Menkomdigi Sebut X dan Bigo Live Sudah Patuhi PP Tunas yang Berlaku Besok
Menkomdigi Meutya Hafid saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026). ()
22:26
27 Maret 2026

Menkomdigi Sebut X dan Bigo Live Sudah Patuhi PP Tunas yang Berlaku Besok

- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, X dan Bigo Live telah mematuhi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang resmi diterapkan besok, Sabtu (28/3/2026).

“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan yaitu yang pertama adalah platform X dan platform Bigo Live,” ujar Meutya saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Baca juga: Cerita Orangtua Melawan Konten “Brainrot” yang Dikonsumsi Anak di Medsos

Meutya mengatakan, kepatuhan ini masih bersifat dinamis dan menunggu informasi terbaru dari enam aplikasi lainnya.

Adapun aplikasi X dan Bigo Live melakukan sejumlah perubahan pada aturan dalam aplikasi mereka.

“Platform X telah mengumumkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun dan ini sudah dilakukan jauh-hari yaitu sejak 17 Maret tahun 2026 yang disampaikan di halaman pusat bantuan,” lanjutnya.

Sementara, Bigo Live telah menaikkan batas usia menjadi 18 tahun ke atas.

“Bigo Live yang telah melakukan penyesuaian batas usia menjadi 18 plus pada perjanjian pengguna atau user content dan juga kebijakan keamanan privacy policy dan telah mengajukan permohonan pembaruan batasan usia kepada Appstore atau toko aplikasi,” imbuh Meutya.

Baca juga: Anak Dinilai Sulit Saring Informasi di Medsos, Rentan Terpengaruh Konten yang Beredar

Sementara itu, TikTok dan Roblox menyampaikan sikap kooperatif untuk sebagian. Mereka masih meminta waktu untuk melengkapi persyaratan dan menyiapkan implementasi teknis di aplikasinya.

“Kepatuhannya kooperatif sebagian artinya arahnya sudah menuju ke sana hanya meminta perpanjangan atau sedikit waktu tambahan dan ini yang memang kita juga minta agar segera melengkapi kepatuhannya,” katanya.

Lalu, empat aplikasi lainnya belum menyatakan kepatuhan terhadap PP Tunas. Mereka adalah YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads.

Meutya menyampaikan, pihaknya masih menunggu kepatuhan dari empat aplikasi ini.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang juga berlaku di Indonesia,” tutup Meutya.

Baca juga: Orangtua Libatkan Anak Ngonten di Medsos, Apa Dampak dan Risikonya?

Sebelum diterapkan, PP Tunas ini lebih dulu ditetapkan dan diundangkan pada 6 Maret 2026. Jadi, ada jeda sekitar 22 hari sebelum penerapan resmi pada 28 Maret 2026.

Aturan teknis dari kebijakan ini sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari PP Tunas.

Meski bertujuan melindungi anak, pemerintah menyadari implementasi kebijakan ini berpotensi menimbulkan penolakan di tahap awal.

Baca juga: Anggota DPR Dorong Sekolah Ikut Sinkronkan Aturan Pembatasan Medsos untuk Anak

Anak-anak kemungkinan akan merasa kehilangan akses ke platform favorit mereka. Sementara orang tua bisa menghadapi tantangan baru dalam menjelaskan perubahan ini.

Namun, pemerintah menilai langkah ini perlu diambil demi memastikan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Tag:  #menkomdigi #sebut #bigo #live #sudah #patuhi #tunas #yang #berlaku #besok

KOMENTAR