Pengamat: Tidak Ada Dasar Hukum Tembak Mati Pelaku Kejahatan
- Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan, aparat kepolisian tidak memiliki aturan maupun landasan hukum untuk menembak mati pelaku kejahatan di tempat.
“Iya, benar. Tidak ada dasar hukum tembak mati,” kata Abdul, kepada Kompas.com, Sabtu (23/5/2026).
Menurut Abdul, terminologi “tembak di tempat” juga tidak dikenal dalam hukum pidana.
Dia menilai, istilah tersebut justru menggambarkan tindakan main hakim sendiri.
Baca juga: Dapat Tugas Tanam Kedelai, TNI AL Manfaatkan Lahan Tidur dan Produktif Milik Satuan
Abdul menuturkan, hukum pidana memang mengenal hukuman mati untuk tindak pidana tertentu, seperti terorisme dan pembunuhan berencana.
Namun, hukuman itu hanya dapat dijalankan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia mengatakan, polisi memang memiliki kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun, kewenangan itu tidak berarti aparat dapat sengaja menembak mati pelaku kejahatan.
“Jadi, oleh siapapun perintah itu dikeluarkan, sekalipun oleh petugas negara, itu sudah merupakan pelanggaran hukum. Karena itu pejabat publik atau komandan yang memerintahkan itu seharusnya diproses hukum, sudah terbukti memerintahkan perbuatan yang melanggar hukum,” ujar dia.
Menurut Abdul, penembakan hanya dapat dibenarkan dalam situasi darurat, misalnya saat aparat atau masyarakat menghadapi ancaman langsung yang membahayakan nyawa.
“(Dalam) situasi darurat, tertekan, dan membela diri yang bisa memberi dasar dilakukannya penembakan. Dalam situasi normal, itu menjadi pelanggaran hukum, bahkan kejahatan,” ujar dia.
Baca juga: Pesan Panglima TNI untuk 744 Prajurit yang Berangkat ke Lebanon
Abdul menambahkan, sebelum melakukan penembakan langsung, aparat seharusnya memberikan tembakan peringatan.
“Jika jelas-jelas mengancam dengan senjatanya, begal boleh ditembak sebelum dia melakukan tembakan,” kata dia.
Dalam hal ini, penggunaan senjata api oleh petugas hanya diperuntukkan demi melindungi nyawa yang tertekan dan tertekan.
“Pelaku yang melarikan diri harus diberi tembakan peringatan sebelum ditembak langsung pada bagian yang melumpuhkan, kecuali mengancam petugas,” ujar dia.
Ia menilai, tindakan menembak mati pelaku tanpa proses hukum dapat dikategorikan sebagai extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses peradilan.
Baca juga: Benarkah Prajurit TNI Bisa Dihukum Lebih Berat? Memahami Sanksi di Peradilan Militer
“Ya, tembak di tempat itu extrajudicial killing, pembunuhan tanpa prosedur, eksekusi hukuman mati tanpa putusan pengadilan,” ujar dia.
Abdul menegaskan, penanganan kejahatan jalanan seperti begal seharusnya dilakukan secara serius melalui berbagai pendekatan, termasuk penegakan hukum yang tegas dan bebas dari praktik suap.
Tag: #pengamat #tidak #dasar #hukum #tembak #mati #pelaku #kejahatan