yang membayar (Kompas tv, 19/3/2026).
Merusak Kemanusiaan
Tidak ada kebebasan berbicara atau berekspresi yang tidak memiliki batas. Namun, kekerasan juga tidak memiliki tempat, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, dalam lintasan gagasan konstitusionalisme.
Kekerasan dan pelanggaran yang dapat mengancam kemanusiaan secara sengaja oleh aparatur negara, untuk alasan apapun adalah kriminal. Bahkan dengan menggunakan dalil untuk mengamankan, mengoreksi atau mendiamkan.
Baca juga: Banalitas Intelijen di Wajah Aktivis
Sekali lagi, kekerasan menyerang fisik orang, apalagi membahayakan nyawa orang, dalam sifat alamiahnya, buruk seburuk-buruknya. Apapun alasan dan motif di balik tindakan kekerasan itu, tindakan jenis ini tidak memiliki nilai kebaikan apapun.
Mengapa? Tindakan itu, dalam sifat alamiahnya, menyangkal seluruh hakikat alamiah kemanusiaan.
Kemanusiaan adalah induk dari seluruh infrastruktur republik dan konstitusi. Begitulah yang disodorkan sejarah gagasan republik dan konstitusionalisme, dua gagasan yang saling berkonstribusi itu, di sepanjang rute kemunculan, pertumbuhan dan konsolidasinya secara strukural.
Demi keagungan kemanusiaan itulah, konsep republik dan konstitusionalisme memperoleh justifikasi filosofis, untuk tidak mengatakan justifikasi epistemologis.
Nilai-nilai kemanusiaan hanya dapat tumbuh dan memiliki pijakan untuk tetap anggun hanya bila komunitas itu diorganisasikan dalam bentuk republik.
Dan republik tidak mungkin eksis, menurut Cicero, “bila tidak ada penghargaan yang pantas terhadap hukum yang pantas”.
Menariknya, sejarah juga menyodorkan detail patahan seringkali sangat fundamental dalam mengkaji gagasan republik dan konstitusionalisme.
Seluruh detail patahan kedua gagasan itu; republik dan konstitusionalisme (untuk tidak mengatakan demokrasi), terkristal dalam satu hal; pilihan nilai dan sikap pemimpin mendefenisikan negara dalam seluruh aspeknya.
Di titik inilah, semuanya menjadi masalah yang kerumitannya lebih dari yang dapat dibayangkan oleh kebanyakan orang, siapapun mereka.
Yunani dan Romawi klasik, misalnya, menghadirkan beberapa jenis pemimpin, yang satu dan lainnya berbeda dalam mendefenisikan kekuasaan negara.
Inggris klasik dan Amerika sejak berbentuk serikat, juga menyediakan cerita pemimpin yang begitu menantang.
Solon, Draco dan Lycurgus, beberapa di antaranya yang hebat, karena dari merekalah republik atau demokrasi, dengan hukum-hukum yang senafas dengannya, lahir dan tumbuh secara anggun.
Dari kepemimpinan merekalah republik dan demokrasi memiliki ruang tanpa batas, untuk terus tumbuh dengan hukum sebagai pilar intinya.
Lycurgus, misalnya, ilmuwan modern berhutang banyak setiap kali mereka membicarakan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Baca juga: Teror Air Keras Salemba, Ujian Akhir Reformasi
Apa yang ilmuwan modern sifatkan dengan chek’s and balance’s, untuk hubungan fungsional antara ketiga organ – eksekutif, legislatif dan yudikatif - itu adalah karyanya.
Gagasan dan praktik hebat pemerintahannya, untuk alasan sejarah, mengilhami, setidak-menghadirkan perspektif epistemologis kepada James Madison, arsitek konstitusi Amerika, sekaligus Presiden Amerika ke-4, merumuskan dan melambungkan konsep chek’s and balance’s pada saat UUD mereka dibicarakan di Philadelphia Constitutional Convention.
Selalu tampak seperti antinomi, bahkan benar-benar antinomik, gerak sejarah, entah republik, konstitusionalisme atau demokrasi, terlihat secara objektif tidak memiliki bentuk konkret.
Unsur-unsurnya tidak hanya cair, sehingga selalu tersedia ruang untuk ditambahkan atau dikurangi, tetapi juga sering saling bersaing, bahkan menyangkal.
Itulah akar dari diskusi tanpa akhir tentang republik, paling tidak tentang konstitusionalisme, untuk apa yang sering disinonimkan dengan demokrasi konstitusional.
Bayangkan republik yang mengagungkan demokrasi dan konstitusi, yang dengannya kebebasan berbicara memperoleh pijakan eksistensialnya, turut dipandu dengan Alien Friend Act, Alien Enemy Act 1798, dan Sedition Act 1798.
UU yang disebut terakhir yang dibuat Kongres Amerika, yang terus berlaku hingga kini, pada masanya memakan korban seorang jurnalis, James Thomson Callender.
Callender dituduh membuat kejahatan fitnah kepada Presiden John Adam, hanya karena kata-kata yang digunakan dalam artikelnya.
Callender, menurut John W Johnson, didakwa melakukan kejahatan membuat tulisan fitnah karena menyebut Presiden John Adam sebagai penghasut tua bangka yang tangannya berbau busuk darah.
Callender, sosok yang tidak terlalu popular itu, dinilai sangat kasar, bahkan untuk ukuran caci maki politik yang terkadang sangat kasar pada masanya.
Callender dihukum atas dasar dakwaan itu, sebelum akhirnya dia dibebaskan oleh Presiden Thomas Jefferson tahun 1801, tak lama setelah dia memangku jabatan Presiden menggantikan John Adam, yang kalah dalam pemilu presiden terburuk pertama dalam sejarah Pilpres Amerika.
Lebih dari seabad setelah UU di atas, di tengah perang dunia pertama, Kongres Amerika membentuk Espionage Act 1917, tetapi setahun kemudian UU itu diubah menjadi Espionage Act 1918.
UU ini digunakan menghukum Jacob Abrams karena tulisan-tulisannya. Dia menulis dan mendistribusikikan dua selebaran yang mengecam Presiden Woodrow Wilson dan menuduh pemerintah Amerika Serikat menyediakan bantuan militer membantu penyerangan Tsar Rusia untuk mengalahkan Revolusi Bolshewik.
Menarik, UU ini terus dipertahankan hingga sekarang. Presiden Obama dan Presiden Trump periode pertama, memeriksa sejumlah orang berdasarkan UU ini.
Sebelas tuntutan berdasarkan Undang-Undang ini, dialami pejabat pemerintah yang teridentifikasi memberikan informasi rahasia kepada pers.
Baca juga: Arus Balik Kekuasaan: Membersihkan Diri atau Dibersihkan!
Obama, yang pidato-pidato penuh nuansa kemanusiaan, tidak cukup mampu mengambil jarak sejauh-jauhnya dari UU ini. Tujuh tuntutan kepada sejumlah orang berdasarkan UU ini dilakukan pemerintahan Obama dalam isu penyebaran informasi rahasia.
Kemanusiaan kini kembali terlihat buram, setelah Joe Kent, Direktur National Counterteorism Center dalam pemerintahan Trump kedua, diperiksa FBI.
Kent diperiksa karena alasan pengunduran dirinya yang diungkapkan secara terbuka dinilai membocorkan rahasia negara. Padahal yang Kent nyatakan tidak lebih dari refleksi kesadaran “nurani” tentang kemanusiaan.
Nuraninya, kata Kent, tidak mampu berkompromi dengan alasan Trump, Bosnya, memerangi Iran. Nurani, dalam seluruh spekrumnya, diterima sebagai elemen inti cita rasa kemanusiaan.
Promosi Konstitusionalisme
Demi kemanusiaan, terlihat menjadi alasan terbesar di balik sikap Presiden Prabowo, yang tanpa ragu, menyatakan secara konklusif, bahkan instruktif kepada aparaturnya menyelesaikan kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, lelaki muda, aktivis Kontras, yang hebat itu. Sikap ini tepat.
Mengapa? Tidak sekarang, tidak juga di masa klasik, kemanusiaan selalu menjadi perkara terbesar, karena energinya yang tak tertandingi mempromosi kehidupan yang beradab dan bermartabat.
Keagungan kemanusiaan itulah, yang semua filosof sodorkan sebagai satu-satunya fundasi republik. Bukan Republik namanya, kalau hukum tidak menjadi fundasi utama bernegara.
Bukan republik namanya kalau hukum dan wewenang digunakan sesuka-sukanya, apalagi kesewenang-wenangan itu tidak bisa dikoreksi, karena berbagai macam argumentasi politis, yang dalam banyak kasus selalu mengada-ada.
Para penemu Republik, juga demokrasi konstitusional atau konstitusionalisme, harus diakui, tidak memasuki gagasan itu dengan premis, juga aksioma bahwa dengan membuat hukum, maka kejahatan hilang dengan sendirinya. Tidak, sama sekali tidak!
Yang dijadikan premis dasar atau epistemologi republik adalah tidak ada orang, siapapun dia, termasuk penguasa, siapapun mereka, yang berhak mendefenisikan sendiri cara menyelesaikan kejahatan, yang menimpa dirinya atau kelompok mereka secara semena-mena.
Republik ditemukan dan dipraktikan sebagai formula – sistem - bernegara, untuk menyudahi cara semena-mena, yang pada massanya bernilai barbarian itu.
Republik tidak menyediakan ruang kepada orang atau kelompok menjadi lebih besar, tidak memberikan ruang dominasi dan hak Istimewa bagi individu atau segelintir orang. Tidak.
Semua orang sama dalam kapasitas sebagai warga, yang merdeka menjadi unsur utamanya. Begitulah cara Republik memastikan semua orang memiliki harkat dan martabat, dasar dari kemuliaan, sesuatu yang diberikan Sang Pencipta.
Prabowo, Presiden yang terlihat memiliki kepekaan kemanusiaan yang hebat itu, memang tidak berbicara tentang harkat dan martabat manusia ketika merespons kasus penyiraman mengerikan kepada Andrie Yunus. Betul itu.
Baca juga: Pekik Kritis Terbungkam, Demokrasi Roboh
Namun, pernyataan terbukanya agar kasus itu harus dibuat beres hingga menemukan pemberi perintah dan pengupahnya, jelas; Presiden sedang berbicara tentang harkat dan martabat, serta keagungan kemanusiaan.
Harkat dan martabat manusia, untuk alasan epistemologis adalah inti, esensi tak tergantikan dari konstitusionalisme.
Isme konstitusi, yang selalu dihargai, dihormati dan dibanggakan sebagai bentuk konkret gagasan menjadikan konstitusi supreme dalam bernegara, tidak punya akar lain, apapun itu, selain mengagungkan manusia dan kemanusiaan.
Meskipun ada perbedaan sikap dan pendapat antarwarga terhadap cara, ekspektasi, prioritas dan lainnya yang sejenisnya dalam penyelenggaraan negara, Republik memperlakukan sikap dan pendapat itu dengan konstitusionalismenya sebagai hal natural.
Pemimpin, dalam hal ini Presiden, menariknya, disodorkan dan diandalkan republik sedari awal dipraktikkan sebagai figur utama “the guardian of law and the guardian of humanity.”
Presiden wajib berada di sisi kemanusiaan, memastikan kemanusiaan tidak akan terancam, apalagi dirusak oleh siapapun, dengan alasan dan tujuan apapun.
Jangan lupa republik, dengan konstitusionalismenya selalu memberi waktu lebih kepada siapapun yang melanggar aturan bersama untuk kembali ke fitrah kewargaannya.
Fitrah kewargaan tidak lain selain tunduk, taat dan hormat pada hukum yang disepakati bersama, dengan kemanusiaan sebagai unsur kuncinya.
Kekerasan apapun alasan dan tujuannya yang ditujukan kepada orang yang berbeda pendapat dengan penguasa, tidak pernah menjadi cara, yang jangankan dipilih, dibayangkan pun tidak dalam republik.
Kekerasan bukan hanya akan menghasilkan kekerasan baru, dan terus begitu, tetapi republik mengharuskan kekerasan diselesaikan dengan cara yang disediakan republik.
Republik memikulkan kewajiban konstitusional kepada Presiden memastikan hukum bekerja dengan cara yang tersedia, yang akuntabilitasnya harus dapat dicek.
Dan itu yang sedang dan telah dilakukan Presiden Prabowo dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis Kontras yang, untuk alasan keanggunan republik, harus dihormati.
Presiden Prabowo boleh memiliki dugaan apapun terhadap tindakan penyiraman itu, tetapi republik hanya meminta Presiden tidak boleh lelah mempromosikan konstitusionalisme; bernegara berdasarkan hukum, yang senafas dengan nilai-nilai kemanusiaan. Titik.
Tag: #penyiraman #keras #aktivis #kontras #konklusi #konstitusionalisme #prabowo